UU KUHAP Menuju Pemerintahan Militeristik

0leh: Rifdah Nisa
LenSaMediaNews Com–Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan revisi KUHAP (RKUHAP) menjadi UU. Rencananya, KUHAP terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Walaupun diwarnai penolakan dari masyarakat sipil dan demonstran. DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal Kontroversial
Terdapat pasal kontroversial dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang disahkan DPR pada November 2025. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku sepakat bahwa KUHAP kini tak memberi pemisahan yang jelas antara penyelidikan dan penyidikan.
Imbasnya, seseorang bisa ditahan kapan pun, meski belum terbukti melakukan tindak pidana. Pasal penangkapan dan penahanan oleh penyelidik tertuang dalam Pasal 5 ayat 2, “penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa: penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan”.
Terdapat pula pasal undercover buying (pembelian terselubung) atau metode penyamaran controlled delivery dalam KUHAP baru bisa berpotensi jadi alat pemerasan. Sebab, menurut Abdul Fickar Hadjar, pasal tersebut kini bisa diterapkan untuk pidana umum, tak hanya untuk kasus narkoba.
Terkait teknik penyamaran seperti undercover buying (pembelian terselubung) yang semula hanya untuk kasus narkoba, namun kini bisa diterapkan dalam tindak pidana umum. Sehingga membuka ruang pemerasan. Sedangkan pasal restorative justice (keadilan restoratif) yang juga berpotensi menjadi alat pemerasan aparat. Sebab, dalam KUHAP baru, keadilan restoratif bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan, alias sebelum terkonfirmasi tindak pidana (CNN Indonesia, 21-11-2025).
Pasal-pasal ini memicu penolakan dari koalisi masyarakat sipil dan aksi demonstrasi, yang mengkhawatirkan perlindungan hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam KUHAP baru jika mulai diberlakukan Januari 2026.
Menuju Pemerintahan Militeristik
Kewenangan penegak hukum yang begitu luas dalam menangani tindak pidana hukum pada UU KUHAP ini akan menghantarkan negara kita menuju pemerintahan militeristik. Dalam hal ini adalah pihak kepolisian. Dimana penegak hukum (kepolisian) memiliki otoritas penuh dalam menjalankan penangkapan dan sewenang-wenangan dengan dalih penegakan hukum.
Lembaga kepolisian memiliki hirarki yang ketat dan cenderung menggunakan kekerasan dalam menangani kasus keamanan karena di lindungi oleh KUHAP. Selain itu Lembaga kepolisian ini sangat sarat akan kepentingan politik yang sangat subjektif dalam menangani kasus terutama pada lawan politiknya.
Budaya militeristik di polri hari ini terkait kewenangan besar yang dimiliki dibawah undang-undang No 2 Tahun 2002 yang membuat polri tampak lebih arogan dan memiliki pengaruh kuat secara sturuktural dalam pemerintahan. Reformasi polri yang diharapkan menghilangkan kultur militeristik seolah menjadi fatamorgana. Karena KUHAP yang disahkan semakin melanggengkan tindak represif polri dalam menangani kasus tindak pidana.
Pandangan Islam
Pemerintahan dan kekuasaan dalam Islam merupakan pelayanan urusan rakyat dengan hukum-hukum syara’. Kekuasaan berbeda dengan kekuatan militer. Karena itu, kekuatan militer dalam negara Islam bukan untuk melayani dan mengatur urusan-urusan rakyat. Artinya kekuatan militer tidak identik dengan kekuasaan. Sekalipun kekuatan militer dalam pembentukannya, pengaturan, dan penyiapannya hanya bisa diwujudkan dengan adanya kekuasaan.
Kekuatan militer merupakan institusi fisik yang tercermin dalam angkatan bersenjata termasuk di antaranya polisi. Penguasa mempergunakan kekuasaan itu untuk menerapkan hukum-hukum syara’ untuk menundukkan para pelaku kriminal, orang fasik, para pemberontak dan para pembangkang. Seorang penguasa akan menggunakan kekuatan militer sebagai alat untuk melindungi kekuasaan dan pemikiran yang menjadi landasan kekuatan Islam. Serta mengemban konsep dan pemikiran Islam ke negara lain.
Kekuatan militer tidak boleh berubah menjadi kekuasaan. Sebab rakyat akan diperintah dengan cara-cara militer. Begitu pula urusan rakyat akan dijalankan dengan konsep hukum militer dan standar otoriter, represif dan kediktatoran.
Pemerintahan Islam bukan pemerintahan militer dan sama sekali tidak diperbolehkan menjadi pemerintahan militer. Sebab pemerintahan militer berbahaya bagi kaum muslimin dan bertentangan dengan hukum-hukum syara’ bahkan bertolak belakang dengan kaidah: laa dhororo wa laa dhirooro (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Negara Islam haram membentuk badan intelijen untuk mematai-matai individu rakyat, baik muslim maupun ahlu dzimmah, dan haram menganiyaya mereka, kecuali spionase terhadap musuh-musuh kafir untuk mengetahui informasi tentang mereka dan melawan tindakan mata-mata yang mereka lakukan terhadap negara Islam. Wallahu a’lam bishowwab. [LM/ry].
