Pembangunan Infrastruktur Penunjang Industrialisasi, untuk Siapa?

Oleh : Asha Tridayana
Lensa Media News, Opini — Tidak dipungkiri, berkembangnya kawasan industri memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Dari aspek ekonomi, sosial hingga lingkungan. Di antaranya, terbukanya lapangan kerja yang mempengaruhi pendapatan dan daya beli masyarakat, adanya pembangunan infrastruktur dan kemajuan teknologi. Sementara itu, dampak negatif juga dirasakan oleh masyarakat seperti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari limbah dan polusi udara, terjadi kesenjangan sosial, adanya alih fungsi lahan bahkan kemacetan lalu lintas.
Sekalipun banyak akibat dari industrialisasi, pihak pemerintah tetap berusaha mewujudkan kawasan yang dapat menunjang percepatan pertumbuhan industri. Salah satunya, Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Tengah disiapkan untuk bertransformasi menjadi kawasan perkotaan baru. Bupati Batang, M Faiz Kurniawan menjelaskan bahwa Kota Baru Gringsing akan menjadi kawasan penyangga Industropolis Batang dan sebagai kota mandiri yang dilengkapi dengan beragam fasilitas umum selain pembangunan pemukiman. Proyek ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menempatkan Batang sebagai salah satu dari 50 kota prioritas nasional dengan kategori kota industri. Di samping itu, pemerintah daerah Kabupaten Batang juga mengusulkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk penataan awal kawasan di tahun mendatang, seperti pembangunan jalan (radarpekalongan.disway.id, 7-9-2026).
Industrialisasi telah menyedot banyak perhatian pemerintah hingga sejumlah anggaran fantastis pun siap digelontorkan demi tercapainya percepatan industri. Memang saat suatu daerah beralih fungsi menjadi kawasan industri terlihat banyak perubahan pola hidup di masyarakat atau terjadi modernisasi. Namun, seolah-olah terlupakan bahwa kemajuan teknologi yang tidak diikuti kesiapan masyarakat justru menimbulkan kerusakan di segala aspek kehidupan. Sebab pemerintah hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, sementara kondisi masyarakat dibiarkan begitu saja.
Terbukti, meskipun industrialisasi telah membuka banyak lapangan pekerjaan, sejatinya tidak memberikan perubahan taraf hidup masyarakat. Karena mayoritas hanya menjadi buruh dengan gaji pas-pasan sementara kebutuhan pokok sulit terjangkau. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang terjebak kriminalitas, pergaulan bebas, terjadi kesenjangan sosial, individualisme ekstrem, konsumerisme bahkan kehilangan norma atau aturan hidup dan jati diri karena tergerus modernisasi. Masyarakat hanya berorientasi pada materi hingga mampu menghalalkan segala cara demi mendapatkannya.
Apalagi di balik proyek industrialisasi, terdapat investasi swasta ataupun asing. Melalui celah inilah, terjadi intervensi terhadap kebijakan pemerintah oleh pemilik modal. Peran negara hanya sebagai regulator yang memfasilitasi pemilik modal mengeksploitasi sumber daya alam dan manusia demi kepentingan mereka. Kondisi ini terjadi karena negara menerapkan sistem demokrasi kapitalisme yang menjadikan manfaat sebagai tujuan dengan dasar kebebasan. Seperti industrialisasi yang terangkum dalam RPJMN hanya menguntungkan segelintir orang. Masyarakat bukan prioritas hanya dimanfaatkan sebagai dalih bahkan menjadi korban dari dampak yang ditimbulkan.
Penerapan sistem demokrasi kapitalisme meniscayakan industrialisasi. Segala sesuatu dinilai secara materi dan dapat diperjualbelikan demi keuntungan. Kebebasan yang diusung menjadikan setiap individu berhak memiliki apapun tanpa batasan termasuk industrialisasi massal sekalipun menghabiskan banyak anggaran demi meraup keuntungan yang lebih besar. Dengan cara menekan biaya produksi yang salah satunya jumlah dan upah tenaga kerja dibuat seminimal mungkin. Begitulah fakta nasib masyarakat yang tetap bertahan dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Lain halnya saat sistem Islam diterapkan, satu-satunya sistem yang mampu menjamin kemaslahatan umat tanpa menyengsarakan. Melalui sistem ekonomi Islam, syara’ mengatur kepemilikan menjadi tiga pos yakni kepemilikan individu, umum dan negara. Setiap individu mempunyai batasan dalam kepemilikan harta sementara kepemilikan umum dikelola oleh negara untuk umat sehingga setiap pembangunan infrastruktur tidak mementingkan kepentingan sejumlah individu dan keuntungan materi tetapi berdasarkan urgensitas kebutuhan umat. Di samping itu, pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam dapat menyerap banyak tenaga kerja sesuai kompetensi tanpa menzalimi.
Sistem ekonomi Islam meniscayakan negara memiliki kedaulatan tanpa intervensi termasuk bantuan modal untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Negara dapat benar-benar bertanggung jawab meri’ayah umat dan memastikan setiap individu terjamin kebutuhan hidupnya. Sehingga terhindar dari pengaruh gaya hidup asing yang menyesatkan. Negara juga senantiasa menjaga akidah Islam pada seluruh umat agar setiap aktivitas kehidupan selalu terikat hukum syara’ sebagai bentuk ketakwaan.
Wallahualam bissawab.
