Pemberantasan Judi Hanyalah Mimpi

Oleh: Fina Siliyya, S. TPn.

 

Lensamedianews.com__ Kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang terjerat dalam praktik judi online semakin mengungkapkan betapa rapuhnya upaya pemberantasan judi di Indonesia. Aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi judi justru terlibat langsung sebagai pelaku. Sistem hukum yang lemah dalam sekuler kapitalisme memfasilitasi penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi. Dengan keadaan ini, harapan untuk memberantas judi seakan menjadi mimpi dan ilusi belaka.

 

Judi adalah perbuatan yang haram dalam Islam, dan Islam memberikan panduan yang jelas untuk menutup celah keberadaannya dengan tiga pilar utama: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan sistem hukum yang tegas. Pilar pertama, ketakwaan individu, tercipta melalui pendidikan yang menanamkan nilai-nilai agama dan moral yang kuat, yang melahirkan masyarakat yang taat kepada Allah dan berakhlak mulia. Pilar kedua, kontrol masyarakat, akan tercipta melalui budaya amar makruf nahi mungkar, di mana masyarakat saling mengingatkan dan mengawasi satu sama lain. Pilar ketiga, sistem hukum yang tegas, memerlukan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, dengan sanksi yang jelas bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik judi.

 

Dengan implementasi ketiga pilar ini, diharapkan judi tidak lagi menjadi ancaman bagi negeri ini. Namun, untuk mencapai itu, diperlukan tekad dan komitmen yang kuat dari semua elemen masyarakat dan pemerintah.