Ketentuan Halal Ditawar di Meja Dagang?

1001376468

Oleh Sari Yuliyanti

Pengamat isu publik

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Di negeri dengan lebih dari 87% penduduk beragama Islam (data BPS 2023), halal adalah prinsip hidup dan bukan pilihan pasar. Maka ketika perjanjian dagang Indonesia – Amerika Serikat memuat klausul tentang pelonggaran kewajiban sertifikasi halal untuk produk manufaktur AS, publik pun bertanya, apakah ini hanya teknik perdagangan atau ada harga iman yang sedang dinegosiasikan?

 

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS, dalam pasal 2.9 tertera mengatur ketentuan halal untuk produk manufaktur asal AS. Sejumlah media nasional melaporkan bahwa produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur tertentu akan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia (finance.detik.com, 21-02-2026).

 

Lebih jauh lagi, dokumen dari Office of the United States Trade Representative (USTR) menyebut adanya mekanisme pengakuan sertifikat halal dari lembaga AS yang diakui Indonesia tanpa intervensi tambahan. Artinya, lembaga halal luar negeri dapat menerbitkan sertifikat untuk produk yang masuk ke pasar Indonesia tanpa proses verifikasi ulang dari dalam negeri (finance.detik.com, 21-02-2026).

 

Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal secara bertahap bagi produk yang beredar. Hal ini diimplementasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuannya jelas yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen muslim.

 

Namun dalam polemik ART, muncul kekhawatiran bahwa pengecualian terhadap produk tertentu akan melemahkan ekosistem halal nasional yang belum sepenuhnya kokoh. Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia mengingatkan potensi benturan dengan UU JPH (mui.or.id, 24-02-2026).

 

Di sinilah letak persoalannya. Ketika regulasi agama bertemu dengan negosiasi dagang, lalu mana yang akan benar-benar jadi prioritas?
Seringkali publik terjebak pada asumsi bahwa halal hanya urusan makanan dan minuman. Padahal dalam fikih Islam, aspek halal pun mencakup kosmetik, bahan baku, kemasan, hingga produk-produk yang bersentuhan dengan tubuh.

 

Di saat negara memberikan pengecualian atau pelonggaran dengan alasan efisiensi dagang, publik muslim berhak mempertanyakan apakah pertimbangan ekonomi kini berada di atas nilai keimanan? Tentunya, kerja sama ekonomi global ini semestinya tidak boleh mengorbankan prinsip penting bagi kaum muslim.

 

Dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra’in (pengatur) dan junnah (perisai). Ia bertugas menjaga agama dan kehidupan umat, termasuk salah satunya memastikan berbagai produk yang beredar di tengah masyarakat jelas status halal haramnya.

 

Sumber penetapan halal dan haram dikembalikan kepada Al-Qur’an, Sunnah Nabi Saw, ijma sahabat dan qiyas. Contoh, babi dan khamr diharamkan secara tegas dalam Al-Quran QS. Albaqarah: 173 dan QS Al-Maidah: 90. Ini dapat diartikan bahwa status halal haram adalah ketetapan wahyu bukan hasil kompromi politik atau tawar menawar di meja dagang.

 

Kemudian, peran ulama dan pakar untuk melakukan pengkajian terhadap bahan baku, meneliti proses produksi, menetapkan fatwa berdasarkan dalil dan pengkajian mendalam.
Kemudian, Negara akan menjalankan fungsi pengawasan pasar yang dijalankan oleh qadhi hisbah untuk memastikan tidak ada barang haram yang beredar di pasaran. Juga diberlakukan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran.

 

Di sinilah kita melihat bahwa dalam Islam, negara memiliki kewajiban menjaga keimanan rakyat. Masalah halal dan haram adalah bagian dari penjagaan agama sehingga tidak boleh tunduk pada standar nonsyariat.

 

Tentu hal ini berbeda dengan sistem sekuler kapitalis saat ini, negara netral terhadap agama sehingga halal haram menjadi sekedar opsi pasar bukan lagi karena ketaatan terhadap wahyu.

 

Hari ini, persoalan sertifikasi halal tampak terlihat hanya sekedar urusan teknis dan administratif. Padahal persoalan tersebut sangat urgen untuk menjadi cermin arah politik negeri ini. Apakah akan menjadikan iman sebagai kompas atau membiarkan kepentingan materi menjadi penentu.
Jika halal haram saja bisa dinegosiasikan atas nama dagang, lalu di mana negara ini meletakkan makna iman?