Rayuan Gadai SK Pasca Pelantikan Pegawai PPPK

Oleh : Irma Sari Rahayu, S.Pi
LenSaMediaNews.Com–Senyum semringah menghiasi pegawai PPPK yang baru dilantik. Sebanyak 7.969 pegawai honorer dilantik di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi. Kegembiraan dan rasa haru terlihat usai mereka resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di tengah euforia, muncul rayuan penawaran gadai Surat Pengangkatan (SK). Sejumlah sales Bank BJB memberikan paper bag yang berisi penawaran pinjaman dana dengan agunan SK. Jumlah penawarannya pun cukup besar, berkisar Rp150 juta hingga Rp200 juta dengan masa tenor sesuai masa kontrak kerja (infobekasi.co.id, 1-7-2025).
Beragam tanggapan diberikan oleh pegawai PPPK atas tawaran tersebut. Fiqih, salah seorang pegawai PPPK mengapresiasi bantuan pinjaman dari BJB dan menganggapnya sebagai bentuk penghargaan dalam memberi kemudahan finansial untuk modal usaha atau kepemilikan rumah. Namun, ada pula pegawai PPPK yang menolak tawaran tersebut dengan alasan lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan jangka panjang.
Hati-hati Jebakan Ribawi
Menjadi pegawai ASN atau PPPK adalah hal yang membanggakan sekaligus membahagiakan. Salah satu “privilese” bagi keduanya adalah bisa menggadaikan SK ke bank. Surat Keputusan (SK) saat ini bukan semata-mata kertas biasa, namun punya nilai di mata bank. Namun, tidak semua bank menerima gadai SK bagi PPPK. Hanya bank tertentu seperti BJB yang masih menerima dengan melihat masa kontrak yang bersangkutan.
Praktik “menyekolahkan” SK dianggap sebagai hal lumrah saat ini. Dengan alasan kemudahan, pegawai PPPK dapat meminjam sejumlah uang untuk berbagai keperluan. Biasanya mereka meminjam uang untuk renovasi rumah, biaya pendidikan, bahkan sekadar memuaskan nafsu gaya hidup hedonisme seperti membeli mobil, hp baru dan lain-lain.
Normalisasi ini tentu berbahaya. Selain menjerat seseorang untuk mudah berutang demi hal yang tidak terlalu penting dan genting, yang paling berbahaya adalah jerat ribawinya. Jebakan gadai SK ini menjadi fenomena yang tanpa disadari berpotensi membahayakan. Bagi jangka pendek seolah-olah membantu, namun berbahaya bagi pengelolaan keuangan pegwai PPPK untuk jangka panjang.
Akibat fenomena gadai SK ini muncul kekhawatiran akan risiko yang dapat terjadi. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mengimbau agar para pegawai PPPK bijak dalam mengelola, berhati-hati, dan mempertimbangkan dengan matang segala risiko apabila akan menggadaikan SK mereka.
Secara aturan memang tidak ada larangan, namun Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi Henry Mayors mengimbau agar pegawai PPPK lebih bertanggung jawab untuk mengukur kemampuan membayar dan risiko jangka panjangnya.
Langkah Pencegahan
Akibat maraknya praktik gadai SK, Pemerintah Kota Bekasi berencana mengadakan pelatihan dan edukasi pengelolaan gaji dan hak keuangan dengan bijak. Rencana ini dianggap penting untuk menghindari persoalan pinjaman yang bisa berdampak negatif terhadap layanan publik.
Ada juga kebijakan Pemkot yang langsung mengambil tindakan tegas melarang praktik gadai SK bagi ASN dan PPPK di daerahnya. Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, Provinsi Riau. Setelah melantik 1.595 PPPK baru pada 23 Juni 2025, Walikota Dumai dengan cepat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Larangan Pengambilan atau Perpanjangan Kredit di Bank dan Pinjaman Online bagi CPNS dan PPPK baru.
Alasannya, Pemkot Dumai mengkhawatirkan risiko terganggunya tata kelola ekonomi keluarga ASN baru. Banyak kasus di mana ASN, baik PNS maupun PPPK, terjebak dalam lilitan utang karena gaya hidup konsumtif yang tidak seimbang dengan penghasilan.
Sistem Kapitalisme telah menjadikan manusia tak terkecuali muslim silau akan materi. Stigma memiliki harta adalah sebuah prestise masih melekat dalam kehidupan masyarakat. Sistem Kapitalisme pula telah merampas tanggung jawab negara sebagai pihak yang seharusnya menjamin kebutuhan rakyat.
Negara membiarkan rakyatnya mencari solusi sendiri untuk memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak, pendidikan terbaik dan pemenuhan hajat asasinya. Maka, bertumbuh suburlah berbagai jerat ribawi atas nama bantuan atau “meringankan” beban masyarakat.
Solusi Islam
Pada dasarnya, Islam membolehkan urusan utang piutang dengan agunan. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 283. Namun, Allah Swt. dengan tegas mengharamkan aktivitas riba bahkan mencela pelakunya. Banyak ayat dan hadis yang menegaskan larangan riba seperti dalam surah Al Baqarah 275, 278-279.
Negara wajib menghentikan dan menindak tegas lembaga apapun yang melakukan aktivitas ribawi. Selain itu dibutuhkan penguatan akidah dan penyadaran umat melalui peran ulama dan tokoh masyarakat akan bahaya dan dosa riba melalui forum-forum ilmu.
Cukuplah peringatan Allah melalui hadis Rasul-Nya “Apabila telah marak perzinaan dan praktik ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diazab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim no. 2261). Wallahua’lam bishshawab.[LM/ry]
