LPG Langka, Rakyat Merana


Oleh. Nur Rahmawati, S.H.
Penulis dan Pendidik

 

 

Lensamedianews.com__ Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg atau yang sering disebut “gas melon” kembali dikeluhkan masyarakat di berbagai daerah seperti yang terjadi di Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Masyarakat kesulitan mendapatkan LPG karena stok yang menipis, sementara harga di tingkat pengecer melambung tinggi. Kondisi ini dipicu oleh perubahan sistem distribusi yang mengharuskan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi agar bisa mendapatkan pasokan gas. Kebijakan ini menimbulkan polemik, terutama bagi pengecer bermodal kecil yang kehilangan sumber pendapatan, sementara pemilik pangkalan semakin diuntungkan (Beritasatu.com, 31-1-2025).

 

Fenomena ini tidak terlepas dari sistem ekonomi kapitalisme yang dianut oleh negara, di mana distribusi barang dan jasa lebih menguntungkan pemilik modal besar. Negara justru semakin melepaskan tanggung jawabnya dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang seharusnya diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Dalam Islam, pengelolaan SDA seperti gas dan minyak bumi tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi. Negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin distribusi yang adil sehingga rakyat tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

 

Perubahan Sistem Distribusi: Keuntungan dan Kerugian

Perubahan sistem distribusi LPG yang mengharuskan pengecer menjadi pangkalan resmi memiliki dampak besar bagi masyarakat. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyalurkan LPG bersubsidi tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan transparansi distribusi. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini lebih menguntungkan pemilik pangkalan dan merugikan pengecer kecil yang selama ini berperan dalam menyalurkan LPG ke masyarakat secara fleksibel.

 

Kebijakan ini menyebabkan pengecer kecil yang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi dan modal untuk menjadi pangkalan resmi kehilangan akses terhadap stok LPG. Akibatnya, masyarakat yang biasa membeli LPG dari pengecer harus mencari ke pangkalan resmi yang jumlahnya terbatas. Dalam beberapa kasus, hal ini justru menciptakan monopoli di tingkat pangkalan yang akhirnya menaikkan harga dan menyulitkan masyarakat miskin.

 

Di sisi lain, perubahan sistem ini menunjukkan kecenderungan ekonomi kapitalisme yang mengutamakan efisiensi pasar dengan membatasi peran pemain kecil. Pemilik modal besar lebih diuntungkan karena mereka memiliki akses lebih mudah terhadap distribusi barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Dalam jangka panjang, sistem ini bisa menciptakan ketimpangan ekonomi yang semakin lebar dan menghilangkan kompetisi sehat di tingkat bawah.

 

Kapitalisme dan Liberalisasi Migas

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya energi seperti LPG dipandang sebagai komoditas yang harus mengikuti mekanisme pasar. Liberalisasi sektor energi memungkinkan swasta dan korporasi besar menguasai hulu dan hilir distribusi gas. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana pengelolaan LPG bersubsidi secara bertahap semakin mengarah pada mekanisme pasar bebas, di mana pemerintah hanya berperan sebagai regulator tanpa kendali penuh atas distribusi dan harga.

 

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang seharusnya dijalankan oleh negara. Dalam kapitalisme, kepemilikan SDA cenderung terkonsentrasi pada segelintir pihak yang memiliki modal besar. Akibatnya, rakyat kecil hanya menjadi konsumen yang harus membeli energi dengan harga yang semakin mahal tanpa adanya jaminan ketersediaan.

 

Padahal, gas bumi dan sumber energi lainnya termasuk dalam kategori kebutuhan vital yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Jika distribusinya dikuasai oleh korporasi atau individu tertentu, maka harga dapat dengan mudah dikendalikan sesuai kepentingan pemilik modal, bukan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, menyerahkan pengelolaan energi kepada mekanisme pasar jelas bertentangan dengan prinsip kesejahteraan rakyat.

 

Solusi Islam dalam Pengelolaan Migas

Islam memiliki konsep yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas dan LPG. Dalam Islam, sumber daya energi yang bersifat vital dan dibutuhkan oleh banyak orang dikategorikan sebagai milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum). Rasulullah saw. bersabda:

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

 

Hadis ini menunjukkan bahwa barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti air dan energi, tidak boleh dimiliki oleh individu atau korporasi. Negara harus menjadi pengelola utama sumber daya tersebut dan menjamin distribusinya secara adil kepada rakyat.

 

Dalam sistem ekonomi Islam, negara berperan sebagai pengelola dan distributor utama yang mengendalikan pasokan serta harga barang vital tanpa menyerahkannya kepada mekanisme pasar bebas. Negara wajib memastikan bahwa LPG sebagai kebutuhan energi rakyat tersedia dengan harga yang terjangkau dan distribusinya tidak dikendalikan oleh segelintir pihak yang memiliki kepentingan bisnis.

 

Beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan dalam sistem Islam adalah: Pertama, nasionalisasi sumber daya energi. Negara harus mengambil alih pengelolaan migas dan memastikan bahwa hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.

Kedua, distribusi yang adil. Pemerintah harus membangun sistem distribusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membebani pengecer kecil atau menciptakan monopoli.

Ketiga, subsidi berbasis kesejahteraan. Dalam Islam, pemerintah bertanggung jawab penuh dalam memberikan subsidi terhadap kebutuhan pokok masyarakat jika kondisi ekonomi mereka tidak mampu membeli dengan harga pasar.

Keempat, menghapus liberalisasi energi. Negara harus melarang penguasaan SDA oleh swasta atau asing agar tidak terjadi eksploitasi terhadap rakyat.

 

Khatimah

Kelangkaan LPG yang terjadi saat ini adalah dampak dari sistem distribusi yang semakin mempersulit pengecer kecil dan menguntungkan pemilik modal besar. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di Indonesia cenderung mempermudah liberalisasi sektor migas, sehingga rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan.

 

Dalam Islam, pengelolaan energi seperti LPG harus sepenuhnya berada di tangan negara untuk memastikan distribusi yang adil. Sumber daya energi adalah kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Oleh karena itu, solusi terbaik untuk masalah distribusi LPG adalah dengan kembali kepada sistem ekonomi Islam yang berlandaskan syariat, di mana negara bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat dan tidak menyerahkan sumber daya penting kepada pasar bebas.