Hutan Terbakar, Rakyat Terpapar: Siapa yang Diuntungkan?

IMG-20260902-WA0002

Oleh : Atiqoh Shamila

 

Opini_LenSa Media News_Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di beberapa wilayah Indonesia terulang lagi. Luas lahan yang terbakar hingga mencapai 48.889,69 hektar di wilayah Sumatera dan Kalimantan pada 9 Agustus 2026. Kondisi ini memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara, bisa dipastikan kualitas udara sangatlah buruk bahkan bisa menjadi penyebab masalah pernafasan.

 

Tidak hanya masalah kesehatan, dampak karhutla yang lebih luas adalah hilangnya tutupan hutan maupun lahan, tidak berfungsinya fasilitas umum, terganggunya pertanian,perkebunan, transportasi, perdagangan, industri, pariwisata hingga produktivitas dan aktivitas ekonomi (CNBC Indonesia, 24-08-2026).

 

Pemerintah menekankan penguatan operasi satgas darat sebagai ujung tombak utama dalam penanganan karhutla. Upaya ini didukung dengan penggunaan helikopter water bombing untuk mempercepat pemadaman, terutama pada titik-titik kebakaran yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Sinergi antara personel di lapangan dan dukungan udara diharapkan dapat mempercepat pengendalian api serta mencegah meluasnya kebakaran.

 

Tidak mengagetkan lagi jika petugas menemukan modus pembakaran itu secara sadar dilakukan untuk menuntaskan pembukaan lahan perkebunan. Cara ini ditempuh agar biaya operasional pembukaan lahan menjadi murah dan ekonomis, namun dampak yang ditimbulkan merambah semua sektor kehidupan.

 

Karhutla yang berulang menjadi indikasi kejadian ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Tidak peduli dampaknya pada semua lini kehidupan, yang penting menekan biaya ekonomi serendah-rendahnya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

 

Dalam hal ini, negara yang menganut sistem kapitalisme, tidak memperhatikan keselamatan rakyatnya. Nyatanya, karhutla yang terus berulang hanya ditindak secara reaktif dan teknis dengan pembentukan satgas, water bombing tanpa membenahi struktur penguasaan lahan yang merupakan akar masalah.

 

Kerugian ekologis yang terjadi seperti, kabut asap lintas negara, kualitas udara yang buruk, rusaknya fungsi ekosistem, musnahnya keaneragaman hayati bahkan hingga memicu perubahan iklim, ditanggung oleh masyarakat luas. Sementara pelaku karhutla tidak pernah ditindak tegas selaku pihak yang mendapatkan keuntungan

 

Semua yang terjadi hari ini adalah dampak penerapan sistem kepemimpinan yang salah, yaitu sistem sekuler yang memisahkan kehidupan dan agama. Agama tidak ikut campur dalam masalah kehidupan, ketika kehidupan jauh dari dimensi ruhiyyah maka inilah konsekuensi dari sistem kehidupan yang dianut saat ini. Dalam sistem ini, Jabatan tidak dipahami sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Ia hanyalah alat segelintir orang untuk meraih kepuasaan materi. Wajar, jika tidak ada fungsi perlindungan dari negara dan negara pun tidak menjadi garda terdepan dalam mencegah terjadinya karhutla.

 

Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara. Tidak seperti hari ini yang menyerahkan penguasaan lahan pada korporasi melalui izin konsesi, sehingga tidak ada celah untuk mengeruk kekayaan untuk kepentingan segelintir orang.

 

Dalam hal ini, rakyat sangat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai dengan kadar kemampuannya dalam mengelola. Dengan tidak menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.

 

Negara harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran hutan, terutama jika dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar sanksi tidak hanya menjadi ancaman di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan efek jera. Selain menghukum pelaku, negara juga perlu memastikan proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan transparan sehingga tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab.

 

Gambaran pemimpin dalam Islam sebagai ra’in dan perisai nampak dalam perlakuan mereka terhadap rakyatnya. Penguasa dalam sistem Islam, memastikan terpenuhinya semua hak rakyat dan mereka juga terlindungi dari semua hal yang membahayakan . Begitu pula dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya.

 

Wallahu a’lam bisshawab

(LM/Sn)