Wacana Pemangkasan Prodi, Bukti Pendidikan Dikapitalisasi

Oleh : Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSaMediaNews.Com–Pemerintah mewacanakan penetapan kebijakan pemangkasan program studi di jenjang perguruan tinggi. Hal tersebut ditetapkan dengan alasan kurang produktif dan tidak sesuai dengan kebutuhan industri. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco dalam Simposium Nasional Kependudukan di Universitas Udayana Bali, 25 April 2026 lalu. Badri juga menyatakan bahwa keberadaan suatu program studi perlu menyesuaikan kebutuhan dunia di masa datang (bbcnews.com, 25-4-2026).
Kebijakan Serampangan
Wacana ini sontak menuai opini publik. Salah satunya Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran, Arif Anshory Yusuf, yang mengungkapkan bahwa pangkal persoalan bukan pada relevansi suatu program studi namun cara pandang kampus dalam memandang arus neoliberalisasi.
Pemerintah semakin terang-terangan membatasi akses belajar dan informasi masyarakat. Kebijakan yang ditetapkan pun kian hilang arah. Seolah tak cukup dengan menggelontorkan dana MBG dari APBN pos pendidikan. Saat ini pemerintah malah berencana menutup program studi yang diklaim tidak sesuai dengan arah industri. Rencana ini diwacanakan karena jumlah lulusan perguruan tinggi lebih banyak menganggur (tidak bekerja) atau bekerja tidak sesuai pendidikan yang didapat selama di bangku perkuliahan.
Prodi yang disasar antara lain prodi sosial humaniora dan kependidikan (kompas.com, 26-4-2026). Tentu saja, wacana ini menciptakan kontroversi di tengah masyarakat. Pemerintah nampaknya tengah gencar memutus akses informasi masyarakat.
Rencana perampingan program studi di perguruan tinggi tentu berbahaya. Selain memangkas kemampuan edukasi masyarakat, kebijakan ini pun berpotensi memandulkan daya analisis masyarakat terhadap berbagai kebijakan publik yang ditetapkan negara. Wacana penutupan prodi hanya menambah gunung masalah pendidikan di negeri ini, selain masalah kesejahteraan guru, infrastruktur, kualitas pendidikan hingga anggaran MBG yang rakus anggaran APBN pendidikan.
Rencana penutupan prodi menjadi kebijakan yang keliru dan tak memiliki dasar kuat. Ilmu murni bukanlah ilmu yang tak berguna, justru dengan dasar ilmu tersebut, setiap individu mampu berkembang menjadi ilmu terapan yang bermanfaat untuk setiap bidang kehidupan.
Kesulitan mengakses pekerjaan bukanlah diukur dari ilmu yang disandang seseorang. Melainkan kesempatan kerja yang tersedia. Dalam hal ini menjadi bukti bahwa negara telah gagal menyediakan lapangan pekerjaan bagi orang-orang yang berilmu. Penetapan wacana ini juga menunjukkan watak pemerintah yang phobia pada pola kritis masyarakat yang semakin pandai menelaah masalah. Pemerintah makin nampak berwatak otoritarianisme. Kebijakannya selalu mengarah pada otokrat dan melupakan kedudukan rakyat yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga dan dilayani.
Paradigma Islam
Islam menempatkan pendidikan sebagai sumber kehidupan. Terlebih ilmu-ilmu dasar yang berkembang sebagai ilmu dasar dalam menerapkan ilmu-ilmu lainnya. Diantaranya, ilmu sosial humaniora dan kependidikan yang menjadi ilmu dasar yang urgent dibutuhkan masyarakat untuk menganalisis masalah dan menyebarkan ilmu di muka bumi.
Lebih dari itu, Islam juga menempatkan orang-orang berilmu sebagai teladan yang mampu menguatkan hukum syara Rasulullah SAW. bersabda, “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).
Terkait kebijakan pemangkasan prodi karena tidak sesuai dengan kebutuhan industri, menjadi hal yang krusial dalam paradigma Islam. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan sesuai keilmuan setiap individu. Negara menjadi satu-satunya wadah efektif yang mampu merealisasikan hal tersebut. Karena dalam Islam negara adalah penjaga sekaligus pelayan bagi rakyat. Rasulullah SAW. bersabda, “Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari Muslim).
Islam memiliki mekanisme khas dalam mengatur pelayanan seluruh rakyat. Salah satunya melalui optimasi seluruh sumberdaya yang dimiliki dengan tata kelola mandiri secara langsung oleh negara, tanpa intervensi pihak swasta ataupun asing. Dengan strategi tersebut, lapangan pekerjaan tersedia luas di segala bidang. Individu yang memiliki ketrampilan dan keahlian dengan ilmu yang mumpuni disediakan lapangan pekerjaan yang layak dan sesuai keilmuannya.
Negara pun mampu mengayomi seluruh kebutuhan rakyat tanpa harus mengacak-acak plot keuangan negara. Karena tatanan negara yang menerapkan sistem Islam memiliki sumber keuangan melimpah, mulai dari ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah, khumus, dan sumber lain yang ditetapkan hukum syara.
Betapa sempurnanya tatanan Islam. Umat cerdas dengan keilmuan cemerlang. Peradaban gemilang dalam genggaman kekuatan Islam yang menjaga sempurna. Wallahu alam bisshowwab. [LM/ry].
