BerasMurah-LenSaMedia

LenSaMediaNews.Com–Pasokan beras nasional sedang melimpah. Bahkan diproyeksikan surplus hingga 4,86 juta ton dari stok beras Bulog yang berjumlah 4,2 juta ton. Stok beras ini merupakan stok tertinggi sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Stok melimpah ternyata tidak diimbangi dengan kemampuan rakyat untuk membeli beras. Bahkan, berdasarkan pantauan infopangan.jakarta.go.id, Harga beras premium per 4 September sebesar Rp.17.125/kg. Artinya masih berada di atas harga HET yang ditetapkan yaitu Rp. 16.800/kg.

 

Pemerintah mengoptimalkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Sayangnya, kualitas beras SPHP kurang baik. Walaupun kualitasnya tidak memuaskan, rakyat terpaksa membeli. Karena ketidakmampuannya menjangkau harga beras yang tinggi.

 

Harga beras tinggi diakibatkan karena tata kelola pangan yang Kapitalistik. Beras dianggap sebagai komoditas bisnis. Harga beras dikendalikan pedagang besar yang mencari keuntungan. Praktik oligopoli, panjangnya rantai distribusi pangan, dan penimbunan menjadi faktor buruknya tata kelola pangan.

 

Sementara pemerintah hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Pemerintah menjamin ketersediaan beras. Tapi tidak memastikan jalur distribusi pangan mulai dari hulu dan hilir secara ketat.

 

Berbeda dengan Islam, tata kelola pangan diatur oleh negara. Pemimpin berfungsi sebagai pengatur urusan umat. Mulai dari produksi hingga distribusi harus dipastikan sesuai dengan ketentuan Islam. Harga beras berjalan sesuai dengan mekanisme pasar. Pemimpin memastikan stok beras tersedia. Bahkan diupayakan surplus.

 

Pemimpin bukan hanya memastikan stok beras tersedia, tapi juga memastikan semua rakyat dapat membeli beras dengan kualitas yang baik. Pemimpin melarang praktik oligopoli, penimbunan, pemalsuan dan praktik curang lainnya. Qadhi hisbah akan langsung menghukum siapa saja yang melakukan praktik kecurangan di pasar.

 

Negara akan memberi bantuan beras berkualitas baik secara langsung kepada rakyat miskin. Dana pemberian bantuan beras akan diambil dari Baitul Maal. Sedangkan bagi yang mampu membeli beras, Pemerintah akan memastikan beras dengan harga terjangkau dan berkualitas baik.

 

Pengelolaan tata kelola beras secara Islam, bukan hanya bisa mewujudkan adanya swasembada beras. Tapi mengatur jalur distribusi berjalan dengan baik dan terhindar dari kecurangan. Pengelolaan demikian akan dapat diterapkan dalam penerapan aturan Islam Kafah. Wallahualam bissawab. Putri Ira. [LM/ry].