Jaminan Kesejahteraan Guru dalam Sistem Islam

JaminanGuru-LenSaMediaNews

Oleh: Ade Farkah, S.Pd.

 

LenSaMediaNews.Com–Sungguh ironis, di tengah naiknya biaya kebutuhan hidup, gaji guru PPPK ditetapkan hanya Rp1.938.500 (golongan 1) itu pun untuk guru PPPK penuh waktu. Sedangkan guru PPPK paruh waktu bisa jadi hanya menerima separuhnya, disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta kemampuan tiap daerah (medcom.id, 1-10-2025).

 

Padahal, baik guru honorer maupun yang berstatus sebagai PNS memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama sebagai seorang pendidik sehingga tidak sepatutnya mendapatkan perlakuan yang diskriminatif seperti tidak adanya jenjang karir yang jelas, uang pensiun, dan minimnya gaji. Hal ini membuat kesejahteraan guru honorer makin memprihatinkan. Wajar jika guru menjadi profesi yang banyak terjerat pinjaman online, sebagai jalan pintas mendapatkan tambahan pendapatan (kompas.com, 14-5-2024).

 

Kesejahteraan Guru dalam Islam

 

Bagaimanakah peluang kesejahteraan guru di dalam Sistem Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat memperhatikan firman Allah SWT. yang artinya, “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (TQS. Al-Mujadalah: 11).

 

Firman Allah di atas dapat diketahui betapa Islam memuliakan orang-orang yang berilmu, termasuk guru. Bahkan, Allah Swt. meninggikan kedudukannya beberapa derajat daripada yang lainnya.

 

Islam mewajibkan bagi setiap individu untuk menuntut ilmu. Oleh karenanya, dalam sistem Islam, penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab negara,  sehingga dimungkinkan berbiaya murah bahkan gratis untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali. Negara berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan bagi rakyatnya, seperti sekolah, perpustakaan, laboratorium penelitian, dan lain-lain.

 

Pembiayaan pendidikan menjadi kewajiban negara, termasuk gaji guru yang diambil dari pos kepemilikan negara. Dengan demikian, operasional pendidikan tidak dibebankan kepada rakyat. Adapun besarannya ditentukan berdasarkan nilai jasa yang diberikan bukan berdasarkan status. Semua guru, baik pegawai negara maupun guru swasta, akan mendapatkan upah yang layak.

 

Hal tersebut bukanlah sekadar isapan jempol belaka. Sejarah mencatat bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab gaji guru mencapai 15 dinar atau setara dengan 63,75 gr emas setiap bulannya.

 

Kemajuan pendidikan pada masa kekuasaan Islam pun pernah dibuktikan oleh Daulah Abasiyah, yaitu pada masa Al- Fathimiyyin yang mempunyai koleksi buku sejumlah 1.600.000 judul buku, mengalahkan jumlah buku yang dimiliki oleh Gereja Canterbury di Inggris yang merupakan perpustakaan terkaya di Eropa pada saat itu.

 

Potret di atas merupakan gambaran ideal terkait dengan dunia pendidikan. Kehidupan guru menjadi lebih sejahtera dan ilmu pengetahuan menjadi berkembang lebih pesat. Namun sayangnya, hal tersebut hanya terjadi pada masa lalu saat Islam dijadikan sebagai sistem hidup di dalam masyarakat. Berbeda dengan kondisi saat ini.

 

Dari paparan di atas, sudah saatnya negara melakukan evaluasi terhadap sistem kehidupan yang dijalankan agar kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk guru. Begitu pula, dunia pendidikan akan berkembang dengan maksimal. Demikian pula dengan kaum muslim yang memiliki kewajiban untuk kembali menerapkan syariat Islam Kaffah sebagai solusi seluruh persoalan manusia. Wallahualam bissawab. [LM/ry].