KEK, Primadona Pertumbuhan Ekonomi Nasional?

KEK-LenSaMedia

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban

 

LenSaMediaNews.Com–Peran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus diperkuat oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mendorong pembangunan nasional sekaligus pencapaian target investasi dan saat ini KEK menjadi pilar penting dalam strategi meningkatkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

 

KEK adalah kebijakan strategis pemerintah sebagai bentuk upaya pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jelas KEK dibangun ramah investasi serta kegiatan perdagangan dan ekspor (cnbcindonesia.com, 8-9-2025).

 

KEK terdiri atas satu atau beberapa zona yang meliputi zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, dan energi. Maka penetapan sebuah daerah menjadi KEK berdasarkan keunggulan geoekonomi Dan geostrategis.

 

Di daerah, KEK menjadi motor penggerak ekonomi dalam pengembangan potensi masing-masing daerah. Sejumlah kebijakan dan insentif digelontorkan pemerintah demi memastikan kelancaran berjalannya bisnis dari para pelaku usaha di kawasan tersebut tanpa ada hambatan aturan dan birokrasi.

 

Saat ini Indonesia sudah memiliki 24 KEK, ditambah satu, Industropolis Batang total menjadi 25 Kek. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nilai investasi dari 24 KEK tersebut mencapai Rp 90,1 triliun pada 2024 lalu, mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 47.747 orang dan terdapat tambahan 72 pelaku usaha baru. KEK juga mampu membukukan ekspor sebanyak Rp 22,02 triliun pada 2024 lalu.

 

KEK, Proyek Investor Sengsarakan Rakyat

 

Ada saja gebrakan pemerintah dalam upayanya menggenjot perekonomian. Namun dari tajuknya, KEK jelas bukan untuk rakyat, melainkan untuk para investor. Dan sekali lagi pemerintah menunjukkan keberpihakannya pada para pemodal. Mereka di beri ruang, satu kawasan yang kondusif untuk berusaha. Jika pun diklaim mampu menyerap tenaga kerja lokal tak lebih dari buruh. Sementara angka pengangguran nasional belum bergeser turun.

 

Sistem Ekonomi Kapitalisme menghitung pertumbuhan ekonomi menggunakan indikator Gross Domestik Produk (GDP). Semakin banyak produk yang dihasilkan dalam suatu negeri, maka perekonomian semakin tumbuh. Sehingga fokus Sistem Ekonomi Kapitalisme adalah pada maksimalisasi produksi atau memaksimalkan industrialisasi, salah satunya KEK.

 

Melalui regulasi UU 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah sangat gencar membuka peluang investasi asing. Dan dampaknya bagi masyarakat tak bisa dianggap remeh. Yang pertama jelas asing mendapatkan untung, sebab negara hanya berfungsi sebagai regulator kebijakan yang tunduk kepada modal. Dalam hal ini sama saja apakah pemerintah kabupaten/kita, atau pemerintah provinsi.

 

Kedua, dengan alasan strategis maka pembangunan KEK boleh menggunakan lahan milik umum atau rakyat. Pun itu statusnya sebagai hutan konservasi atau hunian warga. Tak pelak penggusuran akan terjadi manakala tanah atau lahan yang dimaksud masih berpenghuni. Ini berarti ruang hidup rakyat dirampas. Banyak kasus akhirnya memaksa rakyat berhadapan dengan militer, hanya karena rakyat menuntut haknya.

 

Ketiga bencana ekosistem dan sosial, seringkali untuk industrialisasi, bahaya pencemaran, polusi dan lainnya kerap menghampiri rakyat sekitar proyek. Para nelayan mengalami kesulitan mencari ikan karena sudah menjadi destinasi wisata. Maka harus ada gerakan nyata untuk perubahan. Diawali dengan kesadaran politik bahwa setiap kebijakan pemerintah tak akan pernah bisa membawa kepada kesejahteraan sekalipun berlabel halal. Sebab, asas Kapitalisme sekuler, memisahkan agama dari kehidupan.

 

Sejahtera Hanya Dengan Islam

 

Dalam Islam, pembangunan haruslah memberikan dampak positif yang besar bagi kehidupan masyarakat. Ini karena salah satu kewajiban negara adalah menyediakan infrastruktur publik yang dapat diakses masyarakat luas.

 

Khalifah Umar bin Khaththab pernah mendanai pembangunan infrastruktur melalui anggaran khusus di baitulmal. Islam tidak akan mengalokasikan pembiayaan infrastruktur dengan jalan utang atau investasi asing. Dana negara berasal dari kas Baitulmal yang terdiri dari harta fai, ganimah, anfal, usyur, khumus, rikaz, zakat, jizyah, kharaj, serta pengelolaan barang tambang. Kemudian kepemilikan negara dan zakat.

 

Negara juga akan memenuhi kebutuhan rakyat dengan cara memberikan kemudahan bagi rakyat untuk bekerja, seperti memberi insentif modal usaha, membuka lapangan kerja, memberikan tanah mati untuk dikelola, dan sebagainya. Pariwisata bukan sumber devisa, melainkan untuk syiar dakwah dalam rangka mengenalkan Islam dan meningkatkan keimanan atas keagungan Allah Taala, sang Pencipta alam. Wallahualam bissawab. [LM/ry].