Saatnya Tegakkan Syariah Secara Menyeluruh

Saatnya Tegakkan Syariah Secara Menyeluruh
Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)
LenSaMediaNews – SP – Mundurnya sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan sekadar peristiwa administratif. Namun, sinyal kuat bahwa tata kelola ekonomi nasional tengah menghadapi persoalan serius. Kondisi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi mendasar, bukan hanya perbaikan teknis yang bersifat jangka pendek. Negara memiliki tanggung jawab besar, memastikan sistem ekonomi yang dijalankan benar-benar melindungi rakyat. Terlebih, bukan sekadar menjaga stabilitas angka di pasar atau citra lembaga keuangan.
Pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK bersama beberapa pejabat lain, disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah gejolak pasar, termasuk koreksi tajam indeks saham. Dalam pemberitaan detikNews, Jumat, 30 Januari 2026, langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemulihan dan menjaga kepercayaan publik. Namun, fakta ini justru memperlihatkan rapuhnya sistem yang terlalu bergantung pada mekanisme pasar serta kepentingan korporasi besar. Negara tidak boleh berhenti pada solusi sementara, yang hanya meredam gejala tanpa menyentuh akar masalah.
Isu demutualisasi bursa dan masuknya Danantara turut memunculkan kekhawatiran baru. Sejumlah pengamat menilai perubahan ini, berpotensi menggeser dominasi oligarki broker menuju monopoli negara yang belum tentu lebih transparan. Jika negara hanya mengganti aktor tanpa memperbaiki fondasi sistem, krisis serupa akan terus berulang. Masalah utamanya bukan sekadar individu, melainkan sistem kapitalisme yang bertumpu pada perseroan terbatas, praktik perbankan ribawi, serta penggunaan uang kertas yang mendorong spekulasi di sektor nonriil.
Sejarah menunjukkan bahwa pasar modal yang sarat praktik ribawi dan spekulatif, kerap menjadi sarana pengerukan dana publik oleh segelintir pihak. Dampaknya dapat menyeret negara pada krisis berulang seperti tahun 1998 dan 2008. Oleh karena itu, demutualisasi Bursa Efek Indonesia hanyalah solusi permukaan. Negara membutuhkan perubahan paradigma yang berani dan menyeluruh. Yakni, bukan kebijakan tambal sulam yang terus mengikuti arus kapitalisme global.
Di sinilah urgensi penerapan syariah dan khilafah semakin jelas. Sistem ekonomi Islam menempatkan negara sebagai pengurus yang memastikan distribusi kekayaan berjalan adil, menutup pintu riba, serta mengarahkan aktivitas ekonomi pada sektor riil yang produktif. Dengan aturan yang tegas dan berlandaskan wahyu, negara tidak sekadar menjadi regulator pasar, tetapi penjaga kesejahteraan rakyat secara nyata. Tanpa langkah menuju sistem ini, krisis demi krisis hanya akan berganti wajah.
Oleh karena itu, peristiwa di OJK seharusnya menjadi alarm bagi negara untuk segera beralih dari sistem kapitalisme yang sarat kepentingan menuju tatanan syariah dan khilafah yang menyeluruh. Inilah momentum membangun arah ekonomi yang adil, stabil, dan menenteramkan masyarakat. Bukan sekadar mempertahankan sistem lama yang terus melahirkan masalah baru.
Wallahu a’lam bish-shawab.
