Pelecehan Seksual Berulang, Dunia Pendidikan Tak Aman


Oleh: Ani Ritanti
(Pemerhati Remaja)

 

 

Lensamedianews.com__ Guru adalah sosok yang semestinya menjadi panutan, pembimbing, dan pendidik generasi muda. Namun, kenyataan pahit di dunia pendidikan kini kembali terungkap yaitu kasus pelecehan seksual. Dikutip dari detiknews.com pada 4 Maret 2025, seorang guru PJOK di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, tega mencabuli delapan pelajarnya. Mirisnya, aksi bejat sang guru diketahui telah berlangsung sejak para korban masih kelas 1 SD, kini korban berusia 8 hingga 13 tahun.

 

Tak hanya di NTT, di awal Maret lalu juga terungkap kasus serupa di sebuah SMK swasta di Jakarta. Pelaku yang berstatus guru telah tega melecehkan 40 siswanya. Kejadiannya telah berlangsung sejak para korban di kelas 10.

 

Berulangnya kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan menunjukkan bahwa masalah ini bukan semata karena kesalahan individu atau oknum akan tetapi merupakan persoalan sistemik. Hal ini erat kaitannya dengan penerapan sistem hari ini yaitu sistem demokrasi sekuler yang mengabaikan peran agama dalam kehidupan. Pemisahan agama dari kehidupan negara dan publik menjadikan pendidikan menekankan kebebasan individu dan hak asasi manusia. Alhasil, masyarakat yang terbentuk mengabaikan halal dan haram. Sehingga menjadi pribadi yang memperturutkan hawa nafsu dalam berperilaku.

 

Pelecehan seksual di dunia pendidikan sejatinya menjadi alarm bagi masyarakat bahwa sistem demokrasi sekuler tidak layak lagi untuk diterapkan dalam mengarahkan pembentukan kepribadian para pendidik dan masyarakat secara umum. Sebab, sistem inilah penghasil media liberal dengan tayangan yang mengumbar aurat dan hawa nafsu dijadikan sebagai standar. Inilah yang meracuni pola pikir dan sikap masyarakat termasuk para pendidik. Ditambah lagi dengan lingkungan pergaulan yang bebas dan pendidikan yang sekuler menjadikan agama hanya dijadikan pelengkap bukan pondasi utama dalam pembentukan kepribadian generasi. Alhasil, individu yang dihasilkan tak memiliki kesadaran kuat untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain.

 

Hal ini sangat berbeda dengan kondisi negara yang menerapkan aturan Islam kaffah di bawah bingkai Khilafah. Islam memiliki seperangkat aturan dan mekanisme yang baku bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah untuk menyolusi kasus pelecehan seksual tak terkecuali di lingkungan sekolah. Di antara mekanismenya yaitu: pertama, Khilafah menerapkan sistem pendidikan Islam.
Kedua, Khilafah menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik ranah sosial maupun privat.
Ketiga, Khilafah menerapkan sistem sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual.
Keempat, Khilafah membangun media islami yang mampu melindungi masyarakat dari pemikiran (konten) rusak dan merusak.

 

 

Media hanya dijadikan sebagai sarana dakwah dan syi’ar Islam. Seluruh mekanisme Islam dalam mencegah pelecehan seksual di lingkungan sekolah maupun masyarakat ini akan dijalankan oleh Khalifah dengan memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Tidakkah kita merindukan hadirnya negara penerap syariat yang pernah dibangun oleh Rasulullah saw. dulu? Wallahu a’lam bishshawab.