Katakan No pada No Hijab Day

IMG-20200209-WA0001

Oleh: Zhuhriana Putri

(Anggota BMI Community)

 

 

LensaMediaNews— Indonesia, Negeri Muslim terbesar di dunia, kembali dicengangkan oleh pernyataan seorang tokoh Muslimah yang menyatakan bahwa jilbab tidak wajib dikenakan oleh seorang muslimah. Lagi-lagi pernyataan sekuler kembali didengungkan di telinga kita setelah sebelumnya viral mengenai puisi yang menyatakan konde lebih cantik daripada cadar dan suara kidung ibu lebih merdu dari alunan azan.

 

Dilansir dari tempo.co(16/1/2020), Sinta Nuriyah Wahid mengatakan bahwa perempuan Muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia mengakui bahwa setiap Muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Alquran jika memaknainya dengan tepat. “Enggak juga (semua Muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Alquran itu secara benar,” kata Sinta.

 

Beberapa hari setelah muncul pernyataan tersebut, Komunitas Hijrah Indonesia menggelar kampanye No Hijab Day pada tanggal 1 Februari melalui media sosial. Dipelopori oleh Yasmine Mohammad, kampanye hari tanpa hijab ini dirayakan setiap 1 Februari. “Meskipun Hijrah Indonesia tidak selalu sepakat dengan pandangan-pandangannya mengenai keIslaman, tetapi kami memahami keresahannya dalam hal hijabisasi dan niqabisasi di seluruh Dunia Muslim”, kata Admin Fan Page Hijrah Indonesia di Facebook (mysharing, 30/1/2020).

 

Kini, seorang Muslimah dan komunitas Muslim yang ada di tengah-tengah masyarakat tidak sungkan-sungkan lagi untuk menunjukkan liberalnya pemikiran mereka. Berbagai pernyataan dan tindakan sekuler diaruskan begitu masif di tengah-tengah masyarakat. Seakan-akan tidak ada hal lain yang lebih penting dibahas sehingga harus mempermasalahkan syariat islam dalam hal menutup aurat dan kewajiban menggunakan jilbab dan kerudung.

 

Jumhur ulama telah sepakat bahwa menutup aurat bagi seorang Muslimah hukumnya wajib. Tidak ada perbedaan dikalangan ulama mengenai hal ini. Namun, Allah tidak hanya mewajibkan seorang Muslimah menutup aurat saja tanpa ada aturan bagaimana dalam menutup aurat tersebut. Apa yang harus digunakan, kepada siapa saja seorang Muslimah harus menutup auratnya, kapan ia harus menutup auratnya, dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan hal ini. Begitu sempurnanya Islam dalam menjaga dan melindungi kehormatan seorang Muslimah.

 

Islam memiliki sumber hukum syara’ yang baku sejak Rasulullah diutus menjadi seorang Rasul. Sumber hukum syara’ hanya ada empat, yaitu Al-quran, hadis, ijma’, dan qiyas. Seorang muslim tidak boleh menjadikan sumber hukum syara’ di luar dari empat sumber tersebut. Pemahaman yang benar bersumber dari rujukan yang shahih, bukan bersandar pada praktik orang terdahulu atau tokoh-tokoh tertentu.

 

Pakaian syar’i bagi seorang muslimah adalah jilbab dan kerudung. Hal ini telah jelas tercantum di dalam Al-quran sebagaimana difirmankan Allah dalam Q.S. Al-Ahzab ayat 59 dan Q.S. An-nur ayat 33.

Berikut penggalan kedua ayat tersebut:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab ayat 59)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,”” (Q.S. An-nur ayat 31).

 

Dari kedua ayat ini, Allah telah jelas memberikan aturan tata cara seorang muslimah dalam menutup auratnya. Seorang muslimah harus menggunakan jilbab yaitu pakaian luas yang menutupi pakaian yang di dalam dan diulurkan untuk menutupi kedua kaki dan kerudung yaitu penutup kepala yang menutupi rambut, leher dan bukaan baju al jayb. 

 

Rasulullah memerintahkan setiap muslimah yang hendak keluar rumah wajib menggunakan jilbab, bahkan bagi seorang muslimah yang tidak memiliki jilbab, maka sesama muslimah yang lainnya wajib meminjamkan jilbabnya kepada muslimah tersebut.

 

Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah Saw: “Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab”, maka Rasulullah menjawab: “Hendaklah saudara perempuannya meminjamkan jilbabnya.”

 

Hal ini menunjukkan betapa wajibnya jilbab tersebut digunakan oleh seorang muslimah. Di sisi lain, hal ini juga bermakna bahwa Rasulullah sebagai kepala negara turut mengatur bagaimana agar setiap muslimah dapat menjalankan kewajibannya memakai jilbab.

 

Apa yang dilakukan Rasulullah dahulu jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pemimpin kita di rezim hari ini. Bukan mendorong pelaksanaan syariat Islam dengan sempurna, tetapi justru membiarkan banyaknya opini nyeleneh beredar di kalangan masyarakat yang diangkat melalui figur publik yang dapat menyesatkan pemahaman umat.

 

Di sistem hari ini, bukan tidak mungkin hal-hal semacam ini akan terjadi lagi. Syariat Islam semakin mudah dihapuskan, diganti maknanya sesuai kehendak manusia, diubah hukumnya mengikuti kepentingan penguasa, dihinakan dan difitnah.

 

Apa yang terjadi di negeri ini semakin membuktikan bahwa sistem hari ini sangat tidak layak diterapkan karena hanya membawa kaum Muslim kepada kehidupan yang sekuler, yaitu memisahkan aturan agama Islam dari kehidupan. Sudah saatnya kita kembali kepada syariat Islam secara kaffah yang hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam. Wallahua’lam Bish-Showab. [ry/LM]