Nasib Buruh Terpuruk Akibat Sistem Buruk

Oleh: Farida Zahri
Muslimah Peduli Generasi

 

Lensamedianews.com__  Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan gabungan Serikat pekerja lainnya putusan Mahkamah Konstitusi ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan dituntutkan. (BBCNews.com,10-11-2024).

 

 

Asosiasi pengusaha Indonesia atau Apindo akan membuat skala upah pekerja, yang masa kerjanya lebih dari setahun akan ada kenaikan gaji dengan skala kemampuan perusahaan kisaran 1%-3% dengan kenaikan yang tidak terlalu tinggi ini akan memberikan peluang pada perusaan untuk tetap berkembang.

 

 

Kondisi buruh pada saat ini masih berbelit dalam masalah kesejahteraan seperti upah yang rendah, sempitnya lapangan pekerjaan dan maraknya PHK persoalan ini membuat nasib buruh makin terpuruk.
Dan ketika upah dinyatakan akan naik ternyata sangat kecil, masih jauh dari pengharapan. Para buruh pernah ajukan melalui berbagai aliansi menuntut upah dinaikan 10 hingga 20 persen dengan berdasarkan berbagai pertimbangan, yang terjadi malah tidak sepadan dalam mencukupi kebutuhan hidup saat ini yang serba mahal.

 

 

Ketika hidup dalam kubangan sistem kapitalisme saat ini, buruh hanya dipandang sebagai salah satu faktor produksi sehingga perusahaan akan selalu berusaha untuk menekan serendah mungkin upah buruh demi meraih keuntungan yang besar.
Di sisi lain kebutuhan hidup terus merangkak naik, akibat dari permainan para pemilik modal yang menguasai rantai pemasokan karena pengelolaan sebagian besar sudah dikuasai swasta sehingga tingginya harga sebuah keniscayaan. Jika buruh berharap kepada penguasa agar menaikan upahnya merupakan pengharapan yang jauh dari kenyataan, mengingat rendahnya upah buruh merupakan lepas tangan negara dalam menjamin kesejahteraan buruh yang memadai.

 

 

Akan berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang memiliki aturan yang khas dan paripurna ketika diterapkan dalam semua aspek kehidupan. Negara menjadi garda terdepan untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan masyarakat, dengan berusaha menyediakan sarana pekerjaan dengan pengupahan yang adil.

 

Dalam sistem Islam buruh dipandang bagian dari rakyat yang harus diurusi oleh negara, dengan penguasanya bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan setiap warga negara termasuk para buruh yang pemenuhan kebutuhan hidupnya akan terpenuhi.

 

Dan untuk urusan hubungan buruh dengan perusahaan, negara menjamin nasib buruh sekaligus menjamin keberlangsungan perusahaan dengan penerapan sistem pemerintahan Islam secara menyeluruh dalam semua bidang kehidupan.
Dengan demikian semua pihak akan sama diuntungkan baik buruh maupun perusahaan, ada akad yang jelas berdasarkan hukum syara. Wallahu a’lam bishshawab