Ilusi Pemberantasan Judi di Sistem Demokrasi

20241119_160132

Oleh : Naning Prasdawati

Komunitas Setajam Pena

 

LenSa Media News.com, Polda Metro Jaya menangkap 11 oknum pejabat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI pada jum’at, 11 November 2024 atas dugaan keterlibatan judi online. Beberapa di antaranya merupakan staf ahli di Kemkomdigi (viva.co.id, 01-11-2024).

 

Menurut penuturan salah satu tersangka yang didentitasnya belum diketahui, dari 11 tersangka itu, mereka mempekerjakan 8 orang untuk mengurus 1.000 situs judi online yang mereka “bina” agar tidak di blokir. Dalam penggeledahan tersebut dia juga mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs yang harus di blokir oleh Kemkomdigi. Namun 1.000 diantaranya justru malah “dibina” (kompas.com, 01-11-2024).

 

Ilusi Solusi Demokrasi

 

Berbagai pihak dari berbagai kalangan profesi dan usia, hari ini  banyak yang terlibat judi online. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesia menempati urutan pertama negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak, yakni sebanyak 4 juta orang.

 

Sebenarnya, sudah banyak regulasi tentang kasus perjudian daring ini. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP misalnya, pada pasal 426 ayat 1,  mengatur sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana paling banyak kategori VI (Rp2 miliar). Selain itu dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE, aktivitas perjudian online akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Sekalipun berbagai penanganan dilakukan, nyatanya tidak mampu memberantas judi online secara keseluruhan. Dibuktikan dengan penangkapan tersangka dari kalangan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus ini.

 

Penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan ini telah melahirkan individu yang menjadikan hawa nafsu, keinginan dan kepentingan pribadinya sebagai tujuan dalam menjalani kehidupan. Maka tidak mengherankan, ketika ia memiliki kesempatan duduk di kursi kekuasaan, ia akan memanfaatkan segala cara dan sarana untuk meraih tujuannya itu tadi, tanpa mempertimbangkan aspek agama maupun moral sosial.

 

Oleh karena itu, selama kita masih berharap solusi dari kapitalisme demokrasi, maka selama itu pula kita akan kecewa. Sebab, kapitalis demokrasi hanya memberantas persoalan dari superfisialnya saja, bukan akar masalahnya.

 

Peradaban Islam Menjawab

 

Pemberantasan judi online yang terkesan sulit hari ini, sejatinya merupakan akibat dari ditinggalkannya Islam sebagai sistem kehidupan. Halal haram tidak lagi menjadi standar perbuatan individu masyarakat maupun negara. Dalam Islam, judi sangat jelas keharamannya. Baik dilakukan offline maupun online, baik dalam bingkai legal maupun ilegal. Hal ini berdasarkan firman Allah di dalam QS Al-Maidah ayat 90-91.

 

Ketika Islam dijadikan sumber hukum untuk mengatur urusan manusia, tidak hanya dalam ranah ibadah individu, tapi juga diadopsi di level negara, maka pemberantasan aktivitas judi bukan lagi ilusi. Negara yang menerapkan Islam, akan memberantas judi melalui berbagai lapis kebijakan, yakni :

 

Pertama, level individu. Negara akan menerapkan sistem pendidikan yang kurikulumnya berbasis akidah Islam. Hal ini akan menjadi benteng bagi individu rakyat untuk tidak melakukan hal-hal yang diharamkan Allah, termasuk di dalamnya judi.

 

Kedua, level masyarakat. Masyarakat dalam negara Islam memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Keimanan yang mereka miliki, akan mendorong mereka untuk senantiasa terikat dengan syariat Allah. Mereka tidak akan berdiam diri tatkala melihat kemaksiatan di depannya, termasuk ketika mereka mengetahui praktik-praktik judi di sekitarnya. Karena Allah memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana tercantum dalam QS. Ali Imran : 104.

 

Ketiga, level negara. Negara juga akan melakukan tindakan preventif. Yakni dengan distribusi kesejahteraan melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Kebutuhan dasar publik akan dijamin oleh negara, lapangan pekerjaan akan diciptakan secara luas, individu yang membutuhkan modal dan keahlian akan difasilitasi oleh negara. Sehingga, akan mencegah seseorang melakukan kemaksiatan karena terhimpit kebutuhan.

 

Sedangkan upaya kuratif, yaitu penegakkan hukum yang tegas, memiliki efek jera sekaligus dapat menghapuskan dosa. Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi, pidana perjudian di dalam hukum Islam diserupakan dengan hukuman meminum khamar. Sanksinya berupa hukuman cambuk. Ada yang berpendapat berupa 40 kali cambukan, ada juga yang menyatakan 80 kali cambukan. Wallahu alam bishawab. [ LM/ry ].