MBG, Proyek Ataukah Program Perbaikan Gizi?

Oleh: Cokorda Dewi
LenSaMediaNews.com–Pro kontra adanya Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Berikutnya kabar tentang Program MBG akan tetap berjalan sepanjang Bulan Ramadan diberitakan di berbagai media sosial.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026, ada aturan pembagian MBG selama Ramadan 1447 H. MBG tidak didistribusikan selama libur Imlek dan awal Ramadan, mulai Tanggal 16 sampai 22 Februari 2026 (kompas.com, 20-02-2026).
Pendistribusian MBG kembali secara serempak dimulai pada hari Senin, 23 Februari 2026. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, bahwa rekomendasi menu selama Bulan Ramadan adalah berupa makanan kemasan. Makanan kemasan ini meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas lokal lainnya, atau kurma (opsional). Dan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat (detik.com, 18-02-2026).
Pelaksanaan MBG selama Bulan Ramadan serasa dipaksakan. Padahal menu di hari pertama beredar adalah berupa roti, buah dan susu kemasan kecil. Roti tidak umum sebagai makanan pokok bergizi untuk wilayah Indonesia. Berkesan memaksakan dapur MBG agar tetap menyala. Sehingga berindikasi menimbulkan tanya di masyarakat, apakah ini sebuah proyek ataukah program Makanan Bergizi Gratis.
Menu MBG berupa makanan kering selama ramadan beresiko tidak terpenuhinya gizi anak secara optimal. Sehingga tidak tepat sasaran, tidak sesuai dengan misi yang ingin memenuhi standar gizi anak.
Kebijakan ini berkesan lebih kepada mengamankan keuntungan bisnis bagi pemilik modal, daripada kemaslahatan umat.
Di tengah anggaran yang terbatas, daripada mengambil anggaran pendidikan yang jumlahnya tidaklah sedikit, yaitu sekitar 20 persen dari total anggaran pendidikan. Sebaiknya MBG dihentikan dulu, menu buka puasa diserahkan pada keluarga masing-masing. Apalagi mengingat penerima manfaat MBG 91 persen lebih adalah termasuk golongan mampu.
Penghentian MBG dapat menghemat anggaran belanja negara. Dana MBG yang berasal dari anggaran pendidikan, sebaiknya dikembalikan porsinya seperti semula. Dimanfaatkan untuk menunjang pendidikan, kegiatan belajar – mengajar yang terasa kian mahal biayanya. Sehingga semua anak bisa mendapatkan layanan pendidikan dengan kualitas yang sama dan gratis. Orang tua tidak dibebani dengan biaya pendidikan yang mahal.
Penyediaan pangan bergizi semestinya dibebankan pada masing kepala keluarga, dan dijamin oleh negara. Dalam sistem Islam, mekanisme jaminan penyediaan pangan bergizi ini diatur dalam syariat. Dibebankan tanggung jawabnya melalui mekanisme, yaitu kepada kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu, dan terakhir adalah negara melalui Baitulmal.
Negara menjamin kecukupan kebutuhan makanan bergizi bagi tiap individu, melalui pelayanan langsung, dengan mendistribusikan bahan pangan berkualitas, dan harga terjangkau secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Jadi bukan sebagai komoditi bisnis semata, peluang proyek atau sekedar peluang politik praktis.
Negara dalam Sistem Islam, mengelola Baitulmal sesuai dengan skala prioritas untuk kemaslahatan umat. Bukan berdasarkan pada asas manfaat atau keuntungan bisnis saja. Wallahu’alam bishshowab. [LM/ry].
