Marak Pelecehan Di Lembaga Pendidikan, Moralnya Dimana?

Blue Bold Service Coding Logo_20260505_083045_0000

Oleh : Punky Purboyowati, S. S

 

Lensa Media News – Heboh, warga digegerkan berita pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. 16 mahasiswa diduga melakukan percakapan bernada seksual membahas mahasiswa lain di grup internal mereka. Percakapan itu beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfui pada sabtu, 11 April 2026.

Penanganan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI masih terus bergulir. Dari total 20 korban, sebanyak 7 mahasiswa dan 6 dosen telah diperiksa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Proses investigasi dibantu tim ahli yang dibentuk secara khusus guna mempercepat penanganan. Terdiri 10 pakar meliputi ahli hukum, pakar psikologi klinis, pakar psikologi forensik, dan pakar gender. (tempo.co, 25-4-2026).

 

Kegagalan Pendidikan Sekuler 

Menurut Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, Selasa (14/04), kejadian di lingkungan pendidikan lebih berbahaya dan menunjukkan bahwa kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, melainkan sudah menjadi pola yang sistemik dan darurat. Ia mendesak pemerintah untuk menetapkan status darurat kekerasan pendidikan, melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik, dan menindak tegas para pelaku tanpa kompromi. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, JPPI mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan 46% di antaranya adalah kekerasan seksual, diikuti kekerasan fisik (34%), dan perundungan (19%).

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menilai, menjadi peringatan serius bahwa pendidikan tinggi tak cukup hanya aspek intelektualitas tetapi memperkuat moral dan spiritual mahasiswa. Ia mendorong agar institusi pendidikan memperkuat peran tempat ibadah sebagai pusat pembinaan karakter mahasiswa. (khazanah.republika.co.id, 16-4-2026).

Sejumlah pakar dan ahli telah diterjunkan namun sayangnya penanganan masalah hanya dilihat dari permukaan saja bukan pada asas yang diterapkan. Padahal sistem pendidikan hari ini tak lepas dari peran pemerintah dalam menetapkan kurikulum. Sejak dulu selalu menekankan moral dan adab bahkan ada buku pelajaran khusus terkait hal itu. Namun hingga hari ini tak mampu menjadi solusi justru problem siswa tak berakhlak kian bertambah. Sebab materi pendidikan sekadar memperoleh nilai tapi kosong dalam praktek.

Hal ini sebagai akibat dari pendidikan yang berasaskan Kapitalis Sekuler yang mengagung – agungkan kebebasan individu sehingga berdampak pada rusaknya sistem sosial. Diantaranya marak kekerasan seksual verbal yang terkait dengan obyektivitas perempuan, yaitu kata – kata yang melecehkan, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan. Perempuan menjadi objek pemuas hasrat atau nafsu, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya.

Dalam pandangan Kapitalis, wanita sebagai alat bisnis yang dapat dieksploitasi tubuhnya dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan pasar. Hal itu tak ubahnya menghancurkan masa depan wanita bahkan tak mampu memberikan rasa aman. Sekuler telah mendukung upaya pelecehan yang berdampak pada cara berfikir rendah terhadap wanita. Jelas materi moral dan adab tak mampu menyolusi sebab sistem mendukung upaya pelecehan tersebut. Alhasil pendidikan Sekuler merusak moral dan adab oleh karena memisahkan kehidupan dari aturan agama dan telah gagal dari asasnya, tak layak dipertahankan.

 

Islam Mengatur Pergaulan Sosial

Islam bukan sebatas agama yang menekankan aspek spiritual semata namun lebih dari itu memiliki seperangkat aturan yang harus diterapkan negara yaitu berupa syariat Islam. Syariat Islam harus menjadi pedoman kurikulum yang bersifat wajib dan permanen namun tidak kaku dalam penerapannya sebab manusia merupakan makhluk serba lemah yang butuh dibimbing hingga memahami hakikat patuh pada aturan pencipta. Sebab Allah SWT, menciptakan manusia mengerti betul yang dibutuhkan manusia.

Dalam syariat Islam, perbuatan manusia adalah terikat pada hukum syara’. Dengan kata lain manusia dalam menjalani aktivitas dalam kehidupannya harus memahami hukumnya terlebih dahulu agar tidak salah dalam bertindak dan memutuskan perkara. Sebab akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT ketika menyimpang. Aturan ini harus didukung oleh sistem pendidikan Islam pula. Sistem pendidikan merupakan basis terbentuknya anak didik yang bersyakhsiyah Islam.

Islam memandang lisan tidak boleh mengandung unsur maksiat baik berupa sindiran porno atau pelecehan. Islam menuntun muslim agar berkata penuh kebaikan dan senantiasa mengingat Allah. Berkata buruk menyebabkan kehinaan bahkan haram dilakukan. Khalifah tidak segan memberi sanksi tegas. Semua itu secara rinci hanya mampu diterapkan secara kaffah dalam sistem Islam bukan sistem Sekuler. Wallahu a’lam bisshowab.

 

[LM/nr]