Ironi Arogansi Aparat: Buah Pahit Sistem Demokrasi?

ArogansiAparat-LenSaMediaNews

Oleh: Iky Damayanti, ST.

 

LenSaMediaNews.com–Kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan kembali berada di titik nadir. Rentetan insiden kekerasan yang melibatkan oknum aparat seolah menjadi luka lama yang terus digarami.

 

Tragedi yang menimpa seorang pelajar berinisial AT (14) di Tual, Maluku, pada pertengahan Februari 2026, menjadi sorotan tajam. Dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial MS yang mengakibatkan korban tewas dan korban lainnya cacat fisik, memicu gelombang kecaman. Publik mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan melalui peradilan umum, bukan sekadar sidang etik internal yang selama ini dianggap tidak memberikan efek jera (Kompas.com, 22-2-2026).

 

Kasus ini bukanlah fenomena tunggal. Sebelumnya, insiden salah tangkap yang berujung maut pada siswa SMK juga mencoreng citra kepolisian. Data menunjukkan tren kekerasan yang mengkhawatirkan: lebih dari empat ribu nyawa melayang akibat tindakan represif sepanjang 2020 hingga 2026. Angka ini adalah alarm keras bagi penegakan HAM di Indonesia (Kompasiana.com, 22-2-2026).

 

Akar Masalah: Kegagalan Sistemik dalam Demokrasi

Melihat rentetan kasus ini hanya sebagai kesalahan “oknum” adalah cara pandang yang dangkal. Arogansi ini merupakan manifestasi dari masalah sistemik. Seringkali, negara hanya memberikan solusi di permukaan tanpa menyentuh akar penyebab mengapa individu-individu dalam institusi tersebut bisa bertindak melampaui wewenang.

 

Dalam bingkai demokrasi kapitalis, muncul kecenderungan hukum yang “pilih kasih”, tegas kebawah namun tumpul ke atas. Budaya ewuh pakewuh (sungkan) dan loyalitas buta kepada atasan sering kali menutupi pelanggaran yang terjadi. Padahal, sesuai UU No. 2 tahun 2002, Polri seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Ironisnya, kehadiran mereka di lapangan terkadang justru menimbulkan rasa terancam bagi warga sipil.

 

Kelemahan ini berakar pada regulasi yang murni berbasis pemikiran manusia. Karena sifat manusia yang terbatas dan subjektif, aturan yang lahir seringkali sarat kepentingan dan tidak mampu menyentuh sisi spiritual pelaku. Pendidikan aparat yang terlalu bertumpu pada keunggulan fisik dan patriotisme tanpa pondasi moral yang kuat justru berpotensi menyuburkan mentalitas “hukum rimba”.

 

Perspektif Islam: Mewujudkan Keadilan Hakiki

Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam pengelolaan keamanan. Dalam sistem Islam, polisi (syurthah) adalah bagian dari struktur negara yang berfungsi menjaga ketertiban umum berdasarkan koridor syariat.

 

Kepemimpinan Rasulullah saw. telah meletakkan standar tinggi bagi aparat keamanan: harus memiliki integritas (adil), bertakwa, dan kompeten. Mereka bukan sekadar penjaga kekuasaan, melainkan pelindung kehormatan dan nyawa rakyat.

 

Beberapa poin krusial dalam mekanisme keadilan Islam meliputi:

1. Pengawasan Ketat melalui Qadli Madzalim: Sebuah lembaga peradilan khusus yang berwenang menindak aparat atau pejabat negara yang melakukan kezaliman terhadap rakyat.

 

2. Hukum Qishas yang Tegas: Untuk kasus penghilangan nyawa secara sengaja, berlaku hukum balas (Qishas) sebagaimana ditegaskan dalam Al-Maidah ayat 45 yang artinya, “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qhishas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” Hal ini memberikan keadilan bagi keluarga korban dan efek jera yang nyata bagi masyarakat.

 

3. Fungsi Jawazir dan Jawabir:Sanksi dalam Islam berfungsi mencegah tindak kriminal serupa di masa depan (jawazir) dan sebagai penebus dosa bagi pelaku di akhirat (jawabir). Ditegaskan dalam dalil syar’i: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (TQS. Al-Baqarah: 179).

 

Krisis kepercayaan terhadap aparat keamanan bukanlah sekadar masalah teknis rekrutmen, melainkan masalah ideologis. Dibutuhkan perubahan paradigma dari sistem yang berorientasi pada kepentingan manusia menuju sistem yang berlandaskan ketakwaan kepada Sang Pencipta. Hanya dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu, keadilan dan rasa aman yang diidamkan masyarakat dapat benar-benar terwujud.

 

Sudah sepatutnya kita mengembalikan Islam sebagai sistem kehidupan agar melahirkan keamanan, perlindungan dan keadilan ditengah masyarakat. Sudah terbukti hanya Daulah Khilafah Islamiyyah yang dapat mewujudkannya selama 1300 tahun berdiri syurthah benar-benar menjalankan amanah dan peran sesuai hukum syari’at. Wallahu’alam bishawab. [LM/ry].