PPN Jalan Tol, Double Burden Bagi Publik

Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H.
(Dosen-FH)
Lensa Media News – Pemerintah secara resmi berencana mengenakan PPN unttuk setiap transaksi jasa pada jalan tol. Pemilik mobil siap-siap jika ingin melintasi jalan tol akan dikenakan pajak. Rencana ini masuk dalam agenda besar Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Target rencana ini rampung pada tahun 2028 mendatang. Langkah ini akhirnya diambil oleh pemerintah untuk menyiasati kondisi keterbatasan fiskal negara saat ini. (suara.com, 21/4/26)
Menanggapi wacana ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda menyampaikan bahwa kebijakan ini harus ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan jalan tol oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) masih berlangsung. Ia menambahkan bahwa sarana ini semestinya menjadi milik bersama. Tarif tol yang dibayar saat ini oleh masyarakat adalah retribusi bukan pajak. Retribusi ini, selama masa konsesi merupakan pembayaran untuk mengembalikan investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola tol. Setelah masa konsesi, idealnya tarif tol hanya untuk biaya operasional, bukan untuk keuntungan investor. Jika, pemerintah di masa konsesi tetap menambahkan pajak maka masyarakat membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama. (detiknews.com, 22/4/26)
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi menilai rencana pengenaan PPN pada jalan tol tidak tepat. Menurut dia, jalan tol tetap menjadi tanggung jawab pemerintah “Penggunaan PPN pada jalan tol merupakan bentuk pajak berganda atau double tax.” Kebijakan ini juga akan berpotensi berdampak luas, terutama terhadap biaya logistik. Tulus memperingatkan, kenaikan tarif akibat PPN dapat mendorong kenaikan biaya distribusi barang, yang pada akhirnya membebani konsumen. Hal ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah menekan biaya logistik nasional, yang saat ini masih tergolong tinggi. (Tempo.com, 22/4/26)
Pernyataan kedua pejabat tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem kapitalisp-sekuler yang diterapka ditengah-tengah masyarakat saat ini. Paradigama sistem ini dalam memenuhi kebutuhan rakyat termasuk sarana-prasarana transportasi bukanlah kewajiban negara untuk mewujudkannya. Hal ini diserahkan kepada swasta atau pun investasi asing karena dalam sistem ini, paradigama yang digunakan adalah bisnis untuk mendapatkan keuntungan bukan pelayanan. Selain itu, dalam sistem ini pembangunan ditopang oleh investasi dan pajak. Pajak menjadi sumber penerimaan utama negara.
Jalan tol yang merupakan prasarana transportasi yang bisa memudahkan untuk pengguna kendaraan dan ditribusi logistik untuk cepat sampai di tujuan menjadi sesuatu yang membebankan rakyat dikarenkan retribusi yang mahal dan ditambah lagi kedepannya akan dikenakan PPN. Ini merupakan beban ganda (double) buat masyarakat. Namun, kembali lagi dalam sistem kapitalis-sekuler, negara hanya berperan sebagai regulator bukan pelayan atau pengurus masyarakat. Dengan kondisi finansial saat ini, pemerintah memilih untuk menetapkan pajak di beberapa sarana-prasarana yang dibutuhkan masyarakat.
Solusi Islam
Hal ini sungguh berbeda dengan sistem Islam yang dengan rinci telah mengatur persoalan transportasi. Dalam pandangan Islam pengolahan trasportasi merupakan kewajiban negara yang tidak boleh diserahkan kepada swasta apalagi pihak asing. Negara lah yang bertanggung jawab penuh untuk mewujudkan trasportasi yang nyaman dan terjangkau untuk rakyat. Sebagaimana hal ini telah terbukti secara histroris yang dicontohkan oleh para khalifah.
Pada masa khalifah Umar bin Kahattab beliau menyampaikan bahwa “Seandainya ada seekor keledai terperosok di Kota Bagdad karena jalan rusak, aku khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban diriku di akhirat kelak.” Paradigma ini yang digunakan Beliau sebagai pemimpin negara dalam menjalankan kebijakan trasportasi. Dengan sistem Islam yang berlandasakan aqidah Islam yang menjadikan syariat sebagai penuntunnya. Dimensi akhirat menjadi hal utama yang penting untuk diperhatikan. Sebagaimana dalam hadist disampaikan: “Imam adalah raa’in (gembala/pemimpin) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR.Bukhari)
Mekanisme sistem transportasi dalam Khilafah adalah dengan membangun infrastruktur yang memadai hingga dapat mempelancar transportasi yang beroperasi. Sementara dana transportasi/infrastruktur akan diambil dari posko kepemilikan negara dan kepemilikan umum yang tersedia di Baitul Maal. Inilah yang menjadi penyokong khilafah dalam menyediakan transportasi yang nyaman dan terjangkau (murah) untuk rakyat. Tidak dengan pajak.
Sumber utama penerimaan negara Khilafah bukanlah pajak. Jika kondisi finansial negara sedang membutuhkan pemasukan maka negara akan menetapkan pajak sebagai salah satu solusinya. Namun, pajak ini hanya dipungut kepada orang-orang kaya saja dan bukan pungutan permanen. Pungutan ini (pajak) tidak akan dipungut lagi jika jumlahnya telah mencukupi untuk menutupi jumlah yang dibutuhkan oleh negara. Hanya dengan menerapkan Islam secara sempurna dan menyeluruh dalam Daulah Khilafah Islamiah yang akan menyelesaikan persoalan sarana-prasarana terkhusus dalam bidang transporatasi.
[LM/nr]
