Miris! Pelecehan di Dunia Pendidikan

Oleh: Via Khairi
Lensa Media News – Telah terjadi kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen. Skandal ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku tersebar di media sosial (bbc.com, 15/4/2026).
Kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Kekerasan di dunia pendidikan bukanlah hal baru, melainkan peristiwa berulang akibat pola sistemik. Sebelumnya, banyak kasus serupa terjadi di berbagai kampus ternama, menunjukkan parahnya masalah di lembaga pendidikan tinggi.
Menurut Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Selasa (14/04), sekolah dan kampus gagal menjadi ruang aman karena pelaku kerap berasal dari dalam institusi itu sendiri.
Kerusakan sosial ini merupakan dampak penerapan ideologi kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu, sehingga memicu maraknya kekerasan seksual verbal. Bentuk kekerasan ini berupa kata-kata, suara, atau komentar bernada porno yang sering dianggap lumrah. Padahal, tindakan tersebut merendahkan perempuan dengan menjadikannya objek pemuas hasrat. Akibatnya, perempuan tidak lagi dihargai sebagai pribadi yang bermartabat dan berhak atas rasa aman.
Masalah ini sebenarnya telah lama terjadi, namun baru ditindak serius setelah viral. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap menunggu perhatian publik untuk mendapat keadilan. Dalam syariat Islam, setiap perbuatan manusia terikat hukum syarak, sehingga seluruh aktivitas, baik privat maupun publik, selaras dengan tuntunan syariat.
Allah SWT berfirman: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (QS Qaf: 18).
Ayat ini menegaskan bahwa setiap ucapan dicatat, sehingga seorang muslim harus berhati-hati agar perkataannya membawa kebaikan.
Rasulullah SAW bersabda: “Keselamatan manusia tergantung pada kemampuannya menjaga lisan.” (HR Al-Bukhari).
Dalam hadis lain: “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam…” (HR Bukhari dan Muslim).
Islam mengajarkan menjaga lisan sebagai bagian dari akhlak mulia. Dengan itu, seorang muslim tidak hanya menjaga hubungan sosial, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih kemuliaan di dunia serta akhirat.
Kekerasan seksual verbal merupakan perbuatan haram karena melanggar martabat manusia. Ditinjau dari agama, moral, dan hukum, tindakan ini bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Karena itu, pelakunya layak dikenai sanksi tegas, mulai dari celaan sosial, denda, hingga hukuman kurungan.
Dalam kehidupan sosial, Islam memiliki aturan komprehensif yang mencakup pendidikan, ekonomi, media, hukum, dan persanksian. Aturan ini hanya dapat terwujud dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Dalam pendidikan, Islam menanamkan keimanan sejak dini serta mengajarkan adab untuk membentuk kepribadian yang selaras dengan syariat. Islam juga mengatur pergaulan melalui aturan preventif, seperti menundukkan pandangan, menutup aurat, melarang khalwat, dan menghindari ikhtilat. Jika diterapkan konsisten, tindakan asusila hingga perzinaan dapat dicegah secara tuntas. Waallahualam bishawab.
[LM/nr]
