Swastanisasi Lumpur Bencana, Mengapa Jadi Prioritas?

Oleh : Cokorda Dewi
LenSaMediaNews.Com–Berita terkait prmanfaatan lumpur pasca bencana telah tersebar di berbagai media sosial. Minat pihak swasta dalam mengelola lumpur sisa bencana banjir dan tanah longsor, disampaikan oleh Gubernur Aceh. Dan Presiden menyambut positif inisiatif tersebut.
Akan tetapi menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, bahwa realisasi pengelolaan material pasca bencana harus melalui kajian mendalam, dan tidak dilakukan tergesa-gesa. Sedangkan mekanisme dan skema, juga regulasinya menunggu hasil kajian dan analisa dari Kementrian serta lembaga terkait (serambinews.com, 06-01-2026).
Ketertarikan pengusaha untuk menggarap lumpur sisa banjir bandang dan longsor di Aceh, memang mendatangkan manfaat besar, karena sejalan dengan rencana pemerintah dalam mendorong normalisasi sungai pada sejumlah titik. Harapannya bisa membantu pelaksanaan pembersihan muara sungai (detik.com, 02-01-2026).
Sekilas, uluran bantuan pihak swasta dalam pengelolaan lumpur pasca bencana terkesan sangatlah membantu. Akan tetapi, tanpa kita sadari bahwa hal ini sama saja dengan mengkomersilkan material pasca bencana. Demi mendapatkan tambahan cuan untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Dalam Sistem Kapitalisme, hal ini tentunya suatu hal yang mendatangkan keuntungan yang tidak sedikit nilainya, sekaligus mendorong potensi eksploitasi oleh pihak swasta, dengan dalih bantuan pihak swasta dalam menanggulangi lumpur pasca bencana.
Padahal solusi ini hanya bersifat pragmatis, tanpa menyentuh akar permasalahan yang ada. Apalagi mekanisme, skema, dan regulasinya membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena harus ada kajian dan analisis yang mendalam oleh kementrian atau lembaga yang terkait. Sementara kondisi di lapangan, membutuhkan gerak cepat untuk bisa segera menormalisasi wilayah terdampak bencana banjir dan tanah longsor tersebut.
Seharusnya yang diutamakan adalah bagaimana pembersihan lumpur itu bisa sesegera mungkin dilakukan, kayu-kayu glondongan bisa segera disingkirkan dan dirapikan. Akses jalan hingga ke daerah terpencil yang terdampak bisa segera dibuka dan digunakan. Tanpa harus menunggu pihak swasta mengambil alih.
Masyarakat terdampak bisa segera menjalani kehidupannya dengan normal, mendapatkan akses sandang, pangan, papan, dan layanan publik, seperti kesehatan , pendidikan, transportasi dan bidang administrasi kependudukan dan pertanahan, dengan mudah dan gratis hingga mereka betul-betul bisa menjalani kehidupannya dengan normal pasca bencana.
Tidak seharusnya mengedepankan bantuan individu maupun swasta dalam penanggulangan bencana termasuk pasca bencana. Seharusnya negara hadir dengan memberikan prioritas utama, yaitu memberikan bantuan pokok pada masyarakat terdampak bencana.
Semuanya bisa dilakukan, dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan kemajuan tekhnologi yang dimiliki, seluruh lembaga yang ada dikerahkan dan dilakukan kerjasama secara komprehensif, untuk bisa segera menormalisasi daerah terdampak bencana.
Rakyat terdampak bencana membutuhkan bantuan dalam tindakan nyata sesegera mungkin, tidak harus menunggu rentetan regulasi yang panjang. Sebab ini adalah kasus darurat. Apalagi sebelumnya tidak ada sistem mitigasi bencana, meskipun berada di wilayah rawan bencana.
Dalam sistem Islam, berada di situasi pasca bencana, negara hadir untuk mengutamakan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan keuntungan. Negara sebagai raa’in dan junnah, sudah seharusnya bertanggungjawab penuh atas musibah yang dialami rakyatnya serta dalam penanggulangan bencana, dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyatnya yang terdampak bencana. Wallahu’alam bishshowab. [LM/ry].
