Karut Marut Transportasi Saat Mudik Lebaran
Oleh Umi Nissa
Lensamedianews.com__ Fenomena maraknya travel gelap jelang mudik lebaran kembali menjadi sorotan. Pengamat Djoko setijowarno menilai, maraknya travel gelap ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan layanan angkutan umum yang merata hingga pelosok daerah. “Ini bukan inovasi melainkan bukti kebutuhan masyarakat akan transportasi yang belum terpenuhi oleh pemerintah” ujar Djoko.
Kewajiban menyediakan angkutan umum sudah diatur dalam pasal 138 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ). Undang-undang ini menjamin ketersediaan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dengan terjangkau bagi masyarakat lebih lanjut, pasal 139 UU LLAJ menyebutkan, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab menyediakan angkutan umum, baik untuk angkutan antar provinsi antar Kabupaten atau Kota, hingga ke dalam wilayah pedesaan. (liputan6. com, 23-3-2025)
Berbagai persoalan dalam sarana transportasi terlebih pada masa mudik (mulai dari kemacetan hingga kecelakaan) tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola transportasi yang berasaskan kapitalisme-sekuler. Dalam sistem ini transportasi menjadi jasa komersial karena pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta. Negara hanya sebagai regulator yang lebih banyak berpihak kepada penguasa sementara itu, di sisi lain, tidak merata infrastruktur dan fasilitas umum menjadikan rakyat menggantungkan hidupnya di perkotaan. Akibatnya banyak yang mencari kerja di kota, sehingga tradisi mudik pun tak terelakkan.
Dalam Islam memandang transportasi sebagai fasilitas publik yang tidak boleh dikomersialkan. Meski pembangunan infrastruktur mahal dan rumit, haram bagi negara menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Negara wajib membangun hajat transportasi publik yang aman, nyaman, murah dan tepat waktu serta memiliki fasilitas penunjang yang memadai sesuai dengan perkembangan teknologi. Anggaran untuk mewujudkan semua ini adalah anggaran yang bersifat mutlak karena transportasi merupakan kebutuhan publik.
Negara Islam memiliki sumber pemasukan yang banyak dan beragam, sehingga mampu untuk membangun infrastruktur termasuk dalam transportasi yang baik, aman dan nyaman, sehingga rakyat mendapatkan layanan dengan mudah dan kualitas terbaik. Di sisi lain Islam memandang bahwa kemajuan dan pembangunan adalah hak semua rakyat dan merupakan kewajiban negara. Oleh karena itu, negara akan membangun infrastruktur merata sehingga potensi ekonomi terbuka lebar di semua wilayah, bukan hanya di perkotaan saja.