Syariah Tegas Bela Kemerdekaan Palestina

syariah tegas bela kemerdekaan palestina

Lensamedianews.com, Surat Pembaca — Rencana pemerintah Indonesia mengirim pasukan penjaga perdamaian melalui Board of Peace (BoP) memunculkan pertanyaan penting tentang arah kebijakan luar negeri negara. Setiap langkah seharusnya berpijak pada amanat konstitusi bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Kebijakan yang hanya menekankan stabilisasi konflik tanpa menegaskan kemerdekaan Palestina berisiko menjauh dari ruh perjuangan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mematangkan rencana pengiriman sekitar 8.000 prajurit TNI sebagai bagian dari komitmen BoP untuk meredam konflik dan membuka akses bantuan kemanusiaan di Gaza (Antara, 10-2-2026). Dari sisi kemanusiaan, langkah ini tampak mulia. Namun, negara perlu menilai secara kritis: apakah misi perdamaian itu benar-benar mengarah pada pembebasan atau sekadar meredakan ketegangan tanpa menyentuh akar penjajahan?

Piagam BoP yang tidak menyinggung kemerdekaan Palestina menimbulkan kekhawatiran serius. Perdamaian tanpa kemerdekaan pada hakikatnya hanya menjadi jeda konflik, bukan solusi hakiki. Pengakuan terhadap Israel tanpa kejelasan arah politik juga menunjukkan pendekatan pragmatis lebih dominan dibandingkan prinsip ideologis. Padahal, sejarah bangsa Indonesia dibangun atas komitmen melawan kolonialisme dan membela keadilan global.

Dalam perspektif syariah, negara memiliki kewajiban melindungi umat yang tertindas serta menghapus segala bentuk penjajahan. Perdamaian tidak boleh menjadi kompromi yang mengorbankan hak rakyat terjajah, melainkan harus berorientasi pada tegaknya keadilan yang nyata. Karena itu, kebijakan luar negeri yang hanya mengikuti arus forum internasional tanpa landasan ideologis yang jelas berpotensi melemahkan posisi negara sebagai pembela kebenaran.

Konsep Khilafah sering diajukan sebagai alternatif sistem politik yang dinilai mampu menyatukan kekuatan umat Islam secara strategis. Dengan landasan syariah, kebijakan luar negeri dipandang lebih konsisten, tegas, dan tidak tunduk pada tekanan geopolitik global. Negara tidak sekadar mengirim pasukan penjaga perdamaian, tetapi juga berupaya mengakhiri penjajahan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, arah kebijakan negara semestinya tidak berhenti pada diplomasi simbolik. Diperlukan keberanian politik yang berlandaskan nilai dengan menjadikan syariah sebagai fondasi dalam menentukan sikap internasional. Tanpa perubahan paradigma yang mendasar, misi perdamaian berisiko hanya menjadi langkah sementara yang tidak menyentuh akar persoalan. Kemerdekaan Palestina menuntut ketegasan sikap, bukan sekadar strategi pragmatis.

Wallahu a’lam bi ash-shawab. [LM/Ah]

Isnawati
Muslimah Penulis Peradaban