Ormas Kelola Tambang, Pembagian Kue Kekuasaan

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP No. 25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024. Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. (CNBC, 31/05/2024).
Ormas terjun ke lapangan dan mendapat konsesi mengelola tambang memang hal baru, dan sebagian pihak memandang kebijakan yang pantas diapresiasi. Hanya saja bagi-bagi tambang terhadap swasta bukanlah hal baru. Sebab, selama ini memang tambang negeri ini sudah diberikan kepada swasta baik asing maupun aseng.
Terjunnya ormas dalam pengelolaan tambang bisa berbahaya bagi masyarakat, sebab konflik agraria akan meluas. Selama ini konflik terjadi antara pengusaha, aparat keamanan, dan rakyat. Dengan adanya ormas maka konflik horizontal antara warga negara akan semakin memanas dan ini berpotensi merusak hubungan sesama rakyat. Di sisi lain, terjunnya ormas akan mengalihkan peran ormas yang seharusnya membina umat dan mengontrol penguasa, kini menjadi sibuk mencari keuntungan dari tambang.
Pemberian izin tambang kepada ormas tidak lepas dari politik balas budi yaitu bagi-bagi kekuasaan terhadap berbagai pihak yang turut membantu memenangkan dalam bursa pencapresan. Selain itu pembagian izin ini juga akan menjinakkan ormas dalam perjalanan pemerintahan ke depannya.
Dalam Islam keberadaan ormas disyariatkan sesuai firman Allah SWT dalam surah Ali Imran ayat 104, “Dan hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”.