Tunjangan Anggota DPR, Fantastik, kok Bisa ?

Oleh Ida Paidah, S.Pd.
LensaMediaNews.com, Opini_ Belakangan ini, publik kembali menyoroti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah muncul kabar mengenai peningkatan tunjangan bagi para anggotanya. Anggota DPR mendapat bemacam macam tunjangan sehingga pendapatan resmi mereka lebih dari Rp100 juta tiap bulan.
Para pengamat menilai hal ini tidak layak di tengah sulitnya ekonomi masyarakat dan tidak sepadan dengan kinerja DPR yang tidak memuaskan. Kebijakan itu muncul, di saat masyarakat menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, hingga lonjakan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah di Indonesia.
Berbagai fenomena fakta ini terjadi, akibat kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran sehingga memberikan efek domino kepada masysrakat. Publik mempertanyakan sensitivitas para wakil rakyat terhadap penderitaan rakyat. Banyak yang membandingkan dengan nasib guru, tenaga kesehatan, atau pekerja informal yang penghasilannya minim.
Sebagian kalangan juga menilai DPR belum menunjukkan kinerja yang sepadan dengan tunjangan yang diterima. Tingginya tingkat absensi, kontroversi dalam pengesahan undang-undang, serta rendahnya tingkat kepuasan publik terhadap DPR menambah kritik atas kenaikan ini.
Kesenjangan adalah keniscayaan dalam sistem demokrasi kapitalisme. Politik transaksional adalah keniscayaan, karena materi adalah tujuan. Bahkan merekalah yang menentukan besaran anggaran untuk kepentingan mereka sendiri.
Dalam demokrasi juga, jabatan dijadikan kesempatan mengumpulkan pundi-pundi harta untuk memperkaya diri, kelompok dan pendukung. Bukan sebagai amanah yang harus diemban dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Tidak mencetak pribadi pribadi pemimpin yang hanif, peduli, tenggang rasa pada rakyat, kerena landasan dan sumber hukum yang dipakai dalam kepemimpinan dan kehidupan sosialnya bersumber pada asas sekularisme, kebebasan kehendak diri tanpa nalar yang sehat.
Dalam sistem pemerintahan Islam, lembaga yang mirip dengan dewan rakyat dikenal sebagai Majlis asy-syura (majelis syura). Konsep ini berasal dari perintah dalam Al-Qur’an agar pemimpin berkonsultasi atau bermusyawarah dengan rakyat :
“……………………dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu…..” (QS.Ali Imran: 159)
Majlis asy-syura adalah lembaga konsultatif, bukan legislatif dalam arti sekarang. Tugasnya memberi nasihat, masukan dan pengawasan kepada kepala negara bukan membuat undang-undang secara independen.
Sumber hukum berdasarkan syariat, tidak boleh menyusun hukum yang bertentangan dengan wahyu. Tidak membuat hukum baru, hanya membantu menafsirkan atau mengatur penerapan hukum syariat dan berperan sebagai pengawas penguasa dan aparatnya agar sesuai hukum syariat.
Sehingga orang orang yang berada di lingkungan majlis syura, berkepribadian adil, faqih (paham agama), berintegritas serta mewakili umat. Tujuan utama dibentuk majlis syura menegakkan hukum Allah dan menciptakan kemaslahatan umat .
Dewan rakyat dalam Islam, berfungsi sebagai penasehat yang menjaga agar kekuasaan tidak melenceng dari syariat. Ia bukan pembuat hukum, tapi pelurus arah kebijakan. Sifat hukum syariat tetap tidak bisa diubah oleh suara mayoritas, dalam demokrasi suara mayoritas bisa mengubah hukum apapun sesuai dengan kepentingan dan keadaan.
Setiap jabatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, termasuk amanah sebagai anggota majelis umat, jabatan tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Keimanan akan menjadi penjaga untuk selalu terikat pada aturan syariat.
