Kekerasan di Kampus dan Gagalnya Sistem Jaga Generasi

KekerasanKampus-LenSaMediaNews

Oleh : Yayang sevia

 

LenSaMediaNews.com–Satu pekan telah berlalu sejak peristiwa pembacokan yang menimpa seorang mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Kejadian yang berlangsung di lantai 2 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum itu mengejutkan banyak pihak. Korban, Faradilla Ayu, mengalami luka berat di bagian kepala saat hendak mengikuti seminar proposal. Pelaku berinisial RM berhasil diamankan dan diserahkan kepada Polda Riau.

 

Menurut keterangan pihak kepolisian, motif penganiayaan ini dipicu persoalan pribadi akibat penolakan cinta saat keduanya menjalani KKN. Fakta ini memperlihatkan satu hal yang mengkhawatirkan: persoalan emosional yang seharusnya dapat diselesaikan secara dewasa justru berubah menjadi tindakan brutal yang hampir merenggut nyawa (Metrotvnews.com, 26-2-2026).

 

Peristiwa ini tidak bisa hanya dipandang sebagai tindakan kriminal individu semata. Ia mencerminkan krisis yang lebih dalam, krisis kontrol diri, krisis akhlak, dan krisis sistem yang membentuk generasi muda hari ini.

 

Budaya pergaulan bebas yang dinormalisasi, pacaran tanpa batas, relasi tanpa komitmen syar’i, hingga hubungan yang dibangun atas dasar hawa nafsu telah menjadi sesuatu yang dianggap wajar. Padahal, relasi yang tidak dibangun atas landasan tanggung jawab dan aturan yang jelas rentan memicu konflik emosional, posesifitas, bahkan kekerasan ketika ekspektasi tidak terpenuhi. Penolakan yang semestinya disikapi dengan lapang dada berubah menjadi dendam dan agresi.

 

Di sinilah tampak kegagalan sistem sekuler yang menjadikan kebebasan sebagai standar utama. Remaja didorong untuk bebas mengekspresikan perasaan dan keinginannya, namun minim pembinaan ruhiyah dan pengendalian diri. Kebebasan tanpa batas akhirnya melahirkan pribadi-pribadi yang bertindak berdasarkan emosi sesaat, tanpa mempertimbangkan dampak bagi orang lain.

 

Islam memiliki konsep yang jelas dalam menjaga interaksi laki-laki dan perempuan. Aturan tentang ikhtilat (campur baur) dan khalwat (berduaan) bukanlah bentuk pembatasan yang mengekang, melainkan mekanisme preventif untuk menjaga kehormatan dan stabilitas sosial. Interaksi memang dibolehkan dalam kebutuhan yang syar’i seperti di pasar, sekolah, rumah sakit, atau urusan pekerjaan, namun tetap dalam koridor adab dan batasan yang tegas.

 

Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nidzam al-Ijtima’i fil Islam, kehidupan Islam mengatur pemisahan yang proporsional antara laki-laki dan perempuan dalam ruang publik tertentu, seperti shaf shalat berjamaah dan kajian yang terpisah. Tujuannya bukan diskriminasi, melainkan penjagaan dari potensi fitnah dan konflik yang merusak.

 

Lebih dari sekadar aturan interaksi, Sistem Pendidikan Islam dibangun di atas fondasi akidah. Tujuan pendidikan bukan hanya mencetak generasi berprestasi secara akademik, tetapi membentuk kepribadian Islam pola pikir dan pola sikap yang tunduk pada syariat. Seorang muslim dididik untuk memahami halal dan haram, memiliki rasa takut kepada Allah, serta mampu mengendalikan diri ketika menghadapi ujian emosi.

 

Kasus kekerasan di kampus ini menjadi alarm keras bahwa kecerdasan intelektual tanpa pondasi ketakwaan tidak cukup. Gelar sarjana tidak otomatis melahirkan kedewasaan spiritual. Tanpa kontrol akhlak, ilmu justru bisa berjalan tanpa arah.

 

Peran masyarakat juga sangat penting. Lingkungan yang saling menasihati dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan akan menciptakan atmosfer yang kondusif bagi ketaatan. Ketika kemaksiatan dinormalisasi, maka dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi pada keamanan sosial secara keseluruhan.

 

Negara pun memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga generasi. Penegakan hukum yang tegas dan adil berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus (jawabir). Hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi menjaga masyarakat dari potensi kerusakan yang lebih luas.

 

Peristiwa ini seharusnya tidak berhenti pada proses hukum semata. Ia harus menjadi momentum evaluasi: bagaimana sistem hari ini membentuk cara pandang generasi muda terhadap cinta, penolakan, dan pengendalian diri. Jika akar persoalannya tidak disentuh, maka tragedi serupa berpotensi terulang.

 

Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi lahirnya intelektual berakhlak. Namun tanpa fondasi nilai yang kokoh, ruang pendidikan pun dapat ternodai oleh kekerasan. Inilah saatnya kembali menempatkan akidah dan syariat sebagai pijakan dalam membangun generasi bukan sekadar mengejar kebebasan, tetapi membentuk tanggung jawab. Wallahualam bissawab. [LM/ry].