Pilkada Mahal, Negara Tersandera Cukong

Pilkada mahal_20260205_110840_0000

Pilkada sejatinya menjadi sarana menghadirkan pemimpin terbaik bagi rakyat. Namun, realitas menunjukkan hal sebaliknya. Pilkada justru berubah menjadi pintu masuk rusaknya tata kelola negara. Sistem politik yang mahal melahirkan ketergantungan kekuasaan pada pemodal. Ketika biaya politik melambung, kepemimpinan tidak lagi ditentukan oleh kapasitas, integritas, dan amanah, melainkan oleh kemampuan membiayai kontestasi.

Fakta ini diakui secara terbuka oleh negara. Dalam laporan CNN Indonesia (11 September 2020), Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hampir 92 persen calon kepala daerah dibiayai cukong. Setelah terpilih, para kepala daerah “membayar balik” dukungan tersebut melalui kebijakan yang menguntungkan pemodal. Dari sinilah lahir korupsi kebijakan, bentuk korupsi yang dampaknya jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi uang.

Korupsi kebijakan membuat negara kehilangan kendali atas sumber daya strategis. Izin tambang, hutan, dan usaha diberikan secara berlebihan, tumpang tindih, bahkan melanggar kewenangan. Negara akhirnya hadir bukan sebagai pengurus rakyat, melainkan pelayan kepentingan sponsor politik. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menegaskan persoalan ini. Kajian KPK menunjukkan sekitar 82 persen calon kepala daerah dibiayai sponsor, membuka ruang luas bagi politik uang dan aliran dana ilegal.

Kondisi ini menandakan kegagalan demokrasi elektoral dalam menjaga kedaulatan kebijakan. Negara seharusnya independen, bebas dari tekanan pemodal, dan memastikan setiap kebijakan berpihak pada rakyat. Namun, sistem pemilu yang mahal justru menjadikan negara tersandera oligarki.

Islam menawarkan solusi sistemik dan tuntas. Dalam sistem pemerintahan Islam, kedaulatan berada di tangan syariah, sementara kekuasaan berada di tangan umat. Umat memilih khalifah, baik secara langsung maupun melalui ahlul halli wal ‘aqdi. Khalifah menjalankan pemerintahan sebagai pelayan umat dengan kewajiban menerapkan syariah Islam secara kaffah.

Khalifah mengangkat wali atau amil untuk memimpin wilayah tanpa kontestasi mahal. Mereka diawasi secara ketat oleh Majelis Umat, Majelis Wilayah, partai politik Islam, serta Mahkamah Mazalim. Sistem ini menekan biaya politik, memperkuat koordinasi pusat-daerah, dan memastikan pengawasan efektif berbasis hukum syariah.

Dengan mekanisme ini, negara tidak lagi dikendalikan cukong, kebijakan tidak bisa diperjualbelikan, dan pemimpin fokus mengurus urusan rakyat. Jika ingin keluar dari jerat oligarki politik, negara harus berani melakukan perubahan mendasar. Penerapan syariah dan khilafah bukan sekadar pilihan ideologis, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan negara.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

 

Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]