Air Dikapitalisasi, Rakyat Dirugikan Lagi

Oleh: Iliyyun Novifana
LenSaMediaNews.Com–Setelah viral sidak yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke PT. Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang pada 21 Oktober 2025 lalu ditemukan bahwa air mineral kemasan ini menggunakan sumur bor.
Dari pihak Danone menjelaskan bahwa air yang selama ini digunakan bukan dari sumur bor biasa melainkan berasal dari akuifer dalam yaitu air tanah yang tersimpan di dalam lapisan batuan atau sedimen bawah tanah yang berpori dan jenuh air dengan kedalaman 60-140 meter di kawasan pegunungan, bukan air permukaan atau air tanah dangkal.
Hal ini mereka lakukan setelah melalui penelaahan ilmiah oleh ahli hidrogeologi dari UGM dan Unpad yang mengkonfirmasikan bahwa sumber air Aqua tidak bersinggungan dengan air yang digunakan masyarakat. Mereka juga mengklaim bahwa proses pengambilan air telah mendapat izin dari pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (tempo.co, 24-10- 2025).
Air adalah sumber kehidupan yang sangat penting bagi manusia dan lingkungan. Tanpa air, kehidupan di bumi tidak akan mungkin ada. Air memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memenuhi kebutuhan dasar manusia. Kekurangan air dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan pada manusia seperti dehidrasi, kelelahan, sakit kepala, dan masalah pencernaan.
Selain itu, air juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Air membantu menjaga kualitas tanah, mengontrol banjir, dan menjaga keberlangsungan kehidupan di laut dan sungai. Dalam pemanfaatan air yang ada di bumi harus dilakukan dengan tepat agar peran air untuk ekosistem tetap terjaga dan kebutuhan untuk seluruh manusia terpenuhi tanpa terkecuali.
Saat ini banyak mata air di berbagai wilayah di negeri ini dikuasai oleh perusahaan air minum. Salah satunya diantara mereka mengambil air tanah dalam menggunakan sumur bor. Pemanfaatan air tanah secara besar-besaran tentu akan menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan seperti pencemaran dan kerusakan ekologis.
Pengambilan air tanah dalam secara berlebihan berpotensi kuat dalam penurunan permukaan tanah, mempengaruhi pasokan air di sungai dan danau, terjadinya intrusi air laut, penurunan kualitas air tanah, serta membahayakan keanekaragaman hayati.
Dalam Sistem Kapitalisme saat ini, apapun yang bisa memberikan keuntungan akan dibisniskan. Apalagi jika berkaitan dengan sumber daya alam yang pasti dibutuhkan oleh semua orang. Termasuk diantaranya adalah air. Tidak ada yang tidak butuh air. Jadi bisnis air pasti menguntungkan pengusaha.
Untuk melancarkan bisnis berkaitan dengan sumber daya alam, tidak terlepas dari aturan yang berlaku di dalam suatu negeri. Sehingga para pebisnis SDA ini harus melalui regulasi yang ada. Dan seperti yang telah diketahui bersama bahwa regulasi untuk pengusaha saat ini begitu mudah. Asalkan ada “pelicinnya”.
Maka tak heran jika pengelolaan SDA oleh individu ataupun korporasi kian menjamur. Kendati sebenarnya SDA itu adalah hak bagi seluruh masyarakat. Namun di sistem kapitalisme saat ini sumber daya alam termasuk air tak lagi dapat dinikmati rakyat secara cuma-cuma. Semua harus beli.
Dalam Hadits riwayat Abu Dawud dan Ahmad disebutkan bahwa “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.”
Ibnu Majah meriwayatkan dari Abdullah bin Sa’id, dari Abdullah bin Khirasy bin Khawsyab asy-Syaibani, dari al-‘Awam bin Khawsyab, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram”
Berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadis di atas karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak (komunitas) dan jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya.
Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, padang rumput, dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. Perserikatan di situ bermakna perserikatan dalam pemanfaatan, yaitu semua boleh memanfaatkannya, tidak boleh dikuasai oleh seseorang atau sebagian saja, sementara sebagian yang lain dihalangi/dilarang.
Pengaturan berdasarkan hadis tersebut hanya bisa diterapkan jika negeri ini menerapkan sistem Islam kafah. Segala hal yang termasuk dalam kepemilikan umum maka peran negara adalah mengelolanya dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat secara cuma-cuma.
Sehingga dalam Sistem Islam tidak akan ada sumber daya alam yang dikuasai oleh individu ataupun korporasi. Sebab sumber daya alam adalah milik umum dan siapa pun memiliki hak untuk memanfaatkan tanpa menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya. Wallahua’lam bishshowab. [LM/ry].
