Darurat Kejahatan Seksual Minim Solusi

20241111_082548

Oleh :Santika

Pendidik Generasi

 

LenSa Media News–Tindakan pelecehan lagi dan lagi terjadi di negeri ini. Kasus demi kasus seakan muncul kepermukaan tanpa ada solusi yang mampu menghentikan.

 

Di bulan Juli 2024 terjadi kasus pelecehan kepada anak didik yang masih di bawah umur oleh seorang guru kesenian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berinisial K (54 tahun) di kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, lebih mirisnya lagi perlakuan bejat itu dilakukan di masjid sekolah seusai jam pembelajaran berakhir.

 

Perlakuan itu akhirnya diketahui oleh kedua orang tua korban atas laporan teman korban yang mengetahui perbuatan bejat oknum guru tersebut, dan dilakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

 

Akhirnya oknum guru tersebut di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Uu NO.17 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tribunjabar.id,  14-11-2024). 

 

Tak habis pikir memang, seorang guru yang seharusnya menjadi orang tua kedua di sekolah justru tega melakukan hal bejat seperti itu. Anak didik seharusnya mendapatkan rasa aman dan jaminan perlindungan di bawah didikan para guru.

 

Namun apa mau di kata, ketika pihak guru di sekolah yang diharapkan bisa menjadi rumah kedua, tapi justru manjadi ancaman terbesar yang harus senantiasa kita waspadai. Guru sepatutnya adalah suri tauladan bagi para anak didiknya yang harus digugu dan ditiru segala tindak tanduknya, lalu bagaimana jika fenomena saat ini banyaknya oknum guru bermunculan melakukan hal asusila yang akhirnya justru mencoreng profesi guru.

 

Guru adalah seorang pengemban amanah mulia yang ditangannya  generasi mulia di hasilkan. Lalu kepada siapa lagi yang dapat kita gantungkan harapan untuk menghasilkan generasi unggul nan cemerlang jika gurunya saja memiliki sifat dan perilaku bejat seperti oknum guru berinisial K.

 

Mengamati makin maraknya hal yang serupa di negeri ini, selayaknya kita harus menguraikan simpul permasalahan ini, mengapa hal serupa kembali berulang? Mengurai makin banyaknya tindakan asusila bak menguraikan benang kusut yang harus dicari akar permasalahannya.

 

Makin banyaknya tindakan asusila terhadap anak telah memasuki tahapan darurat asusila. Hal ini karena terlalu berfokus terhadap kasus perkasus bukan kepada hal yang menjadi akar permasalahannya kenapa ini bisa terjadi.

 

Tentu tak ada asap kalau tak ada api. Hal ini terjadi karena kurangnya sinergi antara keluarga, masyarakat dan negara dalam melakukan pengamanan berlapis terhadap anak. Ditambah tidak adanya aturan baku di masyarakat guna melindungi anak–anak dari para predator kejahatan seksual.

 

Kasus kejahatan seksual terjadi akibat diterapkannya sistem sekularis di negeri ini. Sekukarisme–kapitalisme adalah sebuah mabda yang memisahkan kehidupan agama dari kehidupan sosial bermasyarakat. Sehingga dengannya menghasilkan liberalisasi alias kebebasan berperilaku suka-suka tanpa kendali.

 

Dari kebebasan itulah akhirnya mengikis akidah seseorang sehingga keimanan makin tipis setipis tisu. Akhirnya kejahatan demi kejahatan bermunculan tanpa memikirkan akibat perbuatan yang telah dilakukan. Dengan sistem sekuler umat Islam kian jauh dari gambaran syariat Islam, justru kadang umat Islam itu sendiri antipati terhadap syariatnya sendiri.

 

Solusi satu-satunya untuk menghentikan kejahatan seksual adalah dengan mengganti sistem yang ada saat ini dengan sistem Islam. Sistem Islam lahir dari Allah Swt. Sang Khaliq (Pencipta) dan Sang Mudabbir (Pengatur) kehidupan.

 

Pasti Allah Swt. merupakan zat yang maha tahu akan kebutuhan manusia itu sendiri dari berbagai sendi kehidupan termasuk untuk mengatasi tindakan asusila. Berlapisnya perlindungan dalam Islam yang meminimalisir kejahatan seksual terjadi yaitu dengan lapisan preventif.

 

Di mana Islam mengatur bagaimana batasan pergaulan antara lawan jenis, diantaranya para perempuan muslim diwajibkan keluar rumah dengan menutup aurat secara sempurna diatur dalam (QS. An nur Ayat 31 dan QS. Al Ahzab ayat 59).

 

Kemudian bagi para laki–laki dan perempuan Islam mewajibkan menundukkan pandanganya. Larangan berkhalwat, tabaruj (berhias di hadapan nonmahram), dan berzina; Islam memerintahkan perempuan didampingi mahram saat melakukan safar (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatannya; dan Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak. 

 

Selanjutnya Islam pun menerapkan edukatif dengan penanaman akidah sebagai basis kurikulum pendidikannya, tak lupa Islam pun menerapkan sanksi hukum yang tegas kepada para predator seksual dengan menerapkan hukum Islam yang bersifat zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa).

 

Serta adanya sinergitas antara keluarga, masyarakat dan negara yang saling bergandengan tangan dengan perannya masing- masing. Dan Negaralah yang pada akhirnya akan memberikan tindakan tegas yang akan menjadi solusi tuntas dalam menangani kejahatan seksual di negeri ini. Wallahualam bissawab. [LM/ry].