Hanya Khilafah yang Menjamin Tersedianya Rumah Layak Huni
Oleh: Humairah Al-Khanza
Lensamedianews.com__ Sungguh miris, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk katagori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, pemerintah menargetkan dalam 1 tahun bisa membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah dengan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Azis Andriansyah saat peresmian rumah sederhana layak huni yang digagas PT Djarum di Pendopo Kudus, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya target 3 juta rumah akan digarap melalui program bedah rumah secara gotong royong antara pemerintah dengan pihak swasta serta program CSR.
“Karena untuk mewujudkan rumah layak huni ini butuh kerja sama, butuh gotong royong butuh kolaborasi, sehingga masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses rumah layak huni bisa memiliki akses rumah layak huni,” katanya.
Azis menyebutkan di Jawa Tengah setidaknya ada sekitar 1 juta rumah tidak layak huni. Menurutnya perlu upaya gotong royong untuk menekan angka rumah tidak layak huni.
“Kita berharap, dengan kegiatan ini bisa men-triger privat sektor yang lain untuk melakukan hal yang sama sebagai bentuk dukungan sosial masyarakat sekitarnya tentu semua harus mendorong,” terangnya.
PT Djarum menargetkan bisa merenovasi 300 rumah tidak layak huni menjadi layak huni di Kudus pada 2025. Sehingga total rumah yang direnovasi sejak 2022 hingga akhir tahun nanti bisa mencapai 515 rumah. (www.beritasatu.com, 25-04-2025)
Sangat terlihat bahwa kesenjangan ekonomi finansial akibat diterapkannya sistem kapitalisme menciptakan orang yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin. Orang kaya yg memiliki banyak kekayaan mereka mampu memiliki beberapa rumah, bahkan bisa juga dengan tanah yang berhektar-hektar jumlahnya. Namun, berbeda dengan orang miskin banyak sekali dari mereka yang tinggal di bawah kolong jembatan, bahkan ada juga yang hanya tinggal di emperan-emperan saja. Sungguh Miris!
Kemiskinan ekstrem ini berdampak pada masyarakat yang tidak memiliki rumah layak huni. Apalagi harga tanah dan material bangunan yang setiap tahun mengalami kenaikan. Akibatnya banyak yang tinggal di tempat hunian yang tidak layak, tak heran jika mengancam jiwa, kesehatan, bahkan nyawanya masyarakat.
Berbeda dengan sistem Islam (Khilafah) akan menjamin setiap warga negaranya mendapatkan jaminan kesejahteraan, selain tercukupinya sandang dan pangan adalah terjaminnya perumahan yang tentu layak huni dan berkualitas. Kemudian akan tersedia juga lapangan pekerjaan dan gaji yang mensejahterakan, maka niscaya warga negara dapat memiliki rumah hunian layak tanpa riba.
Fakta hari ini, justru korporasi yang mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Inilah yang menyebabkan harga rumah menjadi mahal. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan rakyatnya.
Khilafah dengan tata kelolanya sesuai standar hukum syara, niscaya akan adanya perumahan yang tercipta jauh dari pencemaran limbah, sampah, dan zat-zat lainnya yang membahayakan jiwa.
Kemudian regulasi Islam dan kebijakan Khalifah juga akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah, salah satunya aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pendirian rumah. Bahan-bahan pembuatan rumah juga mudah didapatkan, sebab sebagian besar merupakan kepemilikan umum.
Peradaban Islam yang tinggi telah membuktikan ketika syariat Islam terterapkan secara kafah, masalah hunian publik bukanlah persoalan rumit sebagaimana terjadi saat ini. Ini karena syariat Islam telah memberikan petunjuk cara negara mengelola hunian bagi publik.
Rasulullah saw. sebagai kepala negara di Madinah mencontohkan kepada kaum muslim cara meriayah rakyat yang membutuhkan hunian layak. Setelah beliau saw. hijrah ke Madinah, beliau membangun rumah-rumah bagi kaum Muhajirin yang sangat membutuhkan tempat tinggal kala itu. Sebab, saat hijrah, kaum Muhajirin meninggalkan harta mereka di Makkah sehingga mereka termasuk golongan yang harus mendapat bantuan.
Rasulullah saw. tidak menyerahkan tanggung jawab ini kepada orang lain. Beliau juga tidak menetapkan syarat tertentu yang harus kaum Muhajirin penuhi.
Ketika itu, Rasulullah saw. menentukan beberapa distrik tempat mereka akan membangun rumah-rumahnya. Sebagai kepala negara, beliau sangat bertanggung jawab mengurusi urusan rakyatnya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pokok rumah layak huni.
Beliau saw. bersabda “Imam (Khalifah) itu laksana penggembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari)
Sungguh, hanya kembali pada Islam lah rakyat akan mendapatkan kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan yang terjamin oleh negara.