Ketika Negara Abai: 11 Juta PBI Dinonaktifkan, Nyawa Dipertaruhkan

Ketika Negara Abai 11 Juta PBI Dinonaktifkan, Nyawa Dipertaruhkan_20260219_223858_0000

Ketika Negara Abai: 11 Juta PBI Dinonaktifkan, Nyawa Dipertaruhkan

Oleh: Mutiara Islami

(Pegiat Pena Banua)

 

LenSaMediaNews – Opini – Sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan. Kebijakan ini berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin. Penonaktifan tersebut sangat disesalkan, karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan justru terganggu, bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak (Kompas.id, 5 Februari 2026).

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut mengkritik kebijakan ini. Penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan dinilai berdampak serius terhadap keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan. Ketua YLKI, Nuri Emiliana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mencederai hak konsumen, terutama karena lemahnya sistem pemberitahuan kepada peserta (Tirto.id, 6 Februari 2026).

 

Kabar ini, sungguh mengejutkan dan membuat dada sesak. Bayangkan, pasien gagal ginjal terancam tidak dapat menjalani cuci darah hanya karena kepesertaan BPJS mereka dinonaktifkan. Penonaktifan ini bukan karena mereka sembuh atau tidak lagi membutuhkan pengobatan, melainkan akibat perubahan sistem data.

 

Bagi orang sehat, persoalan administrasi mungkin hanya sebatas berkas, antrean, atau verifikasi. Namun bagi pasien gagal ginjal, administrasi bisa berarti hidup atau mati. Gagal ginjal bukan penyakit ringan yang sembuh dalam hitungan hari. Pasien harus menjalani cuci darah secara rutin. Jika terlewat, mereka bisa mengalami sesak napas akibat penumpukan cairan, gangguan irama jantung, keracunan uremia, hingga kematian mendadak. Oleh karena itu, cuci darah bukan pilihan, melainkan kebutuhan hidup yang tidak bisa ditunda. Melewatkan satu atau dua jadwal saja dapat berakibat fatal.

 

Penonaktifan kartu PBI BPJS secara mendadak, adalah bentuk kezaliman yang nyata. Mereka yang menerima bantuan adalah orang-orang yang sedang berjuang melawan sakit. Namun di tengah perjuangan tersebut, justru akses hidup mereka diputus secara administratif. Negara seolah lari dari tanggung jawabnya dalam menjamin kesehatan rakyat.

 

Padahal, kesehatan adalah tanggung jawab negara. Kebijakan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan diperlakukan sebagai komoditas. Layanan hanya dapat diakses jika ada pembayaran. Program PBI memang ditujukan untuk membantu, tetapi sifatnya terbatas dan problematik, karena tetap berada dalam kerangka sistem asuransi.

 

Negara menyerahkan layanan kesehatan kepada korporasi yang berorientasi pada efisiensi anggaran dan keuntungan, bukan pada keselamatan nyawa. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keberlanjutan sistem keuangan, bukan keberlangsungan hidup rakyat.

 

Masalah kesehatan hari ini sangat kompleks. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada pengaturan jaminan kesehatan administratif, tetapi harus membangun tata kelola kesehatan yang menyeluruh. Negara seharusnya mendorong pola hidup sehat sejak dini, mengawasi peredaran makanan dan minuman berbahaya, serta memastikan fasilitas kesehatan merata dan mudah diakses.

 

Sistem kapitalisme menjadikan negara lemah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara bergantung pada mekanisme pasar dan pembiayaan berbasis iuran. Rakyat akhirnya menjadi objek pasar bagi industri obat, alat kesehatan, dan asuransi.

 

Dalam Islam, kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kebutuhan dasar yang wajib dijamin negara. Negara berkewajiban memastikan setiap individu mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, baik ia kaya maupun miskin. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, negara dalam Islam tidak boleh menyerahkan pengelolaan kesehatan kepada korporasi atau mekanisme bisnis. Kesehatan bukan barang dagangan dan bukan fasilitas mewah bagi kalangan tertentu.

 

Sumber pembiayaan kesehatan dalam sistem Islam berasal dari Baitul Mal, yang ditopang oleh pos fai’, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum. Dengan sistem ini, negara memiliki sumber pemasukan yang stabil untuk menjamin layanan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Kesehatan bukan sekadar program, melainkan kewajiban syar’i negara terhadap rakyatnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.