Keberkahan dalam Kehidupan Pergaulan Laki-Laki dan Perempuan

20250509_053949

Oleh Nadisah Khairiyah

 

Lensamedianews.com_

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya

 

 

Ayat di atas memuat janji Allah ﷻ. Sebuah negeri jika penduduknya taat kepada Allah ﷻ, maka Allah ﷻ akan memberikan kehidupan yang berkah. Kehidupan berkah adalah kehidupan yang penuh dengan kebaikan, kebahagiaan, kedamaian dan keberkahan dari Allah ﷻ, yang tidak hanya diukur dari segi material, tetapi juga dari kepuasan batin dan rasa syukur yang mendalam. Kehidupan damai adalah kehidupan dengan keadaan tenang, aman, dan bebas dari konflik atau gangguan.

 

 

Saat ini kehidupan pergaulan laki-laki dan perempuan mengalami banyak gangguan. Gangguan yang membahayakan ketentraman kehidupan laki-laki maupun perempuan itu sendiri. Laki-laki dalam keluarga yang seharusnya menjadi pelindung perempuan di rumahnya, malah yang menghancurkan perlindungan tersebut. Perempuan-perempuan ada yang dinodai kehormatannya oleh ayahnya, kakeknya, atau saudara laki-lakinya. Apalagi dalam kehidupan di luar rumah, perempuan jauh lebih rentan keamanannya.

 

 

Kehidupan seperti ini jauh dari keberkahan. Sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Allah ﷻ sebagai Dzat yang telah menciptakan alam semesta sudah menyediakan aturan agar manusia hidup sejahtera, bahagia atau berkah.

 

 

Aturan yang telah Allah ﷻ siapkan adalah berupa langkah preventif dan sangsi bagi para pelanggar. Langkah preventif:
Pertama, menjadikan landasan relasi hubungan laki-laki dan perempuan adalah iman dan takwa.

Kedua, memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga pandangan. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan tangan. Gadlul bashar atau menjaga pandangan adalah tidak melihat aurat dan tidak melihat perempuan yang bukan haknya dengan syahwat. Jadi saat laki-laki dan perempuan menutup aurat, mereka sedang saling bantu untuk tidak melihat aurat. Sungguh kehidupan yang sangat mendukung bagi semua pihak untuk menjalankan ketaatan.

Ketiga, pakaian berbeda untuk perempuan, yang digunakan di rumah dengan yang digunakan di kehidupan umum. Pakaian perempuan di rumah adalah pakaian sehari-hari (mihnah) yang cukup menutup auratnya, sehingga boleh terlihat rambut, leher, lengan dan betis. Bisa menggunakan kaos dan celana panjang, daster, kemeja lengan pendek dan kulot, dan lain-lain. Dalilnya adalah surat An-Nuur (24): 31. Saat perempuan keluar rumah maka Allah ﷻ memerintahkan menggunakan jilbab dan kerudung. Jilbab adalah pakaian yang digunakan perempuan untuk menutup baju mihnahnya. Pakaian yang menjulur dari bukaan baju paling atas sampai ke bawah. Bentuknya seperti terowongan atau air pancuran. Sehingga jilbab ini adalah pakaian lurus bukan potongan, yang menutup lekuk tubuh perempuan, dan digunakan di luar mihnahnya. Dalilnya surat Al-Ahzab: 59. Sebagai penutup kepalanya digunakan kerudung. Dalilnya surat An-Nuur: 31.

Keempat adalah larangan berkhalwat atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan, kecuali bersama perempuan tadi ada mahramnya.

Kelima, larangan untuk menjadikan perempuan sebagai komoditas, seperti pelacuran. Atau menjadi alat bantu untuk mendongkrak penjualan barang seperti mobil, rokok.

Keenam, larangan memproduksi konten-konten pornografi atau pornoaksi.
Sedangkan bagi para pelaku pelanggaran, diberlakukan sangsi yang tegas.
Sanksi ta’zîr (sanksi yang ditetapkan oleh khalifah) disiapkan untuk para pelaku pelecehan seksual seperti cat calling, menyentuh/meraba perempuan, mengintip, dsb. Cat calling adalah pelecehan seksual yang dilakukan melalui ekspresi verbal seperti siulan, suara kecupan, dan gestur main mata dengan tujuan untuk mendominasi dan membuat korban merasa tidak nyaman. Qâdhi bisa memvonis hukuman penjara atau hukuman cambuk atas pelakunya, bergantung pada tingkat kejahatan tersebut menurut ijtihad qâdhi.

 

Adapun bagi para pelaku pemerkosaan ada sanksi yang jauh lebih berat. Jika pelakunya adalah lelaki yang belum menikah (ghayr muhshan) maka sanksinya adalah hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun di tempat terpencil. Jika pelakunya kategori muhshan (sudah pernah menikah), maka sanksi atas dirinya adalah hukum rajam hingga mati. Demikian sebagaimana Nabi pernah menjatuhkan sanksi rajam atas pezina yang telah menikah. Sanksi ini bisa ditambah lagi jika pelaku melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Qâdhi bisa menjatuhkan sanksi untuk semua tindak kejahatan tersebut.

Adapun korban wajib diberi perlindungan oleh negara. Korban wajib pula diberi perawatan fisik maupun mentalnya hingga pulih.

 

 

Wahai kaum perempuan jika anda mau hidup bahagia, aman dari gangguan, ingatlah Allah ﷻ telah membuatkan aturan yang paripurna.

 

Wahai kaum laki-laki jika mau orang-orang yang anda sayangi, aman dari gangguan ataupun godaan yang akan membuat menderita dunia dan akhirat, carilah, pelajarilah dan amalkan aturan dari Sang Khaliq

 

Sungguh kehidupan sekarang adalah gambaran dari kehidupan mendustakan ayat-ayat yang telah Allah ﷻ turunkan. Kehidupan yang mengabaikan pelaksanaan aturan Allah, karena kita tidak lagi punya institusi yang menerapkan seluruh aturan-Nya.

 

 

Semoga Allah ﷻ berikan kekuatan kepada kita untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan kepada kita dan memberikan kekuatan kepada kita untuk melakukan amalan yang Allah ridai.

و الله اعلم بالصواب