ASN, Favorit Tapi Buat Negara Menjerit

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
LenSaMediaNews.Com–Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku ingin sekali menaikkan anggaran TKD ( Transfer ke Daerah) 2026, dalam rangka mempercepat aktivitas perekonomian di daerah. Sayangnya presiden belum memberikan restu. Alasannya karena seringnya uang-uang di daerah diselewengkan. Hal itu ia sampaikan di Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 20 Oktober 2025.
Purbaya pun meminta kepada kepala daerah termasuk gubernur untuk memperbaiki dahulu tata kelola dan mempercepat penyerapan uang daerahnya, dalam dua kuartal yaitu kuartal IV-2025 dan kuartal I-2026 sebelum benar-benar TKD direstui kenaikannya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memerintahkan pemda melaksanakan efisiensi belanja pegawai, di tengah penurunan transfer ke daerah (TKD). Belanja TKD pemerintah pusat dalam APBN 2026, hanya senilai Rp 693 triliun. Turun sekitar 24,66% dari sebelumnya pada 2025 Rp 919,87 triliun.
Efisiensi belanja pegawai, menurut Tito bukan hal baru, pada masa Covid-19 , saat periode krisis yang membuat penerimaan asli daerah (PAD) tertekan dan ternyata bisa jalan meskipun tak banyak pegawai yang masuk ke kantor karena kebijakan work from home (CNBC Indonesia.Com, 31-10-2025).
Belanja daerah dianggap boros ternyata akibat banyaknya belanja birokrasi dan operasional, salah satunya gaji ASN. Di 2025, jumlah ASN mengalami peningkatan dibanding periode 2024. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh pada Agustus 2025 mengatakan, Desember 2024, berjumlah 4,3 juta orang. Setelah proses pengangkatan PPPK dan CPNS, terhitung per-Juli 2025 jumlah ASN telah mencapai 5,2 juta.
Banyak gubernur memprotes pemangkasan ini, sebab membebani fiskal daerah terutama saat pembayaran gaji ASN (cnbc indonesia.com, 8-10-2025). Wilayah Langkat dan DKI Jakarta mengalami pengecualian, mereka patuh tanpa protes. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan akan melakukan penyesuaian, dan meminta izin kepada kemenku untuk menyetujui Jakarta melakukan creative financing dengan Jakarta Collaboration Fund atau obligasi daerah dan sebagainya.
ASN Pekerjaan Favorit
Rakyat Indonesia memang tak boleh tenang dalam menjalani hidup, pasalnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan penerimaan PPPK tahun 2024 melalui jalur afirmasi (tanpa tes) ditutup, selanjutnya pengangkatan ASN dilakukan melalui jalur rekrutmen normal (kompetitif dan meritokrasi) sesuai dengan peraturan perundang-perundangan dan sesuai dengan kebutuhan. Sebelumnya sudah sulit ke depan akan semakin sulit.
ASN yang status kepegawaiannya sudah jelas, masih ketar-ketir akibat adanya pemangkasan TKD, padahal kemampuan APBD setiap wilayah tidak sama. APBN mengalami hal serupa, besar pasak daripada tiang, terlihat besar namun nyatanya pendapatan terbesar dari pajak dan utang negara. Jelas rapuh dan tidak stabil, namun pemerintah tetap beralasan masih di batas aman angka batas defisit. Hingga daerah pun menghalalkan riba guna menambah pendapatan.
Di tengah sempitnya lapangan pekerjaan, maraknya PHK karena robohnya industrialisasi dan melemahnya daya beli masyarakat, wajar jika ASN menjadi harapan, selain kenaikan pangkat yang jelas, gaji dan pensiun sudah pasti didapat. Seolah pekerjaan lain samasekali tidak menjanjikan. Padahal inilah bukti lalainya penguasa, tak mampu memberikan pekerjaan yang banyak dan gaji yang layak bagi individu rakyatnya.
Padahal, banyaknya ASN, penyebabnya pada proses perekrutannya itu sendiri yang seringnya bukan berdasarkan kebutuhan tapi ada faktor lain seperti balas jasa tim sukses, ada juga karena faktor cuan karena untuk bisa jadi tenaga kontrak di daerah butuh uang suap, dan lainnya. Semua ini bermuara pada sistem Kapitalisme yang diterapkan. Memangkas peran negara sedemikian rupa hingga tak optimal mengurusi urusan rakyat. Ketenangan tak tercipta samasekali.
Dalam Islam , Negara Penjamin Kesejahteraan
Penyediaan lapangan pekerjaan dan penjamin kesejahteraan dalam pandangan Islam adalah negara. Sebab negara memiliki kuasa dan kewenangan. Pekerjaan yang dimaksud tidak selalu menjadi ASN, tapi bisa berbagai sektor.
Di bidang pertanian misalnya, maka syariat Islam mengatur masalah kepemilikan tanah, pengelolaan tanah mati, Amir zakat, juru itung zakat, penarik jizyah dan lain sebagainya. Menjadi petani pun negara bisa membantu teknologi, keilmuan, ketrampilan, tanah, benih, dan lain sebagainya. Demikian pula di bidang kelautan, tambang, hutan dan lain sebagainya.
Di sisi lain, negara menjamin kebutuhan pendidikan, kesehatan, keamanan. Demikian pula dengan distribusi harta kepemilikan umum seperti listrik, air, BBM dan sebagainya bisa diakses rakyat dengan harga murah bahkan gratis. Tak ada pula tarikan BPJS, asuransi dan pajak. Semua itu ditanggung negara melalui skema Baitulmal.
Negara memastikan tidak melakukan hubungan apapun dengan negara yang jelas-jelas memerangi kaum muslim (kafir harbi fi’lan), sehingga nasib negara tidak bergantung pada mereka, artinya negara memiliki kedaulatan atas harta dan kekayaan negeri. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
