Negara Gagal Kelola Banjir

Banjir kembali melanda Jakarta dan sejumlah kota besar. Hujan deras sejak Rabu (28/1/2026) menyebabkan beberapa pos pantau dan pintu air naik ke status Waspada hingga Siaga III. Genangan air merendam permukiman dan ruas jalan utama. BPBD DKI Jakarta mencatat kenaikan muka air di Bendung Katulampa, Pos Sunter Hulu, Pesanggrahan, Angke Hulu, serta Pintu Air Manggarai dan Karet. Kondisi ini dipicu oleh curah hujan tinggi dan luapan sungai, sebagaimana diberitakan Bloomberg Technoz, 29 Januari 2026.
Banjir yang terus berulang bukan semata-mata karena peristiwa alam, melainkan cermin kegagalan tata kelola wilayah. Pemerintah kerap menjadikan faktor cuaca sebagai dalih, lalu menawarkan solusi teknis jangka pendek, seperti modifikasi cuaca, pengerukan sungai, atau pembangunan tanggul. Langkah ini tampak cepat, namun tidak menyentuh akar persoalan. Buktinya, banjir tetap terjadi meskipun anggaran penanggulangan terus membengkak setiap tahun.
Akar masalah terletak pada tata ruang yang keliru dan pengabaian terhadap daya dukung lingkungan. Alih fungsi lahan berlangsung masif tanpa kendali tegas. Ruang terbuka hijau menyusut, daerah resapan menghilang, dan sungai dipersempit oleh bangunan serta proyek. Paradigma pembangunan kapitalistik memandang tanah sebagai komoditas ekonomi, bukan amanah. Kepentingan bisnis dan investasi lebih diutamakan dibandingkan keselamatan rakyat.
Dalam situasi ini, negara gagal menjalankan perannya sebagai pengelola sumber daya. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang kompromistis terhadap kepentingan modal. Ketika kebijakan tunduk pada logika keuntungan, pengelolaan lingkungan menjadi pragmatis dan berjangka pendek. Banjir tidak diselesaikan, hanya dikelola agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam syariah Islam, tata kelola ruang harus berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang. Pembangunan dilarang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan. Negara wajib menjaga keseimbangan alam sebagai amanah kekuasaan. Sungai, hutan, dan lahan tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak dan menimbulkan mudarat bagi masyarakat.
Penerapan syariah secara menyeluruh memerlukan institusi politik khilafah. Dalam sistem ini, negara memiliki otoritas penuh untuk mengatur tata ruang, menghentikan alih fungsi lahan yang merusak, serta memastikan pembangunan berjalan adil dan berkelanjutan. Tujuannya bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, melainkan keselamatan dan kesejahteraan umat.
Dengan demikian, banjir adalah bukti kegagalan sistemik. Selama negara berpijak pada paradigma kapitalistik, bencana serupa akan terus berulang. Sudah saatnya negara berani berubah dengan menerapkan syariah dan khilafah agar pembangunan benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
[LM/nr]
