Waspada Politik Uang Menjelang Pemilu

20240202_174115

 

Oleh: Eti Yulianawati

LenSa Media News _ Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 nanti banyak para politisi, untuk meraih simpati masyarakat mereka melakukan Politik Uang (Money Politic). Ini sudah menjadi tradisi dikalangan masyarakat. Dan adanya indikasi dugaan Money Politics dibeberapa Wilayah, dalam proses penelusuran, terhambat barang bukti dan kesaksian warga, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana.
Katagori yang masuk Money Politics adalah pemberian sembako dan jenis barang lainnya.
Sekarang ada metode kampanye bazzar murah, kampanye dengan metode ini tidak dibagikan secara cuma-cuma, jadi ada nominal harga rasional yang dijual kepada masyarakat. Apabila ada yang melanggar menjanjikan atau memberikan uang/materi dalam kampanye maka diancam pidana 2-4 tahun, denda maksimal Rp. 24-58 juta (TribunPriangan.com).

Tidak mengherankan dalam sistem kapitalis sekular para politisi atau calon legislatif menggunakan politik uang untuk memperoleh simpati, dukungan atau suara dari masyarakat. Dan tidak dipungkiri pula dalam Pesta Demokrasi ini, Mereka mengeluarkan banyak modal untuk kampanye, membayar tim suksesnya, membayar para pemilih yang sudah disuap. Dari puluhan hingga ratusan miliar untuk memenangkan dalam pemilu menjadi Anggota badan legislatif. Dan setelah terpilih mereka ingin modal kembali dan mereka melakukan korupsi serta menyalahgunakan jabatannya hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Inilah Sistem yang fasad/rusak yaitu Sistem kapitalisme sekular yang menjauhkan agama dari kehidupan.

Dalam pandangan Islam politik uang dapat dikiaskan dengan perbuatan suap atau sogok atau risywah yaitu suatu pemberian dalam bentuk hadiah yang diberikan kepada orang lain dengan mengharapkan imbalan tertentu yang bernilai lebih besar. Risywah terlarang dalam Islam dan larangannya diturunkan sejak masa pertama kenabian Muhammad Saw berbarengan dengan larangan melakukan praktik penyembahan berhala. Jadi sudah cukup jelas bahwa politik uang atau suap, sogok itu diharamkan dalam Islam. Allah Swt berfirman “Dan janganlah kamu makan harta dintara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah : 188 ). Maka kembalilah pada penerapan Islam secara Kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan Khilafahlah semua permasalahan yang terjadi pasti ada solusinya. Islam sebagai Rahmatan Lil ‘Alamiin Rahmat bagi seluruh Alam.

Wallahu’alam bi showab

(LM/SN)