Narkoba Marak Kembali, Kapan Berakhir?

20250524_174830

 

Oleh apt. Yuchyil Firdausi, S. Farm

 

 

Lensamedianews.com_ Kasus narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan estimasi jumlah pengguna narkoba selama 2017-2023 dari 3.3 juta orang menjadi 3.9 juta orang (bnn.go.id). Bahkan BNN memperkirakan potensi nilai transaksi narkoba di Indonesia sebesar Rp 524 triliun per tahun (beritasatu.com, 13-05-2025).

 

Kasus yang terbaru adalah terjadinya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau yang kemudian berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun (Antaranews.com, 16-05-2025).

 

Dalam bisnis narkoba permintaan pasar begitu tinggi, keuntungan yang diraih pun bukan nominal yang kecil. Tentu saja hal yang menggiurkan seperti ini bisa menggoda siapapun untuk terlibat, entah sebagai pengguna, pengedar, atau produsen.

 

Maraknya peredaran barang haram ini tak lepas dari pandangan hidup manusia saat ini yaitu sekuler-kapitalis. Sekularisme telah meniadakan agama dalam sendi kehidupan, yang melahirkan gaya hidup manusia menjadi bebas tak peduli pada nilai halal dan haram. Tujuan hidup sebatas mencari keuntungan materi sebesar-besarnya, tanpa lagi mempedulikan dampaknya bagi generasi.

 

Dalam sistem sekuler-kapitalis, agama tak lebih hanya dijadikan sebagai urusan privat yang aktivitasnya sebatas ibadah ritual. Akibatnya manusia hanya menjadi pribadi yang materialistik dan liberal. Di ranah publik aturan agama dikesampingkan, kebebasan individu dan logika pasar berjalan.

 

Demikianlah jika sekuler-kapitalis menguasai kehidupan, barang haram pun tak lagi jadi masalah untuk dijadikan peluang usaha asal meraup untung besar. Padahal secara hukum telah dilarang secara keras, namun apa daya realitanya praktik peredaran narkoba terus terjadi dan tak jarang oknum pejabat pun turut terlibat di dalamnya.

 

Penegakan hukum kerap dilakukan secara tidak maksimal. Hukum positif yang diterapkan tidak memberikan keadilan sedikitpun. Para bandar besar narkoba jarang tersentuh, sedangkan pengguna dari kalangan bawah justru sering dijadikan korban. Sebab hukum yang ada adalah buatan manusia tentu saja sewaktu-waktu bisa berubah, direvisi, bahkan menjadi tameng bagi pihak yang memiliki kepentingan.

 

Berbeda dengan sistem Islam yang mana asas dalam mengatur kehidupan adalah syariat Islam. Landasan untuk mengatur indvidu, masyarakat, hingga negara adalah hukum Islam. Islam memandang narkoba merupakan zat yang melemahkan akal, memabukkan, dan berbahaya bagi individu dan masyarakat. Dengan demikian hukum narkoba adalah haram dipergunakan kecuali untuk kepentingan medis.

 

Keharaman narkoba ini seharusnya menjadi dasar bagi negara untuk serius dalam memberantas narkoba. Sebab dalam pandangan Islam, tanggung jawab untuk mencegah dan memberantas narkoba secara tuntas adalah kewajiban negara. Ini erat kaitannya juga dengan kewajiban negara untuk menjaga generasi.

 

Melaui beberapa mekanisme, masalah narkoba dapat diselesaikan. Di antaranya adalah dengan membentuk individu rakyat menjadi individu yang beriman dan bertakwa melalui sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam yakni pola pikir dan pola sikap individu rakyat selaras dengan Islam. Dengan akidah yang kuat, maka akan terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan haram, termasuk narkoba. Negara juga wajib menyelenggarakan pendidikan secara gratis dan berkualitas.

 

Selain itu, membentuk suasana islami di tengah masyarakat juga dapat mencegah maksiat yang terjadi. Menghidupkan suasana amar makruf nahi mungkar, saling menasihati di tengah-tengah masyarakat akan mencegah seseorang untuk kemudian berani melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar syariat Islam, seperti menjadi pengguna, pengedar atau mafia narkoba.

 

Selain itu, dari aspek hukum juga harus diterapkan hukum yang tegas, sanksi yang membuat jera. Dalam Islam, hukuman bagi pengguna, pengedar, atau produsen adalah berupa ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim dan berbeda-beda sesuai level kejahatannya. Hukum ta’zir bisa berupa penjara, cambuk, bahkan hukuman mati.

 

Sanksi yang diterapkan oleh Islam memiliki sifat jawabir dan mempunyai efek zawajir. Jawabir adalah tebusan hukuman yang dilakukan di dunia untuk nanti di akhirat kelak. Sedangkan zawajir adalah sebagai pencegah agar masyarakat tidak melakukan kesalahan serupa.

 

Demikianlah jika Islam dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan individu hingga negara. Permasalahan maraknya narkoba dapat dicegah dan diberantas secara tuntas dari hulu hingga ke hilir. Sudah saatnya kita mengembalikan kehidupan Islam sempurna dan menyeluruh dalam tatanan kehidupan masyarakat dan negara.