Klaim Swasembada Beras vs Komitmen Impor

Klaim Swasembada Beras vs Komitmen Impor
Oleh: Pudji Arijanti
(Pegiat Literasi untuk Peradaban)
LenSaMediaNews – Opini – Pemerintah kembali menggaungkan capaian swasembada beras. Hal ini, menjadi penanda keberhasilan Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor. Produksi beras nasional disebut mencapai sekitar 34,69 juta ton pada 2025, angka yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, di tengah klaim tersebut muncul fakta yang menimbulkan tanda tanya. Indonesia justru menyepakati impor beras dari Amerika Serikat.
Kesepakatan itu, tertuang dalam dokumen 𝘈𝘨𝘳𝘦𝘦𝘮𝘦𝘯𝘵𝘴 𝘰𝘯 𝘙𝘦𝘤𝘪𝘱𝘳𝘰𝘤𝘢𝘭 𝘛𝘳𝘢𝘥𝘦 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen mengimpor komoditas pertanian dari Amerika Serikat senilai sekitar US$4,5 miliar. Salah satu komoditas yang disepakati adalah beras, dengan komitmen impor sekitar 1.000 ton per tahun. (BBC News Indonesia, 26 Februari 2026).
Sejatinya, kebijakan impor beras justru menampakkan kontradiksi dengan klaim swasembada yang selama ini digaungkan pemerintah. Artinya, kemampuan negara memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Jika swasembada benar-benar tercapai, semestinya tidak ada kebutuhan untuk membuka kran impor, terlebih sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan dengan negara lain.
Pemerintah memang menyebut beras yang diimpor merupakan beras dengan klasifikasi khusus, bukan untuk konsumsi umum. Namun kebijakan ini, tetap menimbulkan kekhawatiran. Dalam praktik perdagangan pangan, kebocoran distribusi bukan hal yang mustahil. Beras yang masuk dengan label khusus, berpotensi beredar di pasar umum dan pada akhirnya dapat menekan harga gabah petani.
Lebih dari itu, fakta bahwa impor beras menjadi bagian dari perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat. Ini menunjukkan bahwa kebijakan pangan Indonesia, masih berada dalam bayang-bayang kepentingan ekonomi global. Padahal beras bukan sekadar komoditas dagang. Ia adalah kebutuhan pokok mayoritas rakyat dan memiliki nilai strategis dalam stabilitas ekonomi dan politik sebuah negara. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan Syariat Islam.
Dalam realitas politik internasional, pangan kerap digunakan sebagai instrumen pengaruh. Negara-negara besar memanfaatkan perjanjian perdagangan, untuk membuka pasar negara lain dan memperluas dominasi ekonominya. Dalam situasi seperti ini, perdagangan tidak lagi sekadar hubungan ekonomi yang setara, tetapi merupakan bentuk penjajahan ekonomi terhadap negara lain.
Oleh karena itu, kedaulatan pangan hanya dapat terwujud jika negara benar-benar membangun swasembada yang kokoh. Negara harus melindungi petani, memperkuat produksi dalam negeri, serta memastikan kebutuhan pokok rakyat tidak bergantung pada kebijakan ekonomi negara lain.
Islam memberikan panduan yang tegas dalam persoalan ini. Syariat Islam mengatur politik ekonomi negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap warga negara, termasuk pangan. Negara berkewajiban memastikan ketersediaan dan distribusi kebutuhan dasar rakyat, tanpa menyerahkannya pada mekanisme pasar global yang sarat kepentingan.
Selain itu, Islam juga menegaskan pentingnya menjaga kemandirian umat dan tidak bergantung pada negara kafir dalam urusan strategis yang menyangkut kehidupan rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya dan produksi pangan harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat secara mandiri.
Dengan penerapan sistem politik ekonomi Islam, serta pengelolaan politik dalam negeri dan luar negeri yang berlandaskan syariat. Kedaulatan pangan akan menjadi realitas, yang memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Hal itu, sekaligus menjaga kemandirian negeri ini dari dominasi ekonomi negara lain.
Oleh karena itu, persoalan impor beras menunjukkan bagaimana kebijakan pangan masih berada dalam bayang-bayang kepentingan ekonomi global. Selama sistem ekonomi yang diterapkan masih berlandaskan kapitalisme, pangan akan terus diperlakukan sebagai komoditas perdagangan yang bisa dinegosiasikan, bahkan pada kebutuhan paling mendasar rakyat.
Padahal kedaulatan pangan sejatinya hanya dapat terwujud, ketika negara memiliki kemandirian penuh dalam mengelola produksi dan distribusi pangan. Dalam hal ini, Islam menawarkan sistem politik ekonomi yang menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sebagai kewajiban negara, serta menutup celah ketergantungan pada negara lain.
Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, kedaulatan pangan bukan lagi sekadar janji. Namun, realitas yang menjaga kesejahteraan rakyat sekaligus kemuliaan dan kemandirian umat.
Wallahu’alam bissawab.
