Pagar Makan Tanaman, Ironi Korupsi di Indonesia

Oleh: Nunik Umma Fayha
Opini_LenSa Media News_KPK sedang mendalami dugaan aliran dana kasus skandal korupsi DJKA, yang salah satu tersangkanya adalah Sudewo, Bupati Pati. Babak baru ini guna pembuktian dugaan aliran uang dari vendor kepada Pemeriksa BPK-RI, AF. Yang menjadi perhatian publik, aliran dana ini menuju petugas negara yang harusnya menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan (Monitorindonesia.com, 17-08-2026).
Di kasus lain, eks-Jampidsus juga tersandung perkara dugaan pencucian uang. Sebuah perkara yang berkaitan dengan tema tesis S3-nya di Unair, Reformulasi Bukti Permulaan Yang Cukup dalam Penyitaan Aset TPPU. Dalam tesis dibahas terkait perlunya pemenuhan kriteria ‘diduga keras (probable cause) melakukan tindakan pidana dan harus memenuhi bukti permulaan yang cukup’ dalam tindakan penangkapan, penahanan dan penyitaan aset.
Di babak selanjutnya muncul nama mantan juru bicara KPK menjadi anggota tim pengacara tersangka kasus ex Jampidsus yang juga menjadi catatan tersendiri. Febri Diansyah sebelum menjadi jubir KPK Desember 2016 – September 2020, adalah aktivis ICW, maka tidak salah ketika ICW dan mantan penyidik KPK seperti Novel Baswedan, menyayangkan pilihan kasus yang diambil Febri. Sebelumnya Febri juga diketahui menjadi pengacara bagi Putri Candrawati, Syahril Yasin Limpo bahkan Hasto Kristianto.
Bagi kalangan awam, kondisi ini sungguh menyesakkan. Orang-orang pandai dan ahli di bidang hukum dan tata kelola, justru melakukan tindakan yang seolah mempraktikkan apa yang dipelajari di bangku akademik. Sayangnya implementasi dijalankan bukan untuk kemaslahatan negara justru sebaliknya, merongrong negara. Paham hukum tapi digunakan untuk mencari celah penyelamatan, bukan untuk negara, tapi justru bagi tersangka kejahatan. Seperti pagar yang harusnya menjaga apa yang ada di sebaliknya tapi justru memakan tanaman di dalamnya.
Bagaimana Islam Menjalankan Hukum
Islam punya contoh pelaksanaan hukum yang sangat adil. Para hakim memiliki kemampuan hukum dan rasa keadilan yang dilandasi keimanan. Hukum diterapkan dengan adil, bukan untuk mencari-cari celah mengelak dari hukuman. Tidak ada privilege bagi penguasa ketika berhadapan dengan hukum. Tidak juga usaha mengalahkan ketika yang bermasalah dengan hukum adalah rakyat kecil.
Menempatkan keadilan di atas kedudukan para pihak. Ketika seorang Khalifah diputuskan kalah di persidangan sebab tidak mampu mengajukan saksi yang cukup, Ali sang Khalifah, yang baju zirahnya dicuri, menerima keputusan Syuraih, sang hakim, yang memenangkan tersangka. Hikmahnya justru seperti plot twist. Tersangka pencuri yang dimenangkan Hakim, melihat keindahan Islam, keadilan yang tidak tunduk pada penguasa, yang kemudian membukakan pintu hidayah baginya.
Dalam kisah lain, ketika sekelompok Sahabat mengharap keringanan hukuman atas seorang wanita bangsawan, justru mendapat jawaban dari Rasulullah: “Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”
Telak! Jelas! Hukum tidak boleh dikenakan secara tebang pilih apalagi dengan mengatur pengambilan hukum berdasar siapa yang lebih berkuasa. Negara menjamin para hakim/Qadhi tidak hanya paham hukum tapi juga punya integritas tinggi sebab iman Islam dan pemahaman fikih menjadi dasar setiap keputusan. Tidak ada aparat memanfaatkan posisinya untuk mengambil keuntungan pribadi. Kealiman dan keimanannya dimanfaatkan untuk memberikan keadilan menurut apa yang telah ditetapkan dienul Islam. Keadilan hakiki yang menenteramkan hanya ada ketika hukum Islam ditegakkan, dan hanya dalam sistem Khilafah, hukum Islam bisa diterapkan.
Wallahu a’lam bishawab,
(Dan Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya)
(LM/Sn)
