Wabah Narkoba semakin Gawat saja

Oleh Zahra Kamila
Lensamedianews.com_ Badan Narkotika Nasional ( BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkotika di Indonesia mencapai Rp524 triliun pertahun (beritasatu.com, 13-5-2025). Angka tersebut menunjukkan perrmasalahan yang serius hingga harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan sejumlah pihak.
Adapun salah satu program yang dilakukan oleh BNN dalam menanggapi fakta tersebut adalah dengan melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba (Antara, 13-5-2023).
Kebijakan dan strategi BNN dalam menangani masalah narkoba mencakup penguatan kolaborasi, penguatan intelijen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ( P4GN), penguatan wilayah pesisir dan perbatasan negara, penguatan kerjasama dengan negara perbatasan, tematik dan ikonik, serta penguatan sumber daya dan infrastruktur.
Wabah narkoba jelas sekali kita pahami bukan permasalahan yang sederhana. Permasalahannya bahkan bukan hanya permasalahan tingkat regional, namun ini merupakan permasalahan internasional. Memahami akar dari permasalahan tersebut merupakan langkah yang teramat penting.
Dengan demikian, jelas tergambar bagi kita langkah apa yang paling pas untuk menyelesaikannya. Penyelesaian yang tidak tepat dengan permasalahan yang sebenarnya, bagaikan mengobati penyakit dengan jenis obat yang salah. Di samping akan menunda-nunda penyelesaian, justru akan menimbulkan masalah -masalah baru yang lain.
Selama ini, berbagai upaya dan usaha dilakukan berbagai pihak tidak beranjak pada pemahaman terhadap realitas permasalahan yang sebenarnya. Upaya yang dilakukan sangat parsial dan tidak pernah serius. Razia-razia yang dilakukan di diskotek sangat bersifat pragmatis dan jelas tidak akan menyelesaikan masalah. Sementara itu operasi -operasi penangkapan para pengedar yang dilakukan aparat keamanan ternyata tidak membuat mereka jera.
Penggunaan obat terlarang sebenarnya hanya merupakan akibat dari sistem kehidupan kemanusiaan yang telah rusak saat ini. Timbulnya permasalahan obat terlarang, termasuk juga permasalahan seks bebas, aborsi, tawuran remaja, pengangguran dalam bidang pendidikan, serta permasalahan sosial lainnya, sebenarnya adalah wujud nyata akibat dari kemandulan tata aturan kapitalis sekuler buatan manusia yang dipakai untuk mengatur manusia pula. Di antara kemandulannya sistem ini menjadikan manfaat dari manusia sebagai landasan setiap langkah kehidupan. Nilai-nilai kerohanian, nilai akhlak, nilai kemanusiaan tiada artinya kalau sudah berbenturan dengan manfaat.
Sebagaimana masalah sosial lainnya, semuanya berasal dari individu yang ada di masyarakat. Apabila individu ini tidak memiliki tolak ukur untuk mengendalikan diri, maka rusaklah individu itu. Realitas hari ini ketika individu menjadikan kepuasan jasmani sebagai ukuran baik buruk perbuatan, maka narkoba yang mendatangkan kesenangan jasmani, perasaan riang, maka dijadikan sebagai tren perilaku.
Sehingga tindakan yang bisa dikatakan sia-sia bila hanya melakukan penangkapan atau penyitaan narkoba tapi tidak ada upaya melakukan perbaikan pribadi -pribadi yang ada di masyarakat. Karena meski sering digerebek, para pecandu itu tidak pernah kapok. Bahkan akan semakin kreatif untuk mencari jalan agar bisa menikmati barang haram itu. Maka penanganan hukum saja itu pun bila dijalankan tanpa adanya pembenahan ketaqwaan masyarakat untuk menghindari barang haram itu menjadi ibarat kata pepatah menegakkan benang basah, percuma.
Dorongan takwa dan koreksi dari masyarakat sebenarnya juga tidak akan begitu berarti jika tidak ada hukum yang dapat menjerat pelaku kemaksiatan. Ibarat menangkap ikan dengan jala yang berlobang besar, lolos. Di sinilah peran negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Fenomena banyaknya napi yang berstatus residivis sebagai bukti bahwa penjara di negeri ini yang menerapkan sistem kapitalis ini tidaklah dapat membuat jera orang yang melakukan tindak kriminal, bahkan di tempat inilah ‘ilmu’ kriminalnya semakin meningkat. Artinya, tidak ada jaminan hukuman seperti itu dapat menghentikan terulangnya kasus yang sama.
Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban untuk menerapkan syariat yang dituntut Allah pelaksanaannya secara sempurna. Narkoba hukumnya jelas haram, orang -orang yang terlibat di sana baik yang memproduksi, menjual dan memakai harus dihukum juga. Pokoknya aktivis narkoba harus dibikin kapok karena fungsi persanksian dalam syariat memang ada 2 yaitu sebagai pencegah (zawajir) dan sebagai penebus (jawabir). Memang benar hanya dengan penerapan hukum syari’at inilah pemberantasan narkoba akan sangat efektif.
Dengan demikian, agar masyarakat hidup aman dan sejahtera, maka ketiga unsur ini yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara yang menerapkan syariat harus ada. Dan ini memang tidak akan ditemui kecuali dalam masyarakat yang hidup dalam Islam. Sejarah telah membuktikan betapa masyarakat Islam adalah masyarakat yang jauh dari berbagai masalah -masalah sosial.
Dengan kata lain, masyarakat bebas narkoba hanya dapat ditemui dalam masyarakat yang menerapkan syariat secara menyeluruh. Karena dalam pandangan Islam, narkoba hukumnya haram dan tidak bermanfaat apapun kecuali kerugian. Tidak seperti manusia sekarang yang justru menjadikan narkoba sebagai pelarian masalahnya dalam kehausannya akan kebahagiaan. Padahal dalam Islam kebahagiaan justru datang ketika seorang muslim melaksanakan perintah Allah dan menjauhi apa yang diharamkan-Nya atau mengharap rida Allah bukan keridaan narkoba. Jadi bila kita memang serius ingin bebas dari narkoba, hanya satu caranya yaitu terapkan syariat Islam.