Kasus Pangan Tersendat Sistem Rusak

Oleh:Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSa Media News–Masih hangat dalam ingatan kasus obat yang mengandung etilen glikol, yang menyebabkan gagal ginjal pada anak beberapa tahun lalu. Kini, masalah serupa terjadi lagi.
Belum lama terjadi keracunan makanan di beberapa wilayah tanah air. Keracunan makanan tersebut disinyalir berasal dari makanan impor asal Cina, latiao.
Daerah-daerah yang melaporkan kasus keracunan makanan tersebut diantaranya, Sukabumi, Lampung, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan dan Riau (CNNIndonesia.com, 4-11-2024). Gejala mual, muntah, sakit kepala hingga banyak anak harus dirawat intensif di sejumlah rumah sakit.
Taruna Ikrar selaku Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) langsung menarik produk dari pasaran. Uji laboratoriun menunjukkan bahwa produk jajanan tersebut mengandung bakteri Bacillus cereus (pom.go.id, 3-11-2024). Dampak dari kejadian luar biasa tersebut, BPOM menarik 73 jajanan merk latiao.
Lalainya Negara
Keracunan makanan di sejumlah wilayah menunjukkan minimnya pengawasan makanan di lapang. Padahal kasus serupa sering berulang. Sayangnya, negara tidak mampu mengambil sikap tegas terkait pengawasan makanan sebelum masa peredaran.
Tidak hanya itu, negara pun seperti kebakaran jenggot saat KLB sudah terjadi. Apalagi tidak ada usaha antisipasi sebelumnya. Mestinya negara mampu menjadi garda terdepan dalam hal pengawasan makanan. Apalagi, makanan ringan sejenis latiao banyak ditemukan di lingkungan sekolah.
Banyak jenis jajanan yang sebetulnya mengincar kesehatan dan mengabaikan keamanan kandungannya. Padahal negara memiliki posisi yang kuat dalam mengawasi peredaran jenis makanan dan komposisinya sebelum diizinkan beredar bebas di tengah masyarakat. Namun sayang, peran ini hilang begitu saja.
Negara tidak mampu menempatkan posisinya sebagai penjaga dan pengurus urusan rakyatnya karena basis pengurusan tidak berfokus pada perlindungan nyawa rakyat. Konsep keuntungan menjadi hal utama yang dijadikan orientasi. Alhasil, setiap kebijakan yang ada dengan mudahnya diluweskan demi sejumlah kepentingan beberapa pihak.
Inilah dampak diterapkannya sistem kapitalisme sekular. Sistem yang hanya mengutamakan perolehan keuntungan materi tanpa memperhitungkan resiko kerusakan yang ditimbulkan.
Parahnya lagi, konsep nilai halal haram dan maslahat mudharat pun lenyap begitu saja. Setiap individu berlomba-lomba memenuhi keinginan dan pencapaiannya dengan berbagai cara. Tidak peduli jalan yang dipilihnya itu membahayakan kesehatan pihak lain. Alhasil, nyawa rakyat menjadi hal yang mudah tergadai.
Pengurusan Islam
Abdullah bin Umar mengatakan, Rasulullah SAW. bersabda,”Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka.” (HR. Bukhari).
Negara memiliki peran utama dalam menjaga nyawa dan keselamatan rakyat. Dalam kasus latiao, negara wajib menjaga keamanan pangan rakyat melalui mekanisme dan strategi yang tegas dan jelas dalam penerapannya.
Berbagai regulasi dan strategi akan dilakukan oleh negara. Pertama, melakukan pengawasan yang terintegrasi terhadap beragam jenis makanan. Kriterianya disesuaikan dengan syarat makanan halal dan thayyib sesuai kaidah hukum syarak, seperti bebas dari berbagai kandungan haram dan berbahaya bagi kesehatan baik dampak jangka panjang maupun pendek.
Kedua, menjadikan negara sebagai satu-satunya pengawas melalui lembaga yang ditunjuk. Misalnya qadhi hisbah yang terjun langsung mengawasi kandungan dan proses produksi makanan, di setiap tempat produksi dan pasar-pasar.
Ketiga, negara melakukan edukasi berkesinambungan terkait makanan halal dan thayyib. Diantaranya melalui edukasi di lembaga pendidikan seperti sekolah, dan sejenisnya. Edukasi bisa dilakukan melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat.
Sehingga pengetahuan terkait makanan halal, thayyib dan aman bagi kesehatan akan menjadi pengetahuan yang utuh dalam pemikiran masyarakat. Alhasil, masyarakat memahami dan mampu menjauhi segala jenis makanan yang haram dan berbahaya bagi kesehatan.
Keempat, terkait sistem sanksi. Negara akan menetapkan mekanisme sanksi yang tegas dan mengikat bagi para produsen dan penjual makanan yang tidak sesuai kriteria halal dan thayyib.
Kebijakan terkait mekanisme dan strategi keamanan pangan diawasi langsung oleh negara. Demikianlah sistem Islam menjaga keamanan pangan rakyat. Mekanisme tersebut hanya mampu diterapkan dalam satu tatanan institusi yang mampu menerapkan syariat Islam yang utuh dan menyeluruh. Khilafah manhaj anNubuwwah.
Dengannya, keamanan pangan terjamin, keselamatan nyawa rakyat pun terlindungi. Wallahu a’lam bisshowwab. [LM/ry].