Problem multidimesi berujung mutilasi, Islam hadirkan solusi

Oleh: Viki Muswahida
Praktisi Pendidikan
LenSaMediaNews.Com–Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi . Seorang pemuda bernama AM (24) tega menghabisi nyawa pacarnya, TAS (25), lalu memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, sementara sisanya disimpan di kos korban di Surabaya. AM dan korban diketahui sudah berpacaran selama lima tahun dan tinggal bersama di tempat tersebut (humas.polri.go.id, 10-09-2025).
Femisida, kasus mutilasi dimana pelakunya lebih banyak laki-laki dan korbannya adalah perempuan. Kejadian tragis mutilasi di mojokerto, berawal pelaku merasa tidak nyaman dengan tindakan korban yang tempramen dan menuntut ekonomi padahal posisi masih pacaran, menyebabkan pelaku tega melakukan tindakan tragis.
Potret buram Sistem Sekularisme
Sistem kehidupan sekularisme yakni pemisahan agama dari kehidupan menjadi penyebab problem multidimensi berujung pada hilangnya nyawa. Tindakan bejat dan tak manusiawi dengan memotong tubuh manusia menjadi ratusan bagian, adalah tindakan yang merendahkan martabat pelaku sebagai manusia, bahkan lebih rendah dari kelakuan binatang. Membuat teror di masyarakat. Tak tahan meluapkan emosi hingga menghilangkan nyawa, menunjukkan begitu jauhnya manusia dari Allah dan aturan agama.
Disamping itu, sistem liberal dari pergaulan muda mudi saat ini sampai hidup bersama dalam satu kamar kos dengan dalih pasutri siri adalah kedok mereka untuk menutupi aktivitas kumpul kebonya. Itulah cerminan begitu bobroknya sistem kehidupan saat ini.
Ditinjau dari sistem keamanan negara juga patut di kritisi. Tindakan kejahatan dan pelecehan hingga berujung maut, korbannya kaum yang rentan yakni perempuan. Keamanan perempuan tidak lagi terjamin di negeri ini, apalagi penjagaan terhadap nyawa manusia di ranah domestik maupun publik.
Gaya hidup flexing di sosial media begitu menjamur, menyebabkan orang lain yang melihat akan fomo. Padahal taraf ekonomi saat ini mencekik, tidak semua gaya hidup yang ditunjukkan di sosmed dapat tercapai. Justru akan menjadi problem baru, yakni pemenuhan gaya hidup yang tiada habisnya, bukan pemenuhan kebutuhan hidup.
Ditambah standar kebahagiaannya dengan tercapainya materi setinggi-tingginya tanpa mempedulikan caranya halal atau haram. Ini dikarenakan mereka jauh dari sikap qanaah dan bersyukur terhadap rezeki yang diberikan oleh Al-Khaliq. Semua ingin dicapai dengan cara instan.
Syariat Islam Solusi
Sistem sekularisme menjadikan umat islam jauh dari agamanya. Umat tidak lagi memahami Allah sebagai Al-Khaliq (Yang Maha Menciptakan), juga Al-Mudabbir (Yang Maha Mengatur) kehidupan, alam semesta, dan manusia. Sehingga ayat-ayat Allah tidak dipahami, tanda kekuasaan Allah tidak dicermati, dan peringatan untuk kembali kepada hukum Allah dicampakkan.
Manusia dengan sombongnya membuat aturan sendiri dalam kehidupannya, menyebabkan perselisihan, pertentangan, dan kefasadan dalam hidup. Allah SWT. berfirman yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia”. (TQS. Ar-rum: 41).
Fasad (kerusakan) yang disebutkan tidak hanya kerusakan bencana alam. Namun juga pembunuhan, pencurian, pelecehan seksual adalah dampak dari perbuatan tangan manusia. Sudah seharusnya kita meninggalkan sistem liberalisme dengan kembali kepada syariat islam dalam mengatur kehidupan.
Sehingga, keberkahan hidup dan tindak kriminalisasi bisa tuntas teratasi. Karena Al-Qur’an adalah kalamullah. Allah yang lebih tahu terkait hamba yang diciptakannya untuk diatur sesuai dengan fitroh penciptaannya.
Support Sistem negara menjadikan pendidikan sejak dini dalam keluarga mampu mendidik generasi menjadi insan rabbani. Didukung sistem pendidikan yang menjadikan kualitas para generasi tak hanya ukuran kesuksesannya adalah tercapainya materi, namun lebih mulia dari itu yakni ketinggian akhlak dan pemahaman agama dalam berkehidupan meraih ridaNya.
Sistem sosial yang mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan dengan infishol (terpisah). Laki-laki dan perempuan hanya boleh melakukan taawun (tolong menolong) dengan batasan-batasan syariat yang mengaturnya. Dilarang berkhalwat (berdua-duaan) dalam ranah domestik dan ranah umum dan harus dengan mahramnya, menutup aurat sempurna.
Allah SWT. berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”. (TQS. Al-Baqarah: 178).
Sistem hukum Islam yang diterapkan negara berupa qisas yakni hukuman setimpal atas pembunuhan atau pencideraan. Islam mensyariatkan agar pelaku pembunuhan juga dibalas setimpal sehingga menimbulkan efek jera (jawazir) dan penghapus dosa (jawabir).
Pelaksanaan hukum syariat Islam yang tegas akan menjadikan pelaku jera dan bagi masyarakat juga akan berpikir panjang untuk melakukan tindak yang sama. Karena ketakwaan individu terbentuk, amar ma’ruf nahi munkar gencar dihidupkan, serta dukungan negara yang menerapkan sistem hukum yang membuat efek jera. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
