20231212_220241

Lensa Media News—Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye politik uang yang melibatkan Bank Emok atau renternir. Bank Emok digunakan sebagai alat transaksi politik uang. Dimana setelah caleg berkampanye di suatu wilayah, nantinya masyarakat akan didatangi oleh seseorang yang akan memberikan sebuah tawaran pinjaman uang. Dengan modus awalnya tidak ada bunga, tapi ternyata bisa tak perlu bayar asalkan memilih caleg tersebut. (TRIBUNJABBAR.ID).

 

Tidak mengherankan dalam sistem sekular ini modal yang dibutuhkan oleh para caleg sangatlah besar sehingga mereka harus melakukan politik uang tersebut. Seperti pemberian berbentuk uang atau sembako kepada masyarakat untuk menarik simpati kemudian memberikan suaranya kepada caleg tersebut.

 

Apa yang mereka lakukan tidak melihat halal haramnya suatu perbuatan. Apalagi seperti kasus diatas melibatkan Bank Emok yang di dalamnya ada praktek ribawi, mereka ingin mendapatkan suara dari masyarakat dengan memberikan pinjaman uang yang disebut-sebut gratis nyatanya ada syarat dalam pinjaman tersebut. Kalau tidak memilih tetap saja harus membayar pinjamannya berikut bunganya. Inilah cerminan penerapan sistem politik demokrasi dengan azas sekularisme.

 

Tanpa adanya peraturan Islam secara kaffah praktek ribawi akan terus eksis dimuka bumi ini. Para kapitalis yang berjiwa ribawi mencari keuntungan sebesar-besarnya berdasarkan azas manfaat yang merugikan masyarakat.

 

Sedangkan dalam Islam seorang Khalifah akan memberikan modal bagi para kepala keluarga bisa berupa uang, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dengan demikian masyarakat akan terhindar dari transaksi ribawi. Maka dari itu pentingnya penerapan syariat Islam dalam naungan Khilafah. Negara berkewajiban melindungi rakyatnya dalam bermuamalah agar terhindar dari ribawi. Wallahualam bissawab. Eti Yulianawati, Bojongsoang. [LM/ry].