Standar Ganda Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap sebagai nilai yang agung dan mulia yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Selama ini HAM selalu dijadikan sebagai legitimasi untuk membela kelompok yang dianggap tersingkir dan tertolak dari masyarakat sekalipun menganut nilai-nilai yang bertentangan dengan agama misal kelompok LGBT (Lesbian, Gender, Bisex dan Transgender).
Para pegiat HAM selalu membela mereka habis-habisan dengan alasan kemanusiaan. Atas nama HAM, masyarakat harus menerima bahwa mereka juga manusia yang punya hak untuk diakui dan diterima keberadaannya.
Dalam kasus WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, pemerintah dalam posisi dilematis. Apakah HAM masih dipakai untuk menilai boleh tidaknya mereka kembali ke Indonesia? Jika menerima, pemerintah menganggap pemikiran dan tindakan mereka akan membahayakan masyarakat Indonesia. Tapi jika menolak, Indonesia bisa dianggap melanggar HAM karena menolak warga negaranya sendiri.
Anehnya lagi, dalam kasus WNI eks ISIS ini, tidak terdengar suara nyaring dari para pegiat HAM seperti Komnas HAM, Kontras, Setara dan LSM lainnya. Jika memang HAM membela kaum yang mendapat diskiriminasi, sudah selayaknya para pegiat HAM bersuara lantang membela WNI eks ISIS.
Kalaupun mereka dianggap memiliki pemikiran Islam yang salah dan membahayakan, maka mereka berhak untuk memperoleh pembinaan dari negara agar kembali pada pemikiran Islam yang lurus.
Begitulah nilai HAM yang diimpor dari negara kapitalis barat, pasti akan menimbulkan standar bermacam-macam tergantung penafsiran sesuai kepentingan masing-masing. Masihkah kita percaya pada HAM sebagai produk hukum pembela orang-orang yang lemah? Sedangkan Amerika Serikat (AS) sebagai negara utama pengusungnya saja sudah sangat sering melanggar produk hukum buatannya sendiri?
Sebut saja kasus Palestina, betapa banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel yang selama ini selalu dibenarkan dan dibela oleh AS. Saatnya umat mencampakkan kapitalisme dengan segala produk hukum buatannya yang telah terbukti dibuat hanya untuk menjaga kepentingan para pengusungnya.
Umat harus yakin dan berjuang kembali pada Syariat Islam yang lurus yang telah terbukti selama berabad-abad lamanya menjaga kemashlahatan hidup kaum muslimin dan umat lainnya. [LN/LM]
Ummu Ayyash
Guru di Bantul Yogyakarta