Khilafah, Solusi Bebaskan dari Jeratan Judi

Oleh: Eva Hana
Pendidik Generasi
LenSaMediaNews.Com, Opini–Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online (judol). Tak tanggung-tanggung selama tahun 2025, perputaran dana judi online naik mencapai Rp. 1.200 triliun dari dua tahun sebelumnya yang sudah mencapai Rp. 981 triliun (news.detik.com, 24-04-2025).
Tingginya praktik judi online niscaya dalam sistem Kapitalisme. Sebab praktik judi online bisa memberikan banyak keuntungan, dan apapun yang menghasilkan keuntungan diberi ruang untuk berkembang.
Beberapa upaya memang telah dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, yaitu dengan membentuk Satgas Judi Online yang tertuang dalam Keppres No. 21 tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Namun sayangnya adanya “kebebasan pasar” yang minim kontrol membuat praktik perjudian semakin meluas. Berbagai fasilitas mudah diakses sehingga para pelaku leluasa memanfaatkan teknologi terbaru, seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.
Kapitalisme juga telah menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat rentan tergiur “jalan pintas” melalui judi. Menang ketagihan, kalah bikin penasaran. Ingin punya uang tanpa usaha maksimal, menjadi pilihan masyarakat ditengah kesulitan hidup yang sedang mereka hadapi. Ketika kebutuhan dasar sulit terpenuhi, tawaran iming-iming kaya instan tentu akan menjadi pilihan yang sangat efektif.
Pembentukan satgas pemberantasan judol menunjukkan kesadaran pemerintah terkait dampak kerusakannya. Namun sayangnya, upaya ini tidak diimbangi dengan mencermati akar masalah. Pemerintah berpendapat korban judol bukanlah pelaku tetapi keluarga pelaku yang terdampak atau jatuh miskin akibat perbuatannya. Sehingga berhak menerima bansos.
Kelemahan negara melihat akar masalah tentu akan menghasilkan tindakan penyelesaian yang kurang tepat. Padahal meningkatnya permintaan judol karena kebanyakan pelaku terdesak kebutuhan finansial, dan tak jarang karena ingin memenuhi gaya hidup hedonistik yang melekat dalam sistem Kapitalisme.
Oleh karena itu, memberantas judi tidak cukup dengan pemblokiran situs pembekuan rekening, edukasi yang bersifat parsial, atau penindakan yang belum memberi efek jera bagi pelaku. Tetapi mengganti sistem Kapitalisme sekularisme yang telah menjadi akar rusaknya pribadi masyarakat dengan sistem Islam.
Dalam Islam, perjudian adalah haram. Maka negara harus mencegah dan melindungi warga negaranya dari perbuatan yang haram. Sebab fungsi negara dalam Islam tidak hanya melayani dan mengurusi berbagai urusan rakyat, tetapi juga menjaga warganegara dari perilaku maksiat.
Firman Allah SWT. yang artinya, ” Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. “(TQS Al-Maidah:90).
Adapun mekanisme kebijakan secara preventif dan kuratif dalam mengatasi perjudian didalam Khilafah adalah. pertama, membina masyarakat dengan penanaman akidah Islam melalui sistem pendidikannya. Menyebarluaskan pemahaman melalui media massa dan media sosial tentang hukum syara termasuk didalamnya keharaman judi beserta kerugiannya secara masif.
Kedua, memberdayakan pakar informatika untuk memutus seluruh jaringan judi agar tidak masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
Ketiga, mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan qadi (hakim) dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, negara menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Membuka lapangan kerja yang luas, memberi bantuan modal kerja berupa modal usaha atau tanah mati yang bisa dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Demikianlah, kesempurnaan Islam mampu memberikan solusi bagi seluruh masalah kehidupan dan hanya bisa terealisasikan dengan adanya Khilafah sebagai institusi negara yang akan menjalankan syari’at Islam secara sempurna. Oleh karenanya, bersegeralah meninggalkan Demokrasi Kapitalisme dan kembali kepada Islam dengan bersama memperjuangkan kembali tegaknya Khilafah. Waalahuallam bishawab. [LM/ry].