Indonesia Butuh Aturan Pergaulan Islam

Oleh: Uul Khuliyah Nahrawi MIMم_Muslimah Indramayu Menulis
LenSaMediaNews.com__Dalam selang waktu yang tidak terlampau lama, kita dihadapkan dengan kasus-kasus pembunuhan sadis dan keji. Beberapa di antara korban adalah perempuan. Seperti kasus yang menimpa putri Indramayu bernama Putri Apriyani. Putri ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bakar di kamar kosnya. Berikutnya diketahui pelaku ternyata pacarnya sendiri, seorang mantan anggota kepolisian Indramayu yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat pelanggaran etik (detik.com, 13-9-2025).
Kasus serupa terjadi lagi di Mojokerto. Humas.polri.go.id, pada 10 September 2025 merilis berita, bahwa Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Surabaya dan Mojokerto. Gadis berusia 25 tahun, dihabisi oleh pacarnya. Kali ini bukan dibakar, tubuh korban dimutilasi menjadi ratusan potongan. Korban bersama pelaku diketahui telah lima tahun berpacaran dan tinggal bersama dalam satu tempat.
Ada satu hal yang menjadi fokus dari dua kasus mengerikan tersebut. Dua-duanya dilakukan oleh pacar korban. Ini sebenarnya salah satu hal yang harus menjadi perhatian kita. Kehidupan kapitalis sekuler yang diadopsi masyarakat saat ini, telah melahirkan gaya hidup hedonis, yang membolehkan apapun dilakukan sesuai keinginan, dan hanya memuaskan nafsunya semata.
Pergaulan laki-laki dan perempuan semakin tidak terkendali, bahkan banyak yang telah melampaui batas. Pacaran sudah menjadi gaya hidup, bahkan dari kasus di atas, salah satunya telah hidup bersama selama lima tahun tanpa ikatan pernikahan. Inilah sebenarnya yang menjadi pintu awal terjadinya berbagai kejahatan dan kriminalitas, mulai dari perzinahan, perampasan harta, penipuan, hingga pembunuhan.
Islam sebagai agama yang sempurna begitu sangat menjaga dan mendudukkan perempuan pada posisi yang tinggi dan mulia. Dia tidak boleh dipandang, disentuh kecuali dalam batas-batas yang dibolehkan syariat, terlebih digauli tanpa adanya ikatan pernikahan.
Islam telah melarang perempuan berdua-duaan (ber-khalwat) dengan laki-laki tanpa didampingi mahramnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Janganlah seorang laki-laki ber-khalwat dengan seorang wanita, kecuali ada mahram yang menyertainya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Jika berdua-duaan saja sudah menjadi hal terlarang, apalagi sampai berpacaran, hidup bersama dan melakukan hubungan layaknya suami Istri. Perilaku seperti ini artinya sudah terjerumus dalam perbuatan zina. Jelas ini merupakan tindak kriminal di dalam Islam. Akan dikenakan sanksi keras bagi pelakunya. Karena jangankan berzina, mendekatinya saja sudah mendapatkam laknat Allah.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra: 32)
Demikian kritisnya kondisi di negeri ini. Dibutuhkan segera solusi tuntas atas permasalahan yang dihadapi. Tentu sesuai ketetapan dari Al-khaliq Al-Mudabbir, Allah SWT. Yakni, dengan menjadikan keimanan sebagai pondasi, dan mengadopsi sistem pergaulan Islam.
Ini akan menjadi jalan satu-satunya untuk keluar dari kerusakan pergaulan laki-laki dan perempuan saat ini. Sekaligus menyelamatkan masyarakat dari kerusakan mental yang telah sampai titik nadirnya. Wallahu a’lam bishawab. [LM/Ss]
