Aceh Darurat, Negara Gagal Hadir

Aceh Darurat, Negara Gagal Hadir_20260205_112349_0000

Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh sejak akhir 2025 bukan sekadar peristiwa alam. Ia menjadi cermin nyata bagaimana negara bekerja—atau justru gagal—dalam mengurus dan melindungi rakyatnya. Berdasarkan laporan ANTARA, 19 Januari 2026, sebanyak 91.962 jiwa dari 24.426 kepala keluarga masih bertahan di pengungsian. Mereka tersebar di hampir seribu titik, hidup berbulan-bulan dalam kondisi darurat tanpa kepastian pemulihan yang jelas dan menyeluruh.

Dampak bencana ini tidak berhenti pada kehilangan tempat tinggal. Lebih dari 56 ribu hektare lahan persawahan rusak parah. Akses transportasi di wilayah pegunungan hingga kini belum sepenuhnya pulih, menyebabkan hasil pertanian dan perkebunan sulit dipasarkan. Warga kehilangan mata pencaharian, penghasilan terhenti, sementara status tanggap darurat harus diperpanjang hingga empat kali. Fakta ini menunjukkan bahwa penanganan pascabencana berjalan lambat, parsial, dan jauh dari tuntas.

Kondisi ini mencerminkan kegagalan paradigma bernegara dalam sistem kapitalisme. Negara cenderung berfungsi sebagai pengatur anggaran berbasis kalkulasi untung rugi. Alokasi dana pemulihan dibatasi oleh mekanisme birokrasi dan prioritas ekonomi, sementara rakyat didorong untuk “mandiri” memenuhi kebutuhan dasarnya. Negara lebih fokus menjaga stabilitas investasi dan proyek pembangunan ketimbang memastikan keselamatan serta keberlangsungan hidup rakyat terdampak bencana. Akibatnya, koordinasi antarlembaga lemah, respons berulang, dan penderitaan rakyat berkepanjangan.

Islam memandang peran negara secara mendasar berbeda. Dalam Syariah Islam, negara adalah raa’in, pengurus dan pelindung rakyat. Negara wajib hadir secara penuh, tidak hanya saat darurat, tetapi hingga pemulihan total terwujud. Dalam sistem Khilafah, penanganan bencana bukan beban daerah atau sekadar program pencitraan, melainkan tanggung jawab langsung negara pusat.

Pendanaan pemulihan bersumber dari Baitul Mal yang dikelola untuk kemaslahatan umat. Dana ini digunakan untuk membangun kembali infrastruktur, memulihkan lahan pertanian, menjamin kebutuhan dasar para pengungsi, serta memberikan santunan bagi warga sakit, lansia, difabel, dan mereka yang kehilangan mata pencaharian. Pelayanan dilakukan secara cepat, dengan aturan sederhana, dan ditangani secara profesional tanpa diskriminasi.

Bencana Aceh seharusnya menjadi pelajaran penting bagi arah bernegara. Selama negara masih berpijak pada sistem kapitalisme, penderitaan rakyat akan terus berulang dari satu bencana ke bencana lain. Hanya dengan penerapan Syariah Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, negara benar-benar mampu menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus rakyat, bahkan di saat paling sulit sekalipun.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

 

Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]