Solusi Narkoba, Sekedar Ilusi dalam Sistem Destruksi

20250520_161616

 

Oleh : Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

LenSaMediaNews.com, Opini–Masalah narkoba bak lingkaran setan yang tidak pernah bisa terputus. Padahal berbagai solusi sudah disajikan oleh lembaga khusus Badan Narkotika Nasional.

 

Kasus Narkoba Makin Sistemis

 

Fakta kasus narkoba terus merebak. Bahkan dilaporkan perdagangannya meningkat dari tahun ke tahun. Salah satunya kasus narkoba di Bandung. Tidak tanggung-tanggung, sejak awal Mei 2025 dilaporkan ada 63 tersangka kasus narkoba yang tertangkap (metrotvnews.com, 20-5-2025).

 

Beberapa barang bukti seperti narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan sejumlah miraa telah diamankan polisi. Kasus serupa pun terjadi di wilayah Jakarta Utara. Berbagai modus dilakukan demi kelancaran lalu lintas peredaran narkoba. Pihak kepolisian menemukan peredaran narkoba yang dibungkus kemasan makanan anjing (tempo.co, 20-5-2025).

 

Badan Nasional Narkotika (BNN) memperkirakan jumlah belanja narkotika di Indonesia mencapai Rp 524 Trilyun per tahun (cnnindonesia.com, 13-5-2025). Menyikapi kompleksnya masalah narkoba di Indonesia, BNN merancang strategi 2025- 2029 bertajuk “Bersih Narkoba untuk SDM Unggul Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

 

Rencana tersebut berfokus pada penguatan sumberdaya, infrastruktur, kerjasama lintas sektor dan pengawasan wilayah perbatasan. Bappenas dan BNN akan terus bersinergi menangani masalah narkoba dan generasi yang kian sistemis dari waktu ke waktu. Demikian disampaikan Menteri PPN/ Bappenas, Rachmat Pambudy.

 

Peredaran narkoba tak pernah surut dari pemberitaan. Walaupun berbagai kebijakan dan penyelidikan telah dilakukan, faktanya yang terungkap ke permukaan hanya kasus-kasus kecil, baik dari kalangan pengguna maupun pengedar kelas teri.

 

Keberadaan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga resmi penanganan narkoba ternyata belum mampu memberantas peredaran dan penyalahgunaannya. Fenomena ini merefleksikan bahwa narkoba telah menyebar luas dan mengakar kuat di tengah masyarakat. Kasus-kasusnya pun semakin kompleks dan sulit ditangani.

 

Keadaan ini tidak bisa terlepas dari pengaruh penerapan sistem Kapitalisme sekular yang menjadikan keuntungan materi menjadi tujuan utama. Para pelaku bisnis narkoba hanya mengejar keuntungan, tanpa mempedulikan resiko yang dihadapi, yakni kehancuran akal dan rusaknya kehidupan sosial.

 

Di sisi lain, negara juga lemah dalam menghadapi para bandar narkoba kelas kakap. Aturan hukum yang ada tidak mampu memberikan efek jera. Ironisnya, narkoba malah dipandang sebagai komoditas ekonomi yang tidak mampu diberantas dengan dalih tingkat permintaan yang selalu ada dan tinggi di pasaran.

 

Inilah potret lemahnya sistem sekular kapitalis yang merusak tatanan kehidupan. Demi mengejar keuntungan semata, masa depan generasi justru dikorbankan. Konsepnya yang sekular pun telah mengabaikan pemahaman terkait halal haramnya suatu perbuatan. Nilai-nilai agama tidak lagi dipandang sebagai standar aturan. Justru sebaliknya, nilai agama ditinggalkan hanya demi kepuasan dan kesenangan jasadiyah. Memprihatinkan.

 

 

Pandangan Islam

 

Dalam Islam, narkoba hukumnya haram secara mutlak. Segala kegiatan yang berkaitan dengan narkoba baik produksi, distribusi maupun konsumsi, terkategori haram. Alasannya, narkoba tergolong termasuk zat yang merusak dan melemahkan akal.

 

Rasulullah SAW. sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Muslim,  yang telah melarang segala bentuk zat yang memabukkan dan melemahkan fungsi akal.

 

Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan setiap warga. Oleh karena itu, negara akan menerapkan kebijakan tegas dengan sistem sanksi yang tegas, jelas dan mengikat setiap individu terhadap segala bentuk aktivitas terkait narkoba.

 

Sistem pemerintahan Islam dalam wadah institusi Khilafah menjadi satu-satunya solusi menyeluruh dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Sistem yang menjadikan hukum syarak sebagai standar pengaturan, dijalankan melalui tiga pilar utama, yakni individu, masyarakat, dan negara.

 

Edukasi berbasis akidah Islam diberikan secara berkelanjutan agar terbentuk keimanan dan ketundukan kepada hukum syariat. Dengan penerapan hukum syarak yang menyeluruh, masyarakat akan memiliki mekanisme kontrol sosial yang kuat dan saling menjaga dalam ketaatan kepada Allah SWT.

 

Khilafah juga memiliki sistem hukum berdasarkan syariat Islam yang tegas dan mampu menindak para pelanggar hukum terkait kasus narkoba secara efektif. Pengaturan Islam pun kian disempurnakan oleh sistem ekonomi Islam yang menjadikan individu rakyat sebagai satu-satunya prioritas penjagaan. Sehingga mampu menjamin kesejahteraan masyarakat. Tidak ada lagi dalih terjun ke bisnis haram karena tekanan ekonomi.

 

Sistem Islam-lah satu-satunya solusi konprehensif dan sistemis yang mampu menyelesaikan persoalan narkoba secara tuntas. Kehormatan dan nyawa individu terlindungi, kekuatan masyarakat terjaga, dan negara mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan sempurna. Wallahu’alam bisshawab. [LM/ry].