Hari Buruh : Tuntutan Menggugat, Kapitalisme Mengikat

#Surat Pembaca_20260517_055438_0000

Oleh : Ana Rohmatin

 

Lensa Media News – May Day merupakan istilah yang umumnya sering digunakan untuk menyebut beberapa hal, salah satunya yakni untuk peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei. (Tempo.co, 1/5/2026)

Setiap peringatan Hari Buruh, gelombang demonstrasi kembali memenuhi jalanan. Tahun 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam tuntutan : revisi undang-undang ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan outsourcing dan upah murah, perlindungan dari ancaman PHK, reformasi pajak yang berpihak pada buruh, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Deretan tuntutan ini menunjukkan satu hal yang tak terbantahkan yakni kesejahteraan buruh masih jauh dari harapan.

Fenomena demonstrasi yang terus berulang tiap tahun bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan sinyal bahwa ada masalah mendasar yang belum terselesaikan. Buruh masih harus berjuang untuk hak-hak dasar mereka, mulai dari upah layak hingga perlindungan kerja. Ini menandakan bahwa sistem yang ada belum mampu memberikan jaminan kesejahteraan secara menyeluruh.

Dalam kerangka sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini mendominasi, posisi buruh memang cenderung lemah. Prinsip dasar kapitalisme yang menekankan efisiensi biaya dan maksimalisasi keuntungan membuat buruh sering dipandang sebagai faktor produksi yang harus ditekan biayanya. Akibatnya, praktik seperti outsourcing, upah rendah, hingga fleksibilitas tenaga kerja menjadi hal yang lumrah. Dalam kondisi ini, kesejahteraan buruh bukan prioritas utama, melainkan variabel yang bisa dinegosiasikan demi keuntungan.

Lebih jauh, sistem ini juga membuka lebar kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja. Kekayaan terakumulasi pada segelintir pihak, sementara buruh tetap berada dalam lingkaran ketidakpastian ekonomi. Inilah yang kemudian melahirkan kemiskinan struktural, bukan karena kurangnya usaha individu, tetapi karena sistem yang memang tidak berpihak pada mereka.

Berbagai regulasi yang diusulkan, seperti RUU PPRT, sekilas tampak sebagai solusi. Namun jika dicermati, kebijakan semacam ini seringkali bersifat tambal sulam. Ia hadir untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra keberpihakan, tanpa menyentuh akar persoalan. Bahkan, dalam beberapa kasus, regulasi yang memberatkan justru bisa berdampak sebaliknya, misalnya berkurangnya penyerapan tenaga kerja karena pengusaha merasa terbebani.

Di sisi lain, arah kebijakan yang diambil penguasa sering kali tidak lepas dari kepentingan politik dan ekonomi. Regulasi dibuat dalam tarik-menarik antara kepentingan pengusaha dan stabilitas kekuasaan, bukan berlandaskan pada prinsip keadilan yang kokoh. Akibatnya, buruh kembali menjadi pihak yang harus menanggung dampak.

Berbeda dengan pendekatan tersebut, Islam menawarkan perspektif yang mendasar dalam memandang persoalan ketenagakerjaan. Islam tidak melihatnya hanya sebagai konflik antara buruh dan pemilik modal, melainkan sebagai bagian dari sistem kehidupan manusia yang harus diatur dengan prinsip keadilan berbasis wahyu.

Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui konsep ijarah (akad upah-mengupah), di mana kejelasan menjadi prinsip utama : jenis pekerjaan, durasi, dan besaran upah harus disepakati secara transparan untuk menghindari ketidakadilan. Majikan dilarang keras mendzalimi pekerja, dan upah harus diberikan secara adil sesuai manfaat jasa yang diberikan, bukan semata-mata ditekan oleh standar pasar atau kepentingan efisiensi.

Lebih dari itu, Islam tidak membiarkan kesejahteraan individu bergantung sepenuhnya pada hubungan kerja. Sistem politik ekonomi Islam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara yakni pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, tanpa membedakan status sosial. Dengan demikian, tidak ada perbedaan tajam antara buruh dan pemilik modal, karena negara hadir sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat.

Pada akhirnya, problem buruh bukan sekadar persoalan teknis yang bisa diselesaikan dengan revisi undang-undang atau penambahan regulasi. Ia adalah persoalan sistemik yang membutuhkan perubahan mendasar dalam cara pandang dan pengelolaan kehidupan. Selama solusi yang diambil masih bersifat parsial dan berada dalam kerangka sistem yang sama, maka siklus tuntutan dan ketidakpuasan akan terus berulang.

Karena itu, diperlukan upaya yang lebih mendasar untuk menghadirkan sistem yang benar-benar berkeadilan. Dalam pandangan Islam, hal ini hanya dapat terwujud jika aturan kehidupan dikembalikan pada syariat secara menyeluruh. Dakwah Islam secara kaffah menjadi kunci untuk mendorong perubahan sistemik, bukan sekadar perbaikan tambal sulam agar keadilan dan kesejahteraan tidak lagi menjadi tuntutan tahunan, tetapi realitas yang dirasakan oleh seluruh manusia. Wallahu ‘alam

 

[LM/nr]