Dewan Perdamaian Global dalam Timbangan Syariah Islam

Dewan Perdamaian Global dalam Timbangan Syariah Islam
Oleh: Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban
LenSaMediaNews – Keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian Global yang dibentuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, patut ditimbang secara kritis dari sudut pandang syariah Islam. Sebanyak delapan negara mayoritas Muslim—Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Indonesia—menyatakan kesiapan bergabung, sebagaimana diumumkan Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis (22/1/2026) dan diberitakan detikJogja, 22 Januari 2026. Secara legal-formal, langkah ini diklaim sebagai upaya menciptakan perdamaian dunia. Namun, syariah Islam menuntut negara tidak berhenti pada jargon perdamaian, melainkan memastikan keadilan hakiki dan kedaulatan umat benar-benar terjaga.
Sejarah menunjukkan bahwa konflik berkepanjangan di negeri-negeri Muslim, hampir selalu berkaitan dengan intervensi negara-negara besar. Palestina, Irak, Suriah, dan Afghanistan menjadi bukti bagaimana narasi “perdamaian global” kerap dijadikan pintu masuk dominasi politik dan ekonomi. Dalam pandangan Islam, intervensi ini tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia diawali dengan pelemahan ekonomi melalui utang dan ketergantungan. Kemudian dilanjutkan dengan infiltrasi politik lewat elite yang mudah dikendalikan, serta perusakan ideologi umat. Ketika tiga aspek ini melemah, agresi militer kerap menjadi tahap akhir.
Syariah memandang bahaya terbesar bukan semata pada kekuatan senjata, melainkan pada rusaknya cara pandang umat. Masyarakat yang kehilangan pijakan ideologis Islam akan mudah diarahkan mengikuti kepentingan asing, bahkan tanpa paksaan. Pendidikan, media, dan wacana publik dijadikan instrumen untuk menjauhkan umat dari akidahnya. Inilah bentuk penjajahan paling halus, tetapi dampaknya paling merusak.
Dalam sistem Khilafah, negara memiliki kewajiban syar’i menutup seluruh pintu intervensi tersebut. Negara tidak tunduk pada hegemoni politik global, tidak bergantung pada kekuatan ekonomi asing, serta tidak membiarkan ideologi selain Islam mengatur arah kebijakan. Khilafah berfungsi sebagai pelindung akidah, pengatur urusan umat, sekaligus penjaga kedaulatan wilayah kaum Muslim.
Perdamaian dalam Islam bukanlah hasil kompromi dengan kekuatan zalim, melainkan buah dari penerapan hukum Allah secara menyeluruh. Syariah menegaskan bahwa keadilan hanya lahir ketika hukum Allah ditegakkan, bukan ketika negara-negara Muslim duduk dalam forum yang dikendalikan negara adidaya. Perdamaian semu tanpa keadilan hanya akan memperpanjang penderitaan umat.
Oleh karena itu, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Global harus disikapi dengan kehati-hatian tinggi. Negara tidak boleh larut dalam narasi global yang menjauhkan umat dari solusi hakiki. Islam telah menyediakan sistem politik, ekonomi, dan ideologi yang mandiri melalui Khilafah. Inilah jalan untuk menghentikan intervensi, menjaga kehormatan umat, dan mewujudkan perdamaian sejati bagi seluruh dunia.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
